Buntut Panjang Blokir Total Kartu Prabayar

Unjuk rasa menolak pembatasan registrasi kartu prabayar telepon seluler satu NIK untuk tiga kartu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA – Proses panjang registrasi kartu seluler prabayar telah paripurna. Per 1 Mei 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika memerintahkan operator telekomunikasi seluler untuk memblokir total kartu prabayar yang belum registrasi. 

Metode Registrasi Prabayar dengan Face Recognition Masih Abu-abu

Blokir total layanan telekomunikasi yang dimaksud meliputi layanan panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk serta data internet. Dengan demikian, per hari ini, semua kartu prabayar belum registrasi akan mati. Tak bisa dipakai pengguna. Kominfo sudah jauh-jauh hari mengingatkan pengguna untuk memanfaatkan masa registrasi prabayar yang berakhir Selasa 30 April 2018 pukul 24.00 WIB.

Namun blokir total bukan berarti tamat. Pengguna kartu prabayar yang masih aktif kartunya masih bisa meregistrasikan kartunya cuma hanya bisa ke gerai saja, tak lagi bisa melalui SMS ke 4444 dan secara daring. 

Registrasi Prabayar Pakai Data Biometrik, Beban Trafik Ada di Dukcapil

Kesempatan bagi pengguna untuk selamat dari blokir total itu tertuang dalam kesepakatan bersama antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). 

Ketua ATSI, Merza Fachys, mengatakan, jika sampai masa aktif kartu habis tapi belum melakukan registrasi, maka secara otomatis nomor akan hangus dengan sendirinya. 

BRTI: Dukcapil Kemendagri Kewalahan Layani Registrasi Prabayar

Blokir total menjadi penghujung dari langkah pemerintah bersih-bersih kartu prabayar. Proses ini sekaligus memungkasi jalan panjang registrasi prabayar sejak Oktober 2017. 

Tahapan registrasi prabayar memang memakan waktu berbulan-bulan. Sejak dibuka pertama kali pada Oktober 2017, registrasi prabayar tahap pertama sampai pada tenggat 28 Februari 2018. 

Lewat akhir Februari tersebut, kartu prabayar yang belum registrasi dilakukan pemblokiran bertahap layanan telekomunikasinya mulai dari blokir layanan panggilan dan SMS keluar, dilanjutkan layanan panggilan dan SMS masuk, baru kemudian paket internet. 

Seluruh operator telekomunikasi seluler menyatakan siap mematuhi perintah Kominfo. Mulai 1 Mei, seluruh operator akan bersih-bersih kartu prabayar yang belum diregistrasi. 

Sebelum blokir total, operator Hutchison 3 Indonesia mengaku sudah memblokir 38,3 juta nomor prabayar dari dua tahap pemblokiran registrasi prabayar. Dari angka tersebut, Wakil Direktur Utama Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah, mengatakan, telah memblokir outgoing 25,8 juta dan outcoming 12,5 juta nomor prabayar. 

Danny memperkirakan, hanya 60 persen dari jumlah pelanggan Tri akhir tahun lalu yang mencapai 63,8 juta.

Sedangkan per 27 April 2018, XL Axiata mengatakan jumlah kartu yang diblokir karena tidak registrasi dan kesalahan registrasi mencapai sekitar 10 juta nomor. 

Sedangkan data Kominfo per 24 April 2018, 350 juta nomor kartu prabayar telah registrasi ulang sebagai hasil rekonsiliasi. Sementara diperkirakan jumlah nomor seluler prabayar yang beredar yakni 370 juta. Angka itu mesti menunggu angka yang lebih pasti pada 2 Mei 2018. 

Buntut blokir total

Blokir total kartu prabayar ini tentunya memengaruhi tradisi dan pola yang selama ini berjalan di industri seluler. 

Dari sisi pengguna, mereka tidak akan lagi leluasa menjalankan praktik kartu prabayar sekali buang. Pengguna juga kian terbatas untuk registrasi kartu. Sesuai ketentuan Permenkominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pengguna hanya boleh mendaftarkan secara mandiri kartu prabayar mereka maksimal 3 nomor untuk satu operator. 

Selebihnya, untuk nomor ke-4 dan seterusnya, baru bisa registrasi di outlet atau konter pedagang seluler, sesuai ketentuan surat Ketetapan BRTI Nomor 02/TAP/BRTI/IV/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Atau pengguna bisa mendaftarkan langsung ke gerai operator. Efek yang nyata, kartu mereka yang tak segera diregistrasikan bakal mati, tak bisa dipakai.

Kartu perdana sekali buang bakal tamat dengan adanya bersih-bersih operator per 1 Mei 2018.

Dari sisi operator, blokir total ini memang menurunkan penjualan kartu perdana prabayar. Namun operator mengatakan hal itu tak berdampak pada penurunan pendapatan operator. XL Axiata misalnya, mengatakan memang jumlah pelanggan bakal menurun seiring pemberlakuan blokir total, namun penurunan itu punya arti positif. 

Registrasi pelanggan seluler prabayar.

Direktur Utama XL Axiata, Dian Siswarini, mengatakan, di lain sisi, mereka bakal mendapatkan pelanggan berkualitas. Maksudnya pelanggan XL setelah blokir total ini adalah pelanggan yang pasti aktif. 

Pelanggan yang berkualitas dalam konteks ini adalah sikap pengguna yang lebih menghargai kartu seluler yang digunakannya.

"Dampaknya baru terasa nanti, sekitar enam bulan sampai satu tahun ke depan. Di luar negeri juga seperti itu. Akan ada pola di masyarakat yang berubah," kata Dian.

Telkomsel mengatakan, sesuai aturan, mereka mendorong pelanggannya untuk registrasi kartu prabayar. 

"Untuk tetap nyaman menggunakan layanan telekomunikasi, kami mendorong pelanggan untuk segera melakukan registrasi nomor prabayar sesuai peraturan pemerintah yang berlaku," ujar Direktur Sales Telkomsel Sukardi Silalahi dalam keterangannya.

Sedangkan bagi pedagang seluler, blokir total ini begitu meresahkan mereka. Meski pemerintah telah memberikan wewenang registrasi di outlet sesuai tuntutan pedagang seluler, namun pemberian wewenang registrasi di outlet tak diiringi dengan penghapusan pembatasan registrasi 1 NIK untuk 3 operator. 

Bagi pedagang outlet, pembatasan registrasi 1 NIK untuk 3 operator itu mematikan bisnis mereka, sebab selama ini mereka merawat dan membeli ribuan buah kartu perdana.

Meskipun belakangan ini operator melalui ATSI menaikkan jumlah registrasi outlet yakni 1 NIK untuk 10 nomor tiap operator. Tetap saja, kenaikan itu dalam kaca mata pedagang seluler, masih dalam kerangka pembatasan yang merugikan mereka.   

Suara protes disampaikan asosiasi pedagang seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI). Sekretaris Jenderal KNCI, Abbas, mengatakan, dengan masih ada pembatasan 1 NIK posisi mereka kain sulit. 

"Seumpama saya punya 50 pieces (kartu perdana) mau registrasi pakai apa. Yang (kartu perdana) sekarang terblokir sudah banyak ditemui. Terblokir sudah, tak bisa untuk isi pulsa," jelas Abbas kepada VIVA. 

Dia mengatakan, nasib nomor kartu perdana yang dijual pedagang seluler selama ini pasti hangus, karena terblokir total dengan kebijakan pembatasan untuk para outlet.

KNCI mengaku ‘dikerjai’ oleh pemerintah. Sebab pada awal mereka beraudiensi dengan Kominfo dan BRTI, mereka dijanjikan nomor kartu perdana yang selama ini dirawat tidak akan hangus. Namun dengan tetap adanya aturan pembatasan tersebut, dengan sendirinya kartu perdana akan hangus. 

"Diblokir total, itu artinya menghanguskan. Nomor aktif enggak bisa registrasi karena enggak bisa isi pulsa. 1,5 bulan lagi hangus, siapa yang mau ganti kerugian kami,” ujarnya.

Padahal KNCI menyatakan beli kartu perdana sesuai dengan kebijakan operator, mekanisme pasar yang legal dan sah.

Atas rintihan dan keluh kesah pedagang seluler, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta pedagang seluler jangan panik. 

Perubahan pola kartu prabayar, menurut Rudiantara, harusnya diadaptasi oleh para outlet. Dia membantah pedagang akan merugi dengan adanya blokir total ini. 

Rudiantara menyarankan, pedagang seluler jangan lagi berpatok pada penjualan kartu SIM. 

"Orientasinya itu bukan jual SIM Card, orientasinya itu jual pulsa, meningkatkan penggunaan build dari usage gitu loh," jelas Rudiantara.

Unjuk rasa menolak pembatasan registrasi kartu prabayar telepon seluler satu NIK untuk tiga kartu

Solusi 

Pedagang seluler memang tak berkutik dengan aturan Kominfo. Mereka memilih bertahan dengan melayangkan beberapa tuntutan untuk menyelamatkan bisnis mereka. 

Pertama, kartu perdana aktif lama milik outlet yang belum diregistrasi karena terbentuk dengan aturan pembatasan, jangan dihanguskan. 

KNCI juga menuntut pemerintah segera merealisasikan sistem registrasi di outlet paling tidak 4 Mei 2018, sesuai dengan kesepakatan 2 April 2018 dan  surat Ketetapan BRTI Nomor 02/TAP/BRTI/IV/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

KNCI juga tegas menolak pembatasan registrasi outlet 1 NIK untuk 3 kartu prabayar.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih, angkat suara dengan polemik dan buntut panjang dari akhir registrasi prabayar tersebut. 

Menurutnya, blokir total silakan dijalankan terus sebab langkah ini sudah menjadi kebijakan. 

Dia memberikan catatan, dalam proses blokir total ini agar memastikan tersedianya sistem pengaduan yang responsif dan cepat. Sistem ini untuk menangani pelanggan yang diblokir menyalahi ketentuan. Hal seperti ini tak bisa dibiarkan untuk menjaga hak pelanggan. 

"Dalam masa transisi ini yang terpenting adalah sistem penanganan aduan harus responsif," jelasnya. 

Soal teriakan pedagang seluler, dia memahaminya. Wilayah tata niaga bisnis seluler itu menurutnya masuk area perdata yang melibatkan perjanjian dagang antara pedagang seluler, diler sampai operator telekomunikasi. 

Untuk itu, baiknya masalah perdata seharusnya bisa diselesaikan dengan bijaksana. Dia heran, masing-masing pihak tersebut bisa duduk bersama dan menciptakan kesepakatan bersama. 

Alamsyah memberikan solusi, kenapa tidak antara diler, pedagang seluler dan operator seluler memperpanjang atau mengatur waktu hangus kartu prabayar. Tentunya dalam hal ini, harus dibicarakan antara operator dengan diler.

"Kenapa tidak dimundurkan itu waktu kedaluwarsanya. Boleh dong seperti itu," tuturnya.

Dia meyakini, jika masing-masing pihak bisa mau memberi ruang dan saling mendengar, solusi bisa didapatkan bersama. Bagaimana pun, perubahan kebijakan registrasi prabayar ini, kata dia, bukan datang dalam kertas kosong. Artinya perubahan kebijakan ini sebelumnya sudah diketahui bersama saat kontrak bisnis dilakukan. 

Alamsyah memastikan, Ombudsman akan mendengar dan menampung semua keluhan warga negara termasuk pedagang seluler yang tergabung dalam KNCI. 

"Kami di Ombudsman tak bisa menolak jika ada laporan warga yang bersumber dari tidak berfungsinya pengawasan oleh regulator. Untuk itu pemerintah harus punya mekanisme penanganan aduan yang terdiseminasi luas," kata dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya