Babak Baru Perjuangan Prabowo-Sandi

Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA/ Ridho Permana.

VIVA - Saat-saat yang ditunggu itu tiba. Meski lebih cepat dari jadwal yang diketahui publik, yakni 22 Mei 2019, Komisi Pemilihan Umum akhirnya mengumumkan hasil rekapitulasi suara pemilihan presiden 2019 pada Selasa dini hari, 21 Mei 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Hasilnya, seperti sudah diprediksi banyak pihak, khususnya merujuk pada quick count atau hitung cepat berbagai lembaga survei, Jokowi-Ma'ruf Amin keluar sebagai pemenang. Pasangan tersebut memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari suara sah nasional.

Sedangkan, kompetitornya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara atau 44,50 persen. Tercatat, jumlah suara sah pada pilpres kali ini sebanyak 154.257.601, jumlah suara tidak sah 3.754.905 sementara selisih suara antara kedua pasangan calon itu sebanyak 16.957.122.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Dari sebaran di seluruh provinsi, duet Jokowi-Ma'ruf unggul di 21 provinsi. Sementara, pasangan Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi.

Rapat Pleno Rekapitulasi Pilpres 2019 KPU

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Beberapa jam usai KPU mengumumkan hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto menggelar konferensi pers di kediamannya, Kertanegara, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan tanggapannya. Dengan didampingi Sandiaga, dan jajaran Badan Pemenangan Nasional, mantan Panglima Kostrad itu dengan tegas menolak hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

"Kami, pihak paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan oleh KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi," kata Prabowo.

Prabowo beralasan penghitungan yang dilakukan KPU masih saja diliputi kecurangan. Dia menyampaikan kubunya pernah menyampaikan pernyataan serupa saat di Hotel Sahid Jaya pada 14 Mei 2019.

Bahwa, pihaknya memberi kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga benar-benar mencerminkan hasil pemilu yang jujur dan adil. Namun, hingga pada saat terakhir, tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut.

Di Luar Kebiasaan

Dia juga menyindir langkah KPU yang mengumumkan hasil pemilu dini hari. Bagi Prabowo, waktu tersebut janggal, di luar kebiasaan.

"Jam 2 pagi, senyap-senyap gitu," kata Prabowo.

Tapi menariknya, mantan Komandan Jenderal Kopassus itu berjanji akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela keadulatan rakyat yang hak-haknya dirampas. Hal itu berbeda dengan pernyataan sejumlah elite pendukungnya seperti Fadli Zon yang sempat menyatakan tidak akan mengajukan gugatan ke MK karena tidak ada gunanya dan buang-buang waktu.

Prabowo dan Sandiaga Uno saat menggelar keterangan pers di Rumah Kertanegara.

Terkait dengan aksi-aksi demonstrasi, yang belakangan kencang disebut sebagai people power dan juga gerakan kedaulatan rakyat, Prabowo tetap menyerukan kepada komponen masyarakat, relawan, simpatisan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kemudian, bagi mereka yang akan menggelar aksi agar selalu dilaksanakan dengan damai, berakhlak dan konstitusional.

Sebelum Prabowo menyatakan sikapnya itu, sebenarnya, tim dari BPN sudah terlebih dahulu menyampaikan respons mereka. Diwakili Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, mereka akan mengajukan gugatan ke MK.

Dasco menuturkan dalam tempo beberapa hari ini, mereka akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada. Dia melihat ada pertimbangan-pertimbangan, hal-hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK.

Terpisah, Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan ada banyak masukan dari berbagai daerah di Indonesia seperti dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara dan daerah lainnya untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum yang ada. Daerah tersebut sudah menyiapkan banyak bukti pelanggaran kecurangan yang memang TSMB, terstruktur, sistematik, masif dan brutal.

"Daerah-daerah itu menyampaikan kepada kami agaknya perlu langkah-langkah konstitusional. Nah ini kan ada bukti-bukti yang kuat. Nah itu perlu dibawa ke lembaga yang punya wewenang untuk menyelesaikan masalah itu, baik Bawaslu maupun MK," kata Dahnil di Kertanegara, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2019.

Meskipun demikian, Dahnil tetap tidak merinci secara detail mengenai bukti yang akan dibawa ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi. Dia hanya menyebut buktinya banyak.

"Nah, maka Pak Prabowo mendengar aspirasi dari banyak daerah itu walapun terus terang kami mengalami distrust terhadap institusi hukum tapi karena ada desakan dari para pendukung terutama daerah yang mereka merasakan mereka dicurangi dengan sangat maka kami memutuskan utk melakukan langkah hukum," katanya.

Dahnil pun menambahkan, langkah hukum dari BPN Prabowo-Sandiaga nanti seperti apa tentu ada waktu beberapa hari ini akan diproses secepatnya.

Reaksi Jokowi

Atas rencana kubu Prabowo menempuh jalan konstitusi, Jokowi menghormatinya. Jokowi menilai langkah Prabowo itu sangat tepat karena MK adalah saluran demokrasi bagi mereka yang tidak setuju hasil pilpres.

"Saya sangat menghargai apabila Pak Prabowo- Sandi ke MK. Itu memang sebuah proses sesuai konsitutsi hukum yang kita milki. Sangat menghargai," kata Jokowi, usai mengumumkan kemenangan bersama KH Maruf Amin, di Kampung Deret, Johar Baru, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Selasa 21 Mei 2019.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan bahwa setelah dilantik di bulan Oktober nanti, dia dan Ma'ruf Amin merupakan presiden dan wakil presiden seluruh rakyat Indonesia. Mereka adalah pemimpin dan pengayom dari 100 persen rakyat Indonesia.

Presiden Joko Widodo bersama warga

Karena itu, dia berharap, seluruh rakyat Indonesia tetap bersatu untuk memajukan bangsa dan negara, menciptakan kesejahteraan sosial dan keadilan.

"Kami akan berjuang keras demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bagi 100 persen rakyat Indonesia," kata mantan Walikota Solo tersebut.

KPU Hormati Prabowo

Sementara itu, salah satu anggota KPU, Viryan Aziz, menyatakan institusinya menghormati sikap dari peserta pemilu yang tidak menerima penetapan hasil pemilu. Namun demikian, dia menegaskan bahwa hasil pemilu tetap sah.

"Dan KPU sekarang masuk ke tahap berikutnya, yaitu menunggu apakah ada dari peserta pemilu yang mengajukan sengketa ke MK," kata Viryan saat diminta tanggapannya, Selasa, 21 Mei 2019.

Komisioner KPU Viryan Aziz

Viryan mengungkapkan ada waktu selama 3x24 jam bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan, dalam hal ini dengan bahasa menolak, mengajukan gugatan ke MK. "Kami sangat menghormati dan mengapresiasi sikap ini. Karena penyelesaian terhadap berbagai dugaan kecurangan dan sebagainya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sekali lagi KPU menghormati dan mengapresiasi sikap yang ditempuh oleh peserta pemilu," kata dia.

Secara bersamaan, lanjut Viryan, KPU mempersiapkan diri. Mereka sudah membentuk tim hukum untuk menghadapi proses ini. "Jadi secara prinsip KPU siap untuk menghadapi sengketa di MK." (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya