Kontroversi Si Kental Manis

Susu kental manis (SKM).
Sumber :
  • Pinterest/Kelli Foster

VIVA – Sejak dahulu, susu diyakini menjadi salah satu sumber kebutuhan gizi bagi siapa saja, terutama bayi dan balita. Berbagai jenis produk susu sangat mudah ditemui di pasaran, dari mulai susu formula, pasteurisasi, kental manis, hingga susu kemasan yang berbentuk minuman ringan untuk anak-anak.

BPOM Beberkan Kriteria dan Kunci dari Keamanan Pangan, Apa Saja?

Selain mudah didapat, beberapa produk berlabel susu juga murah, apalagi rata-rata memiliki rasa yang enak (berbagai rasa) sehingga masyarakat menjadikannya alternatif asupan gizi untuk anak-anak.

Apapun bentuknya, susu selalu diyakini memiliki kandungan nutrisi untuk asupan sehari-hari. Namun belakangan ini keyakinan masyarakat akan manfaat baik susu terusik. Beberapa waktu lalu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan edaran yang menyebut bahwa Susu Kental Manis (SKM) bukanlah susu dan berbahaya dikonsumsi oleh bayi dan balita.

Apa Itu Susu Evaporasi dan Manfaatnya untuk Kesehatan Tubuh

Saus karamel dari susu kental manis (SKM).

Kontroversi soal SKM ini sebetulnya sudah muncul sejak satu tahun lalu. Pada November 2017 sejumlah lembaga nonprovit beberapa di antaranya KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), dan YLKI (Yayasan Layanan Konsumen Indonesia) menandatangai komitmen bersama untuk melindungi anak dari pangan yang tidak sehat dalam rangka mewujudkan target pemerintah untuk menciptakan Generasi Emas Indonesia di tahun 2045.

Ingat Moms, Usia Ini Sudah Tak Disarankan Konsumsi Kental Manis

Kesepakatan tersebut mengungkit banyaknya perusahaan yang memanfaatkan anak-anak dalam iklan produk mereka. Padahal produk tersebut bukan diperuntukkan untuk anak-anak, misalnya iklan dan label SKM. 

"Label dan iklan ini sudah tentu menyesatkan para orang tua, SKM diperuntukkan sebagai topping makanan dan minuman sekarang beralih menjadi minuman menyehatkan, padahal kandungan gulanya melebihi 50 persen," kata Ketua Pengurus Harian Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) Arif Hidayat, dalam rilis yang diterima VIVA, 20 November 2017 lalu.

Ternyata Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga mengendus bahaya yang sama. Beberapa bulan setelah kesepakatan tersebut (awal 2018) IDAI menulis lewat laman resminya soal bahaya SKM bagi anak-anak.

Singkatnya pada laman tersebut dinyatakan bahwa susu kental manis tak boleh diberikan pada bayi dan anak, karena mengandung kadar gula sangat tinggi dan rendah protein. 

"Dampak kelebihan konsumsi gula pada anak berakibat penumpukkan gula pada tubuh. Apalagi susu kental manis biasanya ditambahkan gula ketika diseduh," tulis laman tersebut.

Terkait iklan, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat,  Dewi Setyarini, mengakui aduan tentang iklan SKM yang banyak masuk ke KPI. 

"Banyak aduan yang masuk, namun kami belum mempunyai sumber daya untuk menilai kandungan produk dari SKM. Perlu kerja sama dengan BPOM," ujar Dewi kepada VIVA beberapa pada Februari 2018. Saat itu ia menyebut pihak BPOM sama sekali belum merespons.

Sikap Tegas BPOM

Satu tahun berlalu, akhirnya BPOM mengambil sikap dengan mengeluarkan edaran yang memperketat aturan tentang label dan iklan pada produk Susu Kental dan Analognya. Peraturan tersebut ditujukan bagi para produsen kental manis agar memperhatikan bentuk iklan yang diedarkan.

Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Suratmo pada Mei 2018 lalu. BPOM mengatakan aturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi konsumen, utamanya anak-anak dari informasi tidak benar dan menyesatkan.

Label dan iklan susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun. Mereka juga dilarang menggunakan visualisasi yang menyetarakan susu kental dengan produk susu lain seperti susu sapi, susu pasteurisasi, susu disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan sebagai penambah atau pelengkap gizi. 

Penny Lukito, Kepala BPOM

Produk-produk ini juga dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas, disajikan dengan cara diseduh untuk konsumsi sebagai minuman. Khusus untuk iklan SKM, ia dilarang ditayangkan pada jam tayang anak-anak. 

Produsen, importir, dan distributor produk susu kental dan analognya diberi waktu penyesuaian paling lama enam bulan sejak ditetapkan.

Peraturan yang diluncurkan BPOM tersebut tentunya meresahkan masyarakat, apalagi informasi yang beredar masih simpang siur dan membingungkan bagi sebagian masyarakat.

Kepala Badan POM RI, Ir. Penny Lukito, kemudian memberikan klarifikasi mengenai surat edaran tersebut. 

"Susu Kental Manis (SKM) tidak berbahaya. Tapi, dalam perjalanan post market Badan POM, ditemukan beberapa iklan dan label yang harusnya berbentuk edukasi namun memberi salah persepsi dari pelaku usaha ke masyarakat. SKM untuk kebutuhan hidangan tertentu saja, namun visualisasi dalam iklan berdasarkan kriteria BPOM, dilanggar," ujar Penny dalam Konferensi Pers, di Gedung Badan POM, Percetakan Negara, Jakarta, Senin 9 Juli 2018.

Menurutnya, pelanggaran tersebut membuat BPOM merasa perlu merivisi kembali peraturan yang ada untuk mengontrol iklan yang ditayangkan. Revisi peraturan tersebut harus diikuti oleh para pelaku usaha untuk bisa tetap mengedarkan produk SKM miliknya.

"Adanya pelanggaran visualisasi sehingga masyarakat mendapat edukasi dan persepsi yang salah. Kami merasa perlu merevisi aturan yang ada sehingga ada kesepakatan kembali dengan para pelaku usaha. Surat edaran itu untuk mengisi kekosongan regulasi pada PERKA BPOM tentang Label dan Iklan yang sedang berproses," terangnya.

Penny mengatakan bahwa untuk kandungan nutrisinya sendiri, tidak ada yang salah dari para produsen. Sebab, para produsen sudah mengikuti sesuai peraturan standar pangan yang berlaku secara Internasional.

"Nutrisi dan manfaat SKM sudah BPOM atur berdasarkan standar Internasional Codex dan ditegakkan pada pelaku usaha untuk dapat ijin edar. SKM merupakan produk mengandung susu yang hanya sebagai pelengkap dan bukan produk untuk pemenuhan asupan gizi," jelasnya.

Seberapa Bahaya?

Pakar gizi, Syarief Darmawan mengatakan, tindakan BPOM sudah tepat. Dosen Jurusan Gizi Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Jakarta II ini mengatakan, definisi susu kental manis yang tepat adalah didasarkan pada rumusan dari Codex Alimentarious Commission, yaitu produk susu berupa cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan air dari campuran susu dan gula sehingga mencapai tingkat kepekatan tertentu.
 
"Codex merupakan lembaga di bawah FAO yang acuannya sudah menjadi standar di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Berdasarkan ketentuan Codex, susu kental manis bisa juga merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula. Dan gula yang ditambahkan harus dapat mencegah kerusakan produknya. Produk kemudian dipasteurisasi dan dikemas secara kedap atau hermetis," ujarnya dari rilis yang diterima VIVA Senin 9 Juli 2018.
 
Menurutnya, peraturan Codex tentang standar kandungan protein dalam susu kental manis tidak kurang dari 6.5 persen (plain) sudah terimplementasi dalan Peraturan Kepala BPOM No 21 Tahun 2016.
 
"Jadi BPOM sendiri sudah mengikuti definisi internasional tentang SKM. Hanya dalam kasus ini, persoalannya bukanlah tentang SKM itu sendiri, melainkan iklan yang salah menginformasikan bahwa susu kental manis sebagai produk susu yang bisa dikonsumsi untuk anak-anak di bawah tiga tahun. Padahal sebagai bahan makanan tambahan yaitu pemanis."
 
Kesimpulannya, susu kental manis tak boleh diberikan pada bayi dan anak, karena mengandung kadar gula sangat tinggi dan rendah protein. Sumber terpisah menyebutkan bahwa susu kental manis sebenarnya diperuntukkan sebagai campuran pada jus, topping makanan, adonan pembuat roti, es buah, dan sebagainya. Tidak untuk dikonsumsi setiap hari.

Dampak kelebihan konsumsi gula pada anak berakibat penumpukkan gula pada tubuh. Apalagi susu kental manis biasanya ditambahkan gula ketika diseduh.

Susu yang direkomendasikan untuk anak dan balita adalah susu sapi yang sudah dipasteurisasi atau UHT, serta susu formula untuk pertumbuhan.

Obesitas pada anak (foto ilustrasi).

Meskipun dinilai mengandung banyak gula dan tidak dianjurkan untuk anak-anak, namun tak bisa dimungkiri bahwa meski sedikit, SKM tetap mengandung susu. 

Faktanya, dilansir dari The Kitchn, Senin, 9 Juli 2018, SKM dibuat dari susu sapi yang sekitar 60 persen kandungan airnya sudah dihilangkan, kemudian ditambahkan gula untuk mengawetkannya dan membuatnya tahan lama.

Menurut situs resmi University of Guelph, uoguelph.ca, SKM dibuat dari susu sapi segar yang masih mentah. Susu tersebut diklarifikasi dan distandarisasi sesuai dengan rasio lemak dan solid-not-fat (SNF) atau zat padat bukan lemak yang diinginkan.

Susu kemudian dipanaskan hingga suhu 85–90 derajat Celsius selama beberapa detik. Proses pemanasan ini mematikan beberapa mikroorganisme, mengurangi pemisahan lemak dan menghambat proses oksidasi. Sekitar 60 persen kandungan airnya kemudian dihilangkan dari susu lewat proses evaporasi, dan gula pun ditambahkan hingga rasio gula dan susu mencapai 9:11.

Gula ditambahkan untuk mengawetkan susu dan memperpanjang masa simpannya. Itu bisa terjadi karena sukrosa meningkatkan tekanan osmotik cairan, sehingga mampu mencegah pertumbuhan mikroorganisme.

Lebih lanjut, menurut United States Department of Agriculture (USDA), setiap 1 sendok makan (19,1 gram) susu kental manis mengandung 61 kalori, 2 gram lemak, 6,5 miligram kolesterol, 24,3 miligram sodium dan 71 miligram kalium.

Jumlah karbohidrat totalnya yang hanya terdiri dari gula sebanyak 10 gram. Jadi bisa dikatakan lebih dari 50 persen SKM adalah gula.

Sementara kadar protein susunya sendiri sebanyak 2 gram, atau hanya 4 persen dari asupan protein yang disarankan per hari. Sedangkan kadar kalsiumnya hanya 5 persen dari asupan yang disarankan per hari.

Sebagai informasi, Permenkes Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penetapan Batasan-Batasan Konsumsi Gula, Natrium dan Lemak menyebutkan bahwa asupan gula yang disarankan per hari adalah 4 sendok makan (50 gram). Sedangkan natrium sebanyak 1 sendok makan (lebih dari 2.000 miligram) dan lemak 5 sendok makan (67 gram) per hari.

Aturan Baru

Polemik SKM ini tentunya tak lepas dari peran dan regulasi pemerintah. Ditegaskan Kepala BPOM, pemerintah sedang menyiapkan peraturan terbaru khusus detail tersebut. Ini diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari salah persepsi dan informasi.
 
"RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Iklan dan Label pangan sedang berproses oleh pemerintah dikaitkan dengan aturan yang lebih detail. RPP ini sudah tahap akhir, tinggal meminta paraf dari para menteri untuk segera diundangkan (dijadikan peraturan tetap) oleh pemerintah," kata Penny.

BPOM juga berencana membentuk cara lebih mudah dalam membaca label oleh para konsumen. Penny menjelaskan teknis Traffic Light bakal dikenakan untuk mempermudah pembacaan label.

"Perlengkapan dalam label harus user friendly dengan mudahnya membaca GGL (Gula Garam Lemak). Teknis Traffic light yaitu dengan warna hijau artinya tidak menggunakan gula tinggi, merah mengandung gula tinggi, dan kuning artinya hati-hati gula tinggi." (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya