Jurus Anies Setop Reklamasi

Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

VIVA – Reklamasi Teluk Jakarta memasuki babak baru. Itu terjadi setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin atas 13 pulau buatan di lokasi tersebut. Pencabutan secara resmi diumumkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 26 September 2018.

Surya Paloh Pikir-pikir Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024

Keputusan mencabut izin reklamasi diambil setelah Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi dan klarifikasi. Badan tersebut didirikan pada 4 Juli 2018 melalui Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta (BKP Pantura Jakarta). Badan dibentuk sebagai bagian dari amanat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dengan pencabutan izin 13 pulau, Anies menyebutkan telah menepati janji saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu. Ketika itu, Anies sebagai calon gubernur dan Sandiaga Uno sebagai calon wakil gubernur, berjanji akan menghentikan proyek reklamasi. 

Pidato Lengkap Prabowo Subianto Usai Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih

Terhitung sejak hari diumumkan itu, kegiatan reklamasi disetop. Proyek itu pun akan menjadi sejarah di Jakarta. "Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu, 26 September 2018.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hentikan reklamasi teluk Jakarta

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan

Proyek reklamasi tersebut mencakup 17 pulau dengan luas total lahan 5.100 hektare. Ke-17 pulau tersebut diberi nama sesuai alfabet dari A-Q. Sejumlah perusahaan tergabung dalam proyek itu. Mereka memegang izin untuk menggarap pulau-pulau tersebut.

Empat pulau yaitu pulau C, D, G, dan N telah terlanjur dibangun. Lantaran itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mencabut izinnya. Namun, evaluasi dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara Jakarta tersebut tengah dilakukan. “Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah terlanjur jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Anies.

Adapun sejumlah 13 pulau yang dicabut izinnya, di antaranya izin pulau A, pulau B dan pulau E yang dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Kemudian izin pulau I, pulau J, dan pulau K yang dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol. Lalu, izin pulau M yang dimiliki oleh PT Manggala Krida Yudha. Izin pulau O dan F yang dipegang oleh PT Jakarta Propertindo. Selanjutnya, izin pulau P dan Q yang dimiliki PT KEK Marunda Jakarta. Lalu izin pulau H oleh PT Taman Harapan Indah serta pulau I oleh PT Jaladri Kartika Ekapaksi.

Usai mencabut izin itu, Anies akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait reklamasi. Revisi itu untuk memperkuat dasar hukum penghentian megaproyek di utara Ibu Kota tersebut. Gubernur juga akan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi. Untuk revisi pergub, tidak akan memakan waktu terlalu lama. Ditargetkan rampung akhir 2018.

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

Sedangkan untuk menyiapkan Perda reklamasi, perlu waktu cukup lama. Sebab, untuk perda perlu dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Prosesnya, masuk ke Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu. Kemudian raperda dibahas dengan dewan.

Pemerintah daerah menyiapkan perencanaan tata ruang untuk masyarakat yang berfokus pada pemulihan wilayah Teluk Jakarta. Terutama, pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengolahan limbah, dan antisipasi land subsidence.

Meski izin telah dicabut, Anies menjamin tak akan mengabaikan perusahaan-perusahaan yang telah berkontribusi dalam proyek reklamasi. Para perusahaan yang belum mengerjakan proyek reklamasi tapi sudah memberi sumbangsih tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi dan sarana prasarana lain, akan diperhitungkan sebagai aset. Semua dicatat sehingga tak ada yang disia-siakan. "Bila mereka melakukan pembangunan dan perlu kontribusi tambahan maka itu bisa diperhitungkan," katanya.

Soal pencabutan izin itu, Head of Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono mengemukakan, pihaknya tengah mempelajari keputusan tersebut, termasuk dampak yang muncul terhadap perseroan. “Dampaknya kami lagi pelajari,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Kamis, 27 September 2018.

Sementara Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dwi Wahyu Daryoto mengemukakan, pihaknya akan mengikuti keputusan gubernur. “Kami tetap mengikuti keputusan gubernur,” ujarnya.

Bangunan di lahan reklamasi milik PT Naga Kapuk Indah yang disegel Pemprov DKI.

Keputusan Anies mencabut izin reklamasi mendapat respons positif kalangan DPRD DKI Jakarta. Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana, misalnya. Dia menilai, keputusan tersebut patut diapresiasi. "Ya, keputusan Pak Anies yang konsisten dengan janji politik saat kampanye lalu. Itu patut diberikan apresiasi," ujar Triwisaksana saat dihubungi VIVA, Kamis, 27 September 2018.

Sementara untuk perencanaan pulau yang telah dibangun, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pihaknya akan membahas perda mengenai tata ruang di pulau-pulau yang sudah direklamasi tersebut.

Hal senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana. Pria yang dikenal dengan sapaan Haji Lulung itu mengatakan, perda mengenai reklamasi akan direvisi kembali. Dia pun meminta masyarakat tak khawatir sebab akan ada badan pengelolanya. “Habis itu, nanti dibuat lagi SK baru. Badan pengelola juga dibuat karena ada pulau yang sudah dibangun," kata Lulung di Kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis, 27 September 2018.

Bangunan di lahan reklamasi milik PT Naga Kapuk Indah yang disegel Pemprov DKI.

Lulung pun memberikan apresiasi kepada Anies. Menurut dia, Anies sudah mampu menepati janji-janji saat kampanye. "Ya, saya memberikan apresiasi kepada Pak Anies. Beliau sudah mampu menepati janji-janjinya. Kemarin Alexis, sekarang cabut izin reklamasi. Harus diberikan apresiasi," katanya. 

Moratorium dan Segel

Sebelum 13 izin dicabut, moratorium hingga penyegelan pernah diterapkan di pulau reklamasi. Dua tahun lalu misalnya, pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta sempat dihentikan sementara. Moratorium tersebut berdasarkan surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 27 Tahun 2016. 

Tahun 2016, keputusan moratorium itu diambil setelah sejumlah pihak bertemu  di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 18 April 2016. Di antara mereka yaitu Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama, Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman saat itu Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang diwakili oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel bangunan di pulau hasil reklamasi beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, para pihak terkait sepakat reklamasi di Teluk Jakarta bukan tindakan salah. Reklamasi merupakan salah satu pilihan proses pembangunan untuk wilayah DKI Jakarta. Namun, perlu penelaahan lebih mendalam terkait manfaat dan risiko yang akan terjadi. Mereka pun menyadari proyek berlandaskan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta tersebut, memiliki aturan yang tumpang tindih.

Moratorium itu lantas dicabut oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, pada Oktober 2017. Langkah ini dilakukan setelah ada kajian. Namun, Luhut tidak menjelaskan secara detail kajian dan pertimbangan yang membuat pemerintah mencabut moratorium tersebut. 

Selanjutnya, pada Juni 2018, Anies sempat menyegel ratusan bangunan di Pulau D dan B reklamasi.  Dari dua pulau itu, total terdapat 932 bangunan yang disegel. Bangunan terdiri dari 409 rumah, 212 rukan dan 313 unit rumah kantor atau rukan yang menyatu dengan rumah tinggal.

“Penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak di atas tanah hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," ujarnya, usai penyegelan pada 7 Juni 2018. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya