Trastuzumab, Obat Kanker yang Tak Lagi Ditanggung BPJS

Sorot BPJS - layanan BPJS - loket BPJS
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Bagi wanita, menemukan benjolan di area payudara adalah mimpi buruk. Karena itu bisa berarti ia berpotensi kena kanker payudara. Dan hingga kini, kanker payudara masih menjadi momok para wanita.

Tinjau RSUD Sibuhuan, Jokowi Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

Bukan cuma soal mengatasi penyakitnya yang kronis, penderita juga dihadapkan pada kenyataan soal pengobatannya yang mahal.

Berdasarkan Data Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), posisi pertama dalam pembiayaan terbesar adalah kanker payudara. Posisi ini bertahan dari tahun 2014 hingga 2017. 

Angka Kasus Penyakit Ginjal Makin Meningkat, Sedot Dana BPJS Hingga Rp2,9 T

Asisten Deputi Bidang Utilisasi dan Anti Fraud Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dr. Elsa Novelia, M.Kes mengatakan, dari tahun ke tahun hingga tahun 2017, pembayaran kanker menelan biaya hingga Rp2,8 triliun.

"Dari tahun ke tahun memang memakan biaya besar dengan proporsi pembiayaan 17 persen dari biaya JKN," ujar Elsa dalam seminar 'Harapan Penderita Kanker di Era BPJS' di Gedung Graha Pengayoman Kementerian Hukum & HAM, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di Tahun 2024 Ini?

Tak hanya pelayanan, yang paling makan biaya adalah obat-obatan yang digunakan. Meski kasus pelayanan kanker hanya 3 persen, namun untuk pembayaran obat-obatannya mencapai 43 persen. Dilihat dari total biayanya, mencapai Rp2,49 triliun atau 36,61 persen.

Ilustrasi kanker payudara.

Ilustrasi kanker payudara

Berdasarkan hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menghapus obat kanker Trastuzumab (obat kanker payudara HER2 positif) dari daftar obat yang ditanggung. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pertimbangan Klinis dan berlaku mulai 1 April 2018.

"Pasien yang sudah diterapi sebelum 1 April masih dijamin hingga periodenya selesai. Tapi untuk pasien baru tidak dijamin," ujar Elsa.

Elsa menjelaskan, Dewan Pertimbangan Klinis menilai, trastuzumab tidak efektif untuk terapi kanker payudara stadium lanjut. Karena itu, keberadaan obat tersebut dalam daftar Formularium Nasional (Fornas) ditinjau ulang.

Pencabutan obat tersebut tentu sangat meresahkan para penderita kanker. Pasalnya, keberadaan obat tersebut sangat penting bagi keberlangsungan hidup pasien kanker.

Alasan Trastuzumab tak lagi Dijamin

Pencabutan trastuzumab dari daftar obat yang dijamin BPJS tentu bukan tanpa alasan. Dokter Hematologi-Onkologi Medik Rumah Sakit Kanker Dharmais Dr dr Nugroho Prayogo, SpPD-KHOM menjelaskan, trastuzumab tidak lagi dijamin BPJS kesehatan lagi karena terkait masalah efektivitas manfaat dan biaya.

Menurut dia, efektivitas pemberian trastuzumab pada pengidap kanker di tiap stadium berbeda-beda. Jika pemberian pada stadium awal, trastuzumab memberikan kesempatan penyembuhan yang lebih tinggi. "Untuk stadium awal memberikan kesembuhan jelas, kesempatan hidupnya jauh lebih lama," ujarnya di Jakarta, Rabu 12 Juli 2018.

Sedangkan pada kanker stadium IV atau metastasis, dimana sel kanker sudah menyebar ke sejumlah organ lainnya, trastuzumab hanya berfungsi untuk memperpanjang kesempatan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.

Nugroho menerangkan, pemberian trastuzumab pada penderita kanker stadium awal sangat penting guna mencegah peningkatan ke stadium lanjut atau bahkan bisa memberikan kesembuhan. Menurut dia, angka harapan hidup seseorang pada kanker payudara stadium 0 ialah 100 persen, pada stadium I 98 persen, stadium II 88 persen, stadium III 52 persen, dan pada stadium IV 16 persen.

Dia mengatakan, sebelumnya BPJS Kesehatan memberikan jaminan pengobatan trastuzumab pada penderita kanker stadium metastasis dan tidak menjamin untuk stadium awal. Saat ini kebijakan tersebut dibalik dengan memberikan jaminan trastuzumab pada pengidap kanker payudara stadium awal.

Nugroho mengungkapkan, biaya untuk pemberian obat trastuzumab pada pasien kanker payudara bisa mencapai Rp15-20 juta satu kali pengobatan. Sementara pasien setidaknya harus melakukan lima hingga delapan kali pemberian trastuzumab dalam satu periode pengobatan.

"Satu vial (440 mg/20 mL) mencapai Rp15-20 jutaan. Idealnya mereka menerima 17 siklus dalam setahun. Tapi periode terapinya diperkecil jadi 5-8 kali."

Diganti Obat Lain

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Maya Amiarny Rusady mengklaim, obat untuk kanker payudara trastuzumab masih dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Namun, trastuzumab hanya diberikan pada pengidap kanker payudara stadium awal dengan merujuk pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis yang menyatakan efektivitas pemberian trastuzumab di tiap stadium.

Meski trastuzumab sudah tidak lagi dijamin bagi penderita kanker payudara stadium metastasis, Maya mengatakan, BPJS Kesehatan memasukan obat-obatan lain dalam formularium nasional yang bisa menjadi alternatif untuk pengobatan kanker payudara pengganti trastuzumab.

Pasien kanker payudara.

Pasien kanker payudara

Hal senada disampaikan Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat. Menurut dia, BPJS tetap menjalankan komitmen untuk memastikan peserta BPJS dan JKN mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.

"Dalam penjaminan pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dengan Kementerian Kesehatan juga Dewan Pertimbangan Klinis, dan Tim Kendali Mutu dan Biaya," ujarnya kepada VIVA, Senin 16 Juli 2018.

Menurut dia keputusan menghapus trastuzumab dari daftar tanggungan sudah sesuai. "Ini sudah sesuai dengan keputusan Dewan Pertimbangan Klinis yang menyatakan bahwa obat trastuzumab tidak memiliki dasar indikasi medis untuk digunakan bagi pasien kanker payudara metastatik," ujarnya.

Ia menyebut, tidak dijaminnya obat trastuzumab dari paket Manfaat Program JKN-KIS tidak akan menghambat akses pengobatan kanker payudara bagi peserta JKN-KIS karena masih banyak pilihan obat lain yang tercantum di dalam Formularium Nasional. 

"Dokter penanggung jawab pasien akan memilih obat untuk terapi kanker payudara pasien sesuai dengan pertimbangan kondisi klinis pasien."

Obat Mujarab

Trastuzumab adalah obat yang penting bagi penderita kanker payudara. Dilansir herceotine.com, trastuzumab adalah obat yang digunakan sendiri atau dengan obat-obatan lain untuk mengobati beberapa tipe kanker payudara tertentu. 

Obat ini juga digunakan dengan obat-obatan lain untuk mengobati beberapa tipe kanker perut. Tipe-tipe kanker yang dapat diobati trastuzumab adalah tumor yang memproduksi substansi protein HER2 secara berlebihan.

Obat ini disebut antibodi monoklonal. Obat ini bekerja dengan menempel pada sel kanker HER2 dan menghentikan pembelahan dan pertumbuhannya.  Obat ini juga mungkin dapat menghancurkan sel kanker atau memberi sinyal pada tubuh (sistem imun) untuk menghancurkan sel kanker.

Salah satu pasien yang merasakan manfaat trastuzumab adalah Yuniarti Tanjung. Ibu satu anak ini didiagnosa menderita kanker payudara stadium tiga. Suaminya Edy menyebut obat ini sangat berguna bagi pengobatan istrinya.

"Tanpa obat itu nyawa istri saya bertahan 1,5 sampai 2 tahun sudah bagus. Padahal penderita yang sama dengan obat itu bisa bertahan sampai 15 tahun," kata Edy saat dihubungi VIVA, Senin, 16 Juli 2018.

Edy menambahkan, sejauh ini tidak ada obat lain yang seampuh trastuzumab. Tanpa obat itu, harapan hidup istrinya bisa saja menurun. Untuk itu ia berharap, trastuzumab terus dijamin oleh BPJS. Alasannya, obat itu memiliki kualitas tinggi, dan sudah terbukti berhasil memperpanjang harapan hidup pasien penderita kanker payudara.

"Bagi kami tindakan menghapus trastuzumab adalah perbuatan melawan hukum," ujarnya menegaskan.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (Perhompedin) Cabang DKI Jakarta, Dr Ronald Hukom SpPD KHOM. 

"Efektivitas trastuzumab dalam mengobati pasien kanker payudara sudah teruji. Trastuzumab merupakan standar terapi dan satu-satunya pilihan terapi lini pertama untuk jenis kanker payudara dengan HER2 positif. Setahu saya obat ini sudah disetujui BPOM sejak tahun 2003 dan telah membantu banyak pasien kanker payudara dalam proses penyembuhannya," kata Ronald dilansir laman persi.or.id.

Ketua Cancer Information and Support Center (CISC), Aryanthi Baramuli dalam rilis yang sama juga menyebut, bahwa trastuzumab masuk dalam daftar obat esensial WHO, yang artinya obat tersebut dianggap diperlukan dalam sistem perawatan kesehatan dasar serta dianggap paling efektif dan aman untuk kondisi yang memerlukan prioritas penanganan. Sehingga, menghentikan pemberian obat trastuzumab yang selama ini efektif mengobati pasien kanker payudara sama saja meruntuhkan harapan untuk sembuh. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya