Kontroversi Bagasi Pesawat Tak Gratis Lagi

Penumpang berjalan di samping pesawat Lion Air jenis Boeing 737-900 ER, registrasi PK-LGY dengan nomor penerbangan JT633 yang terparkir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/David Muharmansyah

VIVA – Penerbangan Indonesia khususnya maskapai berbiaya rendah atau Low Cost Carrier kembali ramai beberapa hari terakhir. Hal itu lantaran tiga maskapai yaitu Lion Air, Wings Air dan Citilink memutuskan mentarifkan bagasinya.

Warga Serbu Posko Mudik Gratis di Terminal Depok, Sepekan Sudah Tercetak 5.000 Tiket

Keputusan yang diambil tiga maskapai tersebut cukup meresahkan, sebab sangat mendadak disampaikan dan dinilai tak tepat dilakukan. Selain itu, langkah ini dikhawatirkan konsumen dapat mengerek biaya penerbangan.

Bahkan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai kebijakan Lion Air sangat kontraproduktif dengan pelayanan yang diberikan. Seperti safety yang buruk, servis kabin dan juga masalah bagasi penumpang yang hilang.

Kemenhub Perkirakan Puncak Arus Mudik Lebaran pada 8 April 2024

Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengungkapkan dengan ditarifkannya bagasi pada maskapai Low Cost Carrier (LCC) ini, maka konsumen diimbau menghitung ulang tarif karena bisa saja secara akumulasi lebih mahal daripada tarif pesawat maskapai lain yang free baggage,

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi

Terpopuler: Peluncuran Rudal Balistik India hingga Pesawat Lion Air Memutar-mutar di Langit Binjai

Ia pun menjelaskan, penerapan bagasi berbayar yang dilakukan oleh sejumlah maskapai adalah kenaikan tarif pesawat secara terselubung. Meskipun, secara regulasi, sistem bagasi berbayar itu diakui tidak melanggar aturan.

Tulus menengarai, sejumlah maskapai yang melakukan penerapan bagasi berbayar kali ini mulai mengalami biaya operasional yang tinggi, namun tidak berani menaikkan harga tiket pesawatnya.  

"Jadi, main-main dengan bagasi berbayar ini kayak kenaikan tarif secara terselubung. Ini saya kira, harus diwaspadai dengan Kemenhub, jangan sampai bagasi berbayar menjadi opsi dan formula terselubung oleh maskapai," kata Tulus ditemui di Universitas Bakrie, Jakarta, Kamis 10 Januari 2019.

Tulus menambahkan, dengan sistem bagasi pesawat berbayar tersebut maka ke depan sistem ini akan meruntuhkan klaim dari tarif maskapai berbiaya rendah atau LCC di Indonesia.

Alasan Maskapai

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh Lion Air dan Wings Air dijelaskan bahwa penerapan kebijakan bagasi berbayar akan berlaku pada 8 Januari 2019, namun aturan itu baru efektif dua minggu setelahnya.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, ketentuan baru itu berlaku di seluruh penerbangan domestik Lion Air dan Wings Air.

Menurut dia, Lion Air tidak lagi memberikan fasilitas bagasi gratis seberat 20 kilogram per penumpang. Sementara, untuk seluruh penerbangan domestik Wings Air, tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kilogram per penumpang.

"Tapi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kilogram untuk Lion Air dan 10 kilogram untuk Wings Air," kata Danang melalui keterangan tertulis, Sabtu 5 Januari 2019.

Ia mengungkapkan, setiap calon penumpang, kecuali bayi, dibolehkan membawa satu bagasi kabin dengan maksimum berat tujuh kilogram. Dan satu barang pribadi seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, dan tas jinjing wanita.

"Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm," ujarnya.

Adapun tarif yang ditetapkan Lion yang ramai di media sosial adalah untuk 5 kilogram seharga Rp155 ribu, 10 kg Rp310 ribu, 15 kg Rp465 ribu, 20 kg Rp620 ribu. Kemudian, 25 kg Rp 755 ribu dan 30 kg seharga Rp930 ribu. 

Ilustrasi Pesawat Citilink.

Kemudian, untuk maskapai LCC lainnya seperti Citilink mengumumkan akan berlakukan kebijakan bagasi berbayar dalam waktu dekat. Penerapan ini berlaku pada rute-rute penerbangan domestik.

"Ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi," kata Pjs Vice President Sales and Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa dikutip dari keterangan resminya Kamis 10 Januari 2019. 

Dia mengatakan, sesuai Pasal 3, PM 185 Tahun 2015 bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan "no frills" atau pelayanan dengan standar minimum.

"Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir c PM 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," tambah Amalia. 

Wajar?

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai, secara hukum keputusan bagasi berbayar di penerbangan LCC sah-sah saja. Dan pada dasarnya, pengenaan tarif bagasi memang dibebaskan bagi maskapai LCC.

Meski begitu, dia menegaskan, tidak ada imbauan dari Kementerian Perhubungan bagi LCC lain untuk memberikan tarif bagasi sebagaimana yang dilakukan Lion Air dan Wings Air.

"Enggak (ada imbauan). Kami beri kebebasan saja. By law, korporasi boleh mengatur tarif," kata Budi saat ditemui usai melakukan rapat terkait itu di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa 8 Januari 2019.

Menurut dia, yang menjadi perhatian pemerintah terhadap segala kebijakan industri penerbangan, khususnya LCC, hanya terkait tingkat pelayanannya kepada masyarakat atau level of service. Jika kebijakan itu tidak mengganggu level of service, dikatakannya tidak perlu ada yang dipersoalkan.

Terlebih, kata Budi, kebijakan itu tidak mengganggu level of service industri penerbangan LCC. Lantaran dengan kebijakan itu, waktu antre untuk memasukkan bagasi ke pesawat tidak perlu waktu yang panjang dan berlama-lama.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Senada dengan Budi, Pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia atau Japri, Gerry Soejatman menilai, kebijakan tidak menggratiskan layanan bagasi bagi penumpang LCC adalah hal yang wajar. Kebijakan itu pada dasarnya juga telah diterapkan di banyak negara.

"Wajar-wajar saja dia mau terapin itu. Memang di Indonesia belum pernah, tetapi di luar negeri sudah banyak yang kayak gitu," katanya saat dihubungi VIVA, Rabu 9 Januari 2018.

Dia menjelaskan, di negara tetangga terdekat saja, yakni Malaysia, bahkan tidak lagi masalah bagasi berbayar, baik untuk maskapai bertarif rendah atau LCC sebagaimana Lion dan Wings Air, maupun maskapai komersial.

"Enggak cuma LCC, yang non LCC aja masih bayar kok, yang komersial juga. Kalau di Malaysia itu sudah enggak ada masalah bagasi berbayar. LCC di mana-mana, rata-rata sudah enggak gratis lagi," ungkapnya.

Menurutnya, langkah itu diambil oleh maskapai LCC, karena untuk maksimalkan pendapatan. Sebab, jika layanan bagasi tidak berbayar, maskapai cenderung kesulitan untuk memprediksi sisa ruang bagasi untuk disewakan bagi kargo.

Gerry menambahkan, kebijakan bagasi berbayar yang dilakukan saat ini juga dipastikan tak akan mengganggu persaingan bisnis maskapai domestik. Dan masyarakat akan terbiasa atas kebijakan tersebut.

"Mereka masih punya pilihan, masih ada maskapai yang tidak menerapkan bagasi berbayar, ada yang enggak. Di awal-awal, pasti memang orang tidak akan terbiasa, lalu merasa sudahlah pakai yang gratis aja," jelas dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya