Pemred Playboy Indonesia Dihukum Penjara

Playboy DVD
Sumber :
  • i170.photobucket.com

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada bersalah dan melanggar Pasal 282 KUHP terkait kesusilaan. Majelis kasasi MA pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Waspada! Demam Berdarah Mengganas, Jakarta Jadi Episentrum dengan 35 Ribu Kasus

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf mengaku baru mendapat petikan putusan Mahkamah Agung itu Rabu sore kemarin. “Saya sudah perintahkan agar dieksekusi,” ujarnya saat dihubungi Rabu malam, 25 Agustus 2010.

Kejaksaan akan segera melayangkan surat panggilan patut agar Erwin menyerahkan diri, Senin 30 Agustus 2010. "Jika tidak datang, kami akan layangkan panggilan patut sampai tiga kali," ujar Yusuf. Jika panggilan patut ketiga Erwin tidak datang, maka kejaksaan akan mengupayakan pemanggilan paksa.

Pelatih Timnas Brasil Peringatkan Real Madrid soal Endrick

Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) rencananya hari ini (Kamis, 26 Agustus 2010) akan menetapkan Erwin Arnada sebagai buron, jika keputusan MA itu belum lagi diproses oleh jaksa, dan terdakwa masih dibiarkan bebas.

Front itu akan menggelar jumpa pers Kamis ini, dan mengingatkan jaksa bahwa terdakwa harus segera dibawa ke penjara. Juru bicara FPI Munarman menegaskan putusan itu sudah ketok palu pada Juli 2009. "Tapi sampai saat ini, dia belum diapa-apain. Kami menetapkan dia sebagai buron," kata Munarman.

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

FPI pun mendesak agar kejaksaan segera mencari Erwin, dan memasukkannya ke penjara sesuai pidana yang dijatuhkan MA, dua tahun penjara dalam kasus pornografi. Tak cukup dengan kata-kata, FPI akan menggelar aksi demo Jumat mendatang. "Jika kejaksaan tidak bergerak, kami yang akan mengejar (Erwin)."

Selain itu, Munarman pun menegaskan pengajuan peninjauan kembali (PK) tak bisa menghambat eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini dibenarkan Kajari Muhammad Yusuf. "PK itu kan upaya luar biasa, sehingga tidak menghalangi eksekusi putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata dia.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan kekecewaannya atas putusan MA ini. Pasalnya, hakim agung tetap saja menggunakan KUHP dalam menyelesaikan pemberitaan media massa.

"Vonis ini jadi gambaran kalau hakim agung ini malah mundur karena mereka masih cenderung memakai KUHP yang sudah layak untuk ditinjau ulang. Mengapa tidak memakai UU Pers," kata Eko Maryadi, Divisi Advokasi AJI.

Lagipula, Eko melanjutkan, pokok perkara Erwin tidak jelas. “Apakah pemberitaannya berbau pornografi atau gambarnya, visi dan misi, atau mungkin persoalan nama Playboy?" kata dia.

Jika pelapor Playboy mengugat nama, maka ini sudah masuk dalam masalah pencitraan dan politik media. "Harus diketahui pengelola Playboy Indonesia membeli hak dari franchise di Amerika sana. Ini sama saja dengan membuka outlet McDonald, atau Circle K," kata dia.

Bukan pers?

Munarman mengatakan Erwin telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung karena melanggar Pasal 282 KUHP terkait kesusilaan. Menurut dia, yang dipersoalkan bukan asal-usul penerbitan Playboy, tapi soal pelanggaraan kesusilaan yang ada di majalah itu. “Tak ada hubungan dengan UU Pers”, ujar Munarman.

Majalah Playboy Indonesia edisi perdana diluncurkan 7 April 2006, dengan sampul depan foto close-up Andara Early. Kehadirannya empat tahun silam itu sempat menuai pro dan kontra. Meski tak ada gambar bugil di edisi perdana berbahasa Indonesia, majalah Playboy tetap menampilkan lekuk tubuh perempuan. Ini yang menjadi argumentasi kubu anti Playboy.

Di kubu ini, Front Pembela Islam (FPI) adalah organisasi massa paling keras menolak. Berulangkali  aksi demo anti Playboy mereka gelar di Jakarta. Aksi itu kerap berujung rusuh, dan juga dibarengi perusakan.

Akibat aksi itu, Pemred Playboy Indonesia Erwin Arnada berulangkali harus melapor ke polisi. Dari laporan itu, polisi mulai mencermati Playboy jika majalah itu melanggar kesusilaan.

Digoyang aksi penolakan, Playboy Indonesia tak bisa terbit untuk edisinya yang kedua. Edisi kedua baru diterbitkan pada 7 Juni 2006. Playboy memindahkan kantornya ke Bali setelah FPI kembali mencecar markas majalah itu di Jakarta.

Erwin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan ini, bersama para model yang pernah berpose untuk Playboy, Andara dan Fla 'Tofu' (edisi kedua). Namun, sebagai Pemimpin Redaksi, Erwin yang maju menghadapi pengadilan.

Di tingkat pertama, jaksa mendakwa Erwin dengan pasal kesusilaan yakni pasal 282 KUHP dengan tuntutan pidana dua tahun penjara. Tapi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, April 2007, Erwin dibebaskan.  Majelis hakim yang diketuai Erfan Basuning tak menerima dakwaan jaksa karena dinilai tidak cermat.

Apa Itu Playboy?

Playboy adalah nama sebuah majalah dewasa yang terkenal dengan foto perempuan bugil. Digawangi Hugh Hefner dan rekan, majalah ini pertama kali terbit di Amerika Serikat tahun 1953.

Di bawah payung Playboy Enterprise Inc., bisnis majalah ini berkembang ke franchise penerbitan, perizinan penggunaan nama Playboy komersil, Playboy TV, dan hiburan. Playboy adalah majalah unik dalam jagat media di Amerika.

Selain mengandalkan artikel mode, olahraga, barang komersil, rubrik wawancaranya diminati publik, karena menampilkan tokoh ternama dengan ramuan wawancara cerdas, mendalam dan sedikit nakal.

Mereka mewawancarai beragam tokoh, semisal Bob Dylan, Michael Jordan, Bill Gates, dan Mohammad Ali. Majalah kontroversial itu juga pernah memuat wawancara dengan tokoh dunia, seperti Fidel Castro, Yasser Arafat, Moammar Khadafi dan Malcolm X.(np)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya