Memburu Penunggak Pajak Kendaraan Mewah

Ilustrasi mobi mewah
Sumber :
  • Dok. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

VIVA – Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mendatangi sejumlah rumah, apartemen, hingga diler di Jakarta. Aparat melakukan pemeriksaan door to door. Sasarannya, mendata kendaraan mewah yang belum bayar pajak. 

Fuji Beli Mobil Mewah Sampai Rp2,7 Miliar, Begini Respons Haji Faisal

Inspeksi mendadak itu dilakukan pada medio Agustus 2017. Kegiatan digelar lantaran terdapat 1.700 kendaraan mewah di Ibu Kota Jakarta menunggak pajak. Petugas memberikan tenggat hingga akhir bulan tersebut kepada para pemilik kendaraan untuk melunasi semua tunggakan pajaknya. 

Waktu terus bergulir. Ternyata, tak semua pemilik kendaraan mewah melunasi pajaknya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sangat menyayangkan ada pengguna mobil mewah yang belum menyetorkan pajaknya. 

Sidak Latihan Pasukan Penerjun Korut, Kim Jong Un Naik Limosin Mewah Pemberian Putin

Jika seseorang telah mempunyai kendaraan dengan harga jual di atas Rp1 miliar, otomatis berada dalam kondisi finansial yang mampu dan tidak ada kesulitan untuk membayar pajak.

Anies tak akan tinggal diam. "Kami akan kejar, kami minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak. Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga memiliki dampak dari kendaraan bermotor. Tapi tanggung jawab untuk bayar pajak belum diselesaikan," ujarnya, Jumat, 12 Januari 2018. 

Pengemudi yang Tabrak Showroom Mobil Mewah dan Porsche di PIK jadi Tersangka dan Ditahan

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

Mobil mewah di Jakarta yang tidak membayar pajak akan ditindak. Bahkan, petugas tak segan untuk menyitanya.

"Kalau kami temukan belum dibayar (pajaknya), maka mekanisme sesuai UU berlaku, baru kami terapkan (sita)," kata Kepala Unit Samsat Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon saat wawancara di tvOne, Jumat, 25 Mei 2018.

Untuk penyitaan, ada mekanisme awal terlebih dahulu sebelum disita. Pertama, pemilik kendaraan akan diberi surat teguran selama tiga kali tujuh hari. Selanjutnya, jika tidak ada respons diberi surat peringatan selama 2 x 24 jam.

"Jika surat peringatan masih diabaikan, baru kami ke arah sana (sita). Tapi untuk menyita, kami masih memikirkan lahan untuk menyimpan mobil. Sampai saat ini belum ada tempatnya," ujarnya.

Dasar hukum teknis untuk penyitaan belum dibuat. Saat ini, draf tengah dimatangkan di BPRD DKI Jakarta. Nantinya  penyitaan dilakukan oleh juru sita. Terdapat 60 juru sita pajak BPRD DKI yang telah dilantik.

“Akhirnya nanti kami akan melakukan penyitaan setelah dasar hukumnya jadi,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Minggu, 27 Mei 2018. 

Adapun payung hukum untuk penyitaan sudah ada. Di antaranya Peraturan Gubernur Nomor 190 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa. Pergub itu merupakan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Petugas mendata mobil-mobil mewah yang ada di Apartemen Regatta.

Saat ini, petugas terus turun ke lapangan. Hasilnya, jumlah penunggak pajak pun berkurang.

Hingga Desember 2017, menurut Manarsar, berdasarkan rilis dari gubernur, terdapat 1.353 kendaraan mewah menunggak pajak, dengan nilai pajak Rp47 miliar. Dari jumlah tersebut, 70 persen pemilik kendaraan mewah sudah membayar pajak.

Razia Gabungan

Untuk mengejar para penunggak pajak lainnya, menurut Manarsar, petugas belum akan menyita kendaraan, namun menyiapkan razia gabungan. Pihaknya mengusulkan agar kendaraan yang belum membayar pajak untuk ditempeli stiker.

“Kami punya jadwal dua kali dalam sebulan melakukan door to door ke rumah sasaran, ke apartemen atau ke showroom atau sesuai alamat mobil pajak tersebut,” ujar Manarsar.

Nantinya, menurut Manarsar, sasaran utama petugas yakni kendaraan yang sudah menunggak di atas tiga tahun. Namun, pemilik kendaraan yang tak bayar pajak satu tahun pun akan ditegur.

Bukan hanya mobil mewah, petugas juga akan memeriksa semua mobil dan sepeda motor yang telat bayar pajak.

Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto menyebutkan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan BPRD DKI Jakarta, sekitar 4,67 juta unit kendaraan bermotor Belum Daftar Ulang (BDU) atau menunggak pajak.

"4,6 Juta kendaraan itu di antaranya 3,9 juta roda dua dan kurang lebih 700 ribu unit roda empat belum tercatat daftar ulang. Dengan potensi pajak kendaraan bermotornya sebesar Rp1,8 triliun per 1 Agustus 2017," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 Agustus 2017.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Polisi sudah menindak sebanyak 335 kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Sejumlah 275 di antaranya adalah roda dua.

Sementara itu, sisanya sebanyak 60 adalah roda empat. Dari mereka semua yang ditindak, ada yang STNK-nya atau SIM-nya disita sebagai barang bukti.

Bendahara Ferrari Owner Club Indonesia, Jos Parengkuan menilai, sebagian para pemilik mobil mewah menunggak pajak lantaran terkendala dengan kesibukannya. "Mereka sering bepergian ke luar negeri. Jadi sering kelewat," katanya di Kantor BPRD DKI, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Agustus 2017.

Masalah lainnya yaitu terkait balik nama. Ketika pemilik menjual kendaraannya kepada orang lain, mobil mewahnya tak dilakukan balik nama, sehingga datanya belum diperbaharui.

Skema Baru Pajak

Soal pajak kendaraan, Kementerian Perindustrian telah menyusun skema baru bagi pajak kendaraan bermotor. Sebelumnya, pajak penjualan atas barang mewah kendaraan bermotor sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013 ditentukan oleh kapasitas mesin, ukuran kendaraan, dan penggeraknya.

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan.

Kini, skema pajak menggunakan variabel baru, yakni tingkat emisi gas buang atau CO2 yang dihasilkan oleh kendaraan atau gram per kilometer. Jenis kendaraan akan dibagi empat jenis, yakni angkutan penumpang, rendah emisi, energi baru seperti hidrogen dan listrik, serta komersial.

Pajak sebesar 15 persen misalnya, dikenakan untuk jenis angkutan penumpang kurang dari 10 penumpang, berkapasitas kurang dari 1.200 hingga lebih 3.000cc, dengan kadar emisi kurang dari 150 gr/km.

Kendaraan berkapasitas kurang dari 1.200 hingga 3.000cc dengan emisi 151-200 gr/km dikenakan pajak 20 persen. Selanjutnya, tingkat 201-250 gr/km, pajaknya sebesar 25 persen. Lebih dari 250 gr/km, pajak 40 persen.

Adapun kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau, tidak dikenakan pajak alias nol persen. Sementara itu, untuk mobil hybrid di atas 1.200 cc dengan tingkat emisi 101-125 gr/km dikenakan pajak 2 persen, lebih dari itu pajaknya 5 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya