Motor Custom, antara Seni dan Pelanggaran

Motor modifikasi Gibran Rakabuming
Sumber :
  • VIVA/Pius Mali

VIVA – Dunia modifikasi alias custom roda dua di Tanah Air belakangan terus menunjukkan geliatnya. Seiring perkembangan dunia otomotif yang kian pesat, ketertarikan akan dunia custom pada kuda besi pun terkerek naik.

Motor Kustom Terbaik di Kustomfest 2023 Korbankan Tas Mewah Louis Vuitton

Alhasil berbagai aliran custom mencuat. Mulai dari ubahan ringan, hingga sentuhan jahil pada sepeda motor agar tampil beda dengan kendaraan lain keluaran pabrikan.

Menariknya yang dibuat tergila-gila bukan cuma kaum 'proletar', tetapi juga menjangkiti kaum tajir hingga pejabat negara. Sampai-sampai Presiden Joko Widodo beserta anak, hingga para menterinya, ikut-ikutan menggandrungi dunia modifikasi sepeda motor.

Kebangkitan Budaya Kustom Otomotif Usai Pandemi Hadir di Garage Life

Builder kenamaan Jepang, Hideki Hoshikawa turut mengapresiasi besarnya pertumbuhan dunia modifikasi sepeda motor di Indonesia. Kata dia, peminat modifikasi kuda besi di Indonesia terus menjamur dari tahun ke tahun. Populasinya justru lebih subur ketimbang Jepang, negara kiblat produsen sepeda motor.

"Indonesia saya lihat berkembang dari tahun ke tahun sampai saat ini, untuk model custom tidak terlalu berubah dari tahun ke tahunnya. Perbandingan custom culture yang ada di Indonesia saat ini seperti custom culture yang ada di Jepang beberapa tahun lalu,” kata dia saat berbincang dengan VIVA.

Ini Modifikasi Motor yang Bisa Bikin Pemiliknya Rugi

Sementara itu, penggiat motor custom kenamaan Tanah Air, Rizky Mandra, menyatakan, jika melihat wilayah, konsentrasi modifikasi sepeda motor paling tinggi saat ini masih ada di Pulau Jawa; dimulai dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

"Ada berbagai aliran custom motor yang terus berkembang di Indonesia, seperti Cafe Racer, Boober, Tracker, Chopper, dan sebagainya," tuturnya.

Salah Kaprah

Di balik tingginya antusiasme masyarakat akan motor custom, tak sedikit di antara mereka yang mengubahnya secara ekstrem, mengabaikan sisi-sisi keselamatan. Padahal custom pada motor tak mesti menyingkirkan berbagai perangkat keselamatan, seperti kaca spion salah satunya.

Pemandangan seperti ini tentu dapat terlihat jika kita mengunjungi pameran modifikasi sepeda motor. Ada berbagai ubahan yang dilakukan, mulai dari ringan hingga ekstrem.

Acap terlihat juga digunakan di jalanan. Padahal, bagi yang sudah melakukan ubahan di luar ketentuan, tentu tak bisa digunakan untuk kebutuhan harian.

Penggiat motor custom Tanah Air, Ade Habibie mengatakan, dalam dunia custom memang tak ada batasan tersendiri. Karena custom juga bagian dari karya seni, di mana tiap orang bebas mengekspresikan dirinya melalui sepeda motor.

Kata Ade, bukan cuma mengubah menjadi bergaya ekstrem, mengganti baut dengan produk aftermarket pun sebenarnya merupakan bagian dari custom.

Akan tetapi, kata dia, ada baiknya motor custom harus tetap memperhatikan keamanan, kenyamanan serta estetika, sehingga tidak membahayakan diri sendiri ataupun pengguna jalan lain di sekitar.

"Kenyamanan tentu perlu diperhatikan, sebab ada motor yang dibuat out off the box dan bisa mencederai pengendaranya, serta orang lain. Itu penting," kata Ade Habibie. "Secara bentuk enggak pakai spion itu bagus, tapi yang utama enggak bagus buat keselamatan".

Jika dicermati, ada beberapa titik yang sering jadi bahan ubahan para pemilik sepeda motor. Di antaranya adalah kaca spion, knalpot, ban tapak kecil, handgrip, lampu halogen, pijakan kaki, dan masih banyak lagi.

Padahal sebenarnya motor-motor itu dibuat dengan proses penelitian panjang serta melibatkan banyak profesor, demi keselamatan berkendara. Sudah pasti akan berkurang sisi keselamatan apabila dikurangi atau diubah. Walau di satu sisi akan ada nilai tersendiri bagi para penyuka modifikasi.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Palubuhu menyoroti penggunaan ban kecil, yang masih acap digunakan remaja di Tanah Air untuk sepeda motornya. Dia memaklumi, style modifikasi demikian, seperti Thai Look, memang sedang digandrungi para remaja.

Tetapi di sisi lain, si pengendara harus membayar mahal atas risiko besar yang menantinya kapan saja.

“Ban jadi salah satu part motor yang selalu bersentuhan dengan aspal. Kita harus periksa ban secara rutin. Jaga kedalaman telapak ban, karena semakin tipis, daya cengkeram ban akan berkurang. Jangan pakai ban yang kecil-kecil, bahaya,” kata dia.

Batasan Modifikasi

Walau modifikasi tak kenal batas, tentu tak bisa dilakukan sembarangan. Apalagi motor tersebut digunakan sebagai kendaraan harian. Karena sudah ada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini setidaknya sudah tertuang dalam Pasal 52 ayat 2 Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

Situs resmi National Traffic Management Center (NTMC) Polri menyebut ada beberapa hal yang patut jadi perhatian agar sepeda motor yang dikendarai taat aturan dan tak bakal disetop polisi.

Pertama, pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara, tak pakai rotator atau sirine, lalu tak ada simbol pada pelat nomor motor.

Selain itu, beberapa aspek lainnya turut diperhatikan. Yakni mengubah rangka, mengubah pelat nomor kendaraan, mengubah warna motor, mengubah dimensi motor, mengubah kapasitas mesin, hingga mengganti knalpot dengan suara bising. 

Selanjutnya, mengganti suara klakson, mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, menghilangkan alat keselamatan seperti lampu utama, sein, spion, serta menggunakan ban tak layak.

Menurut pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus, batasan modifikasi yang aman dari tilang polisi ialah sesuai dengan aturan pada Nomor Induk Kendaraan (NIK).

"Batasan modifikasi yang aman dari tilang polisi, pastinya yang tidak mengubah spesifikasi teknis kendaraan agar ia tetap memenuhi aturan pada NIK yang bersangkutan," katanya kepada VIVA.

Selain itu, Yanes menegaskan, modifikasi pada kendaraan bermotor juga harus memperhatikan keamanan dan kenyamanan pengendara dengan baik. Hal itu tentu berkaitan erat dengan keselamatan saat berkendara.

Setidaknya hal ini perlu dipegang teguh para pemilik kendaraan. Sebab banyak pemilik motor yang abai terkait aturan ini.

"Tetap memenuhi aturan keamanan serta lalu lintas yang sudah ditetapkan dan tetap memenuhi standar keamanan dari Kementerian Perhubungan dan kepolisian," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya