'Melenyapkan' Kendaraan Apkiran

Bangkai mobil jadul
Sumber :
  • Dokumentasi pribadi

VIVA – Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya pada 2017 sibuk mendatangi sejumlah rumah, apartemen, hingga diler di Jakarta. Aparat melakukan pemeriksaan dari pintu ke pintu. Tujuannya, mendata kendaraan mewah yang belum bayar pajak.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jawa Timur Terima Rp2,089 Triliun

Inspeksi mendadak itu dilakukan, lantaran 1.700 kendaraan mewah di Ibu Kota Jakarta belum dibayar pajaknya. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sangat menyayangkan, ada pengguna mobil mewah yang belum menyetorkan pajaknya.

"Kami akan kejar, kami minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak. Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga memiliki dampak dari kendaraan bermotor. Tapi tanggung jawab untuk bayar pajak belum diselesaikan," ujarnya kala itu.

BI Lanjutkan Aturan Keringanan Denda Kartu Kredit hingga DP Kendaraan

Angka tersebut baru di Ibu Kota dan hanya mobil-mobil yang masuk dalam golongan mewah saja. Menurut Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi, para penunggak pajak kendaraan di Indonesia jumlahnya sangat banyak.

Petugas mendata mobil-mobil mewah yang ada di Apartemen Regatta.

ITW: Proses Bikin SIM Sesuai Undang-Undang

“Jumlah kendaraan yang belum mendaftar ulang mencapai jutaan unit,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Kamis 6 September 2018.

Hal itu otomatis membuat gerah kantor Dinas Pajak. Bayangkan saja, jika jutaan kendaraan tersebut masing-masing menunggak pajak sebesar Rp1 juta, maka jumlah pajak yang belum disetor mencapai triliunan rupiah dalam satu tahun.

Selain masalah pajak, Bayu menjelaskan bahwa saat ini jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan berbeda dengan data registrasi yang ada di kepolisian. “Jumlah yang beredar enggak sebanyak yang terdaftar,” tuturnya.

Artinya, ada kendaraan yang terdaftar secara resmi di kepolisian, namun tidak pernah digunakan di jalan. Alasannya bermacam-macam, mulai dari kendaraan tersebut sudah rusak parah akibat kecelakaan hingga hilang dan tidak pernah ditemukan kembali.

Mobil HR-V kecelakaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 April 2018

“Harusnya semua data itu kan update, agar bisa mendukung ERI (electronic registration and identification), mendukung ERP (electronic road pricing) dan ELE (electronic law enforcement),” kata dia.

Untuk menata hal tersebut, kepolisian berencana melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Namun, Bayu menegaskan bahwa itu masih wacana.

“Ada wacana seperti itu, namun saat ini masih dalam pembahasan di tim pembina Samsat,” ungkapnya.

Jika telah dihapus, tak lagi bisa didaftarkan

Ia menjelaskan, payung hukum untuk melakukan hal itu sudah ada, yakni Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 110 aturan tersebut, tertera bahwa penghapusan dari daftar Regident Ranmor atas dasar pertimbangan pejabat di bidang Regident Ranmor dapat dilakukan, jika kendaraan bermotor yang sudah lewat dua tahun sejak tidak berlakunya STNK tidak didaftarkan kembali.

“Masa berlaku STNK kan lima tahun. Ditambah dua tahun, jadi total tujuh tahun (tidak diregistrasi kembali),” jelasnya.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Jika data kendaraan tersebut sudah dihapus, maka statusnya berubah menjadi apkir. “Kalau dihapus, enggak bisa didaftarkan lagi. Walaupun, riwayat data kendaraan itu masih ada," kata dia.

Bayu menuturkan, sebelum data benar-benar dihapus, pemilik akan diberi peringatan sebanyak tiga kali melalui surat. Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa pemilik mengetahui risikonya, jika pajak mobil atau sepeda motor yang terdaftar atas namanya tidak kunjung dibayar.

Meski demikian, ia mengaku tidak mudah untuk menjalankan aturan tersebut. Sebab, banyak hal yang saling terkait di dalamnya.

“Ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Seperti pajak progresif, itu kan berhubungan dengan pendapatan pemerintah daerah. Kalau dihapus, otomatis pajak progresifnya juga berkurang,” ungkapnya.

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan.

Itu sebabnya, kepolisian berencana untuk membahas lebih jauh mengenai wacana tersebut dengan Pemerintah Daerah. “Kami akan rapat dengan Pemda untuk membahas hal itu,” tutur Direktur Regident Korlantas Polri, Halim Pagarra kepada VIVA.

Selain itu, status Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB kendaraan yang dihapus datanya juga harus dipikirkan. Sebab, bukan tidak mungkin nantinya dijadikan sebagai celah untuk pembuatan BPKB palsu.

“Iya, makanya harus dipikirkan baik-baik. Masih lama prosesnya (penetapan aturan),” kata Bayu.

Jumlah kendaraan yang mencapai jutaan unit juga menjadi tantangan bagi pihak kepolisian. Menurut Bayu, jika nanti aturan itu resmi dijalankan, maka opsi yang bisa dipilih adalah dengan melakukan penyortiran.

Ratusan mobil rusak dan berkarat milik kolektor.

“Misalnya kendaraan buatan China (tahun lawas). Jumlahnya di jalanan kan enggak banyak, mungkin hanya ribuan unit saja. Nah, itu yang akan disurati,” ujarnya.

Bayu memastikan, aturan penghapusan ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. “Masih lama prosesnya, masih panjang. Nanti kalau misalnya akan diterapkan, pasti ada sosialisasi.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya