E-KTP Tercecer Berbuntut Masalah

Ilustrasi e-KTP
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Sebulan menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018, publik dikejutkan dengan insiden tercecernya kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. Ribuan keping e-KTP  “berserakan” di Jalan Simpang Salabenda Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Sabtu siang, 26 Mei 2018.

INFOGRAFIK: Cara Buat KTP Digital

Selain di Jalan Simpang Salabenda, ribuan e-KTP juga ditemukan tercecer di Jalan Raya Sawangan, Depok. Jatuhnya beberapa kardus berisi e-KTP dari sebuah truk bak terbuka di Jalan Simpang Salabenda dan Jalan Sawangan itu akhirnya mengundang pertanyaan dan masalah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jadi sasaran kritik. Proses pengawasan Kemendagri dalam distribusi data kependudukan pun jadi gunjingan dan dipermasalahkan.

Rektor UIN Jakarta Semprot Agus Rahardjo Soal e-KTP: Pak Agus Seharusnya Merespon Saat Itu

Tak selayaknya instansi pemerintah pusat menyepelekan keberadaan ribuan keping e-KTP, meskipun Kemendagri beralasan ribuan keping itu sudah rusak.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Sutriyono mengatakan Kemendagri seharusnya lebih mawas diri sebulan menjelang pelaksanaan pilkada serentak gelombang tiga yang dihelat 27 Juni 2018. Ia khawatir adanya peristiwa tercecernya e-KTP rentan disalahgunakan.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Negara wajib menjaga dan lindungi kerahasiaan dokumen. Meski diduga e-KTP tersebut produk gagal, namun datanya tetap tercantum. Ini sangat mungkin disalahgunakan," kata Sutriyono kepada VIVA, Senin, 28 Mei 2018.

Baca: Detik-detik E-KTP Tercecer di Jalanan

Tercecernya ribuan keping e-KTP rusak ini hanya menjadi salah satu rangkaian persoalan. Menurutnya, masalah e-KTP sudah panjang mulai dari kasus hukum, antrean rekaman hingga molornya mendapatkan fisik e-KTP.

"e-KTP ini kan sudah panjang ceritanya. Kemendagri harus bisa lebih mawas soal e-KTP agar tak jadi sorotan," ujar Sutriyono.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyampaikan keterangan di Gedung KPK

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Penyebab Tercecer

Sadar dengan keteledoran anak buahnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merepons cepat insiden tercecernya ribuan keping e-KTP. Ia langsung mencopot pejabat di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dianggap bertanggungjawab.

Baca: Ribuan E-KTP Tercecer, Kemendagri Dinilai Bikin Gaduh

Menurut Tjahjo, peristiwa tercecernya e-KTP dinilai kesengajaan, bukan kelalaian. Apalagi mengingat e-KTP itu diangkut menggunakan mobil bak terbuka dan tanpa penjagaan. Ia menilai insiden ini karena diduga ada ulah pihak yang ingin sabotase.

Tjahjo juga heran dengan anak buahnya yang tak menghancurkan ribuan keping e-KTP bila terbukti sudah rusak.

"Pasti ada unsur sabotase. Walau e-KTP rusak atau invalid, kenapa tidak langsung dihancurkan, dan kenapa harus memindahkan ke gudang Dukcapil di Bogor? Apa tidak ada juga truk tertutup (untuk mengangkut e-KTP)?" ujar Tjahjo, Minggu, 27 Mei 2018.

Kepolisian menyebut ada ketelodoran dari Kemendagri yang kurang maksimal dalam berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi. Pihak ekspedisi ini ditunjuk Kemendagri untuk mengangkut ribuan keping e-KTP yang rusak dari gudang Kemendagri Pasar Minggu menuju Gudang Badan Pengembangan SDM Kemendagri, Parung, Bogor.

"Hasil penyelidikan ada keteledoran Kemendagri menggunakan jasa ekpedisi. Dan ekpedisi melakukan keteledoran, tapi bukan merupakan suatu tindak pidana," kata kata Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dicky Pastika, Senin, 28 Mei 2018.

Meski sudah sesuai aturan dalam proses administrasi penetapan ekpedisi yang akan mengangkut, namun keteledoran proses penempatan e-KTP rusak itu jadi penyebabnya. Mekanisme pengangkutan barang penting seperti e-KTP ini seharusnya dengan menggunakan kendaraan tertutup.

"Harusnya penempatan e-KTP harusnya dengan mobil tertutup," ujar Dicky.

Pelajaran Penting

E-KTP yang berceceran di kawasan Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Foto: e-KTP invalid yang tercecer di Jalan Sawangan, Depok. VIVA.co.id/Muhammad AR

Tercecernya ribuan e-KTP sudah diketahui masyarakat luas. Pihak Kemendagri diminta mengambil pelajaran agar lebih maksimal dalam pengawasan dan menyimpan suatu data penting untuk pemilu.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menekankan meski ribuan e-KTP yang tercecer rusak, tetap harus menjadi perhatian. Sebab, opini sudah terlanjur berkembang di masyarakat.

"Ini kan sebentar lagi hadapi Pilkada. Kemendagri harus bisa betul-betul memastikan masalah e-KTP ini clear, jangan jadi bola panas hanya keteledoran. Ini jadi pelajaran penting karena masalah e-KTP panjang. Masyarahat harus diberi kepercayaan jelang Pemilu," kata Titi kepada VIVA, Senin, 28 Mei 2018.

Baca: E-KTP Tercecer, Tjahjo: Ini Sabotase dan Pecat Pejabatnya

Titi mengingatkan e-KTP merupakan barang penting yang punya kendali dalam pemilihan di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Setiap warga negara yang punya e-KTP bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini merujuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang penggunaan e-KTP sebagai syarat sah memilih bagi setiap warga negara.

"Ingat lho, dari Pilkada 2018, ini pemilih sudah bisa memilih pakai e-KTP menyesuaikan alamat sesuai yang ada di e-KTP," ujar Titi.

Terkait hal tersebut, sebaiknya Kemendagri bergerak cepat bila ada e-KTP yang rusak atau sudah tak valid. Ia menegaskan e-KTP yang tak valid ini harus segera dihancurkan. Menurutnya, jangan sampai ada kejadian terulang seperti misalnya persoalan data e-KTP ganda saat hari pemungutan suara.

"Masalahnya kan petugas KPPS itu enggak dibekali alat buat deteksi ini e-KTP atau bukan? Jadi, Kemendagri penting banget e-KTP yang gagal harus dihancurkan. Khawatir ada manipulasi," tutur Titi.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. Amali melihat akar persoalan ini harus ada dengan pengaturan pengawasan yang lebih maksimal. Pendataan e-KTP yang sudah tak valid, rusak fisik serta batas waktu pemusnahan harus laksanakan.

"Bagaimana yang sudah rusak, tidak valid itu kan harus dihancurkan. Digunting misalnya. E-KTP rusak yang disimpan di gudang juga ada batas waktunya. Lima tahun sudah menumpuk di gudang misalnya ya harus dimusnahkan," jelas Amali kepada VIVA.

E-KTP Tercecer di Bogor

Pihak DPR, menurut Amali juga menaruh perhatian terhadap persoalan e-KTP ini. Ia menjelaskan ada rencana untuk menggelar rapat kerja dengan Mendagri Tjahjo Kumolo. Dia juga menyebut pasca pemberitaan tercecernya ribuan keping e-KTP, Komisi II DPR langsung menerjunkan tim ke lokasi kejadian untuk melakukan pemantauan sekaligus inspeksi mendadak.

"Tadi tim dipimpin Wakil Ketua Komisi II Nihayatul Wafiroh langsung ke lokasi buat sidak juga. Kami ingin tahu kondisi langsung di lapangan," tutur Amali.

Rusak fisik dan Invalid

Pihak Kemendagri menyebut ribuan keping e-KTP yang tercecer itu memiliki dua kategori kerusakan. Pertama, terkait kerusakan pada elemen data atau disebut invalid data serta rusak secara fisik.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah, memberikan klarifikasi kabar e-KTP yang tercecer dalam kondisi yang bagus dan tak ada masalah. Menurut dia, pada kategori invalid data, fisik KTP dalam kondisi baik namun kartu identitas penduduk itu tak bisa digunakan.

"Yang rusak itu elemen datanya," ujar Zudan dalam konferensi pers bersama di Markas Polres Bogor, Senin, 28 Mei 2018.

Baca: Ribuan E-KTP Tercecer di Bogor Bukan Milik Warga Palembang

Kemudian, terkait banyak KTP daerah lain yang harus sampai disimpan ke Bogor, pihak Kemendagri juga punya penjelasan. Kemendari memiliki dua model pencetakan. Pencetakan KTP pada tahun 2010 sampai 2014 awal dicetak di Jakarta. Maka, bila terjadi kesalahan atau rusak, keping-keping KTP yang rusak itu disimpan di Jakarta.

Selanjutnya, Zudan menegaskan pada cetakan tahun 2010, bukan hanya e-KTP rusak yang berasal dari Sumatera Selatan. Ada juga yang dari Jawa Timur dan Sulawesi Barat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya