Ayin Bebas Hari Ini?

Kamar tahanan mewah Artalyta di Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • Antara/MI-Ramdani/Koz

VIVAnews - Menurut jadwal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Artalyta Suryani alias Ayin sudah menjalani 2/3 masa tahanannya, hari ini. Kementerian khususnya Direktorat Pemasyarakatan pun memproses pembebasan bersyarat penyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini.

Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiono menjelaskan tim pengamatan pemasyarakatan sudah mengeksaminasi proses pembebasan Ayin. Hasilnya, tim setuju agar hak bebas bersyarat diberikan kepada Ayin.

Komentar Calon Kiper Timnas Indonesia Usai Bawa Inter Milan Sabet Scudetto

Tim ini terdiri dari Dirjen Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Banten. Tim ini juga sudah melaporkan hasil eksaminasi kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Pertanyaan yang muncul, apakah fasilitas mewah yang pernah didapat Ayin semasa ditahan di Rutan Pondok Bambu tidak menjadi pertimbangan tim? Sebab, syarat lain mendapatkan pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik.

Untung Sugiono beralasan pertanggungjawaban fasilitas mewah yang sempat dinikmati Ayin itu tidak dapat ditimpakan kepada yang bersangkutan. "Ruang khusus itu warisan beberapa napi, dari pejabat lama," kata Untung.

Jika memang ada yang hendak dimintai tanggung jawab, menurut dia, justru pegawai rutan yang mengizinkan Ayin tinggal di sana. "Jadi pegawai LP itu yang ditindak."

Prediksi Pertandingan Premier League: Brighton vs Manchester City

Ayin tinggal menunggu surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat keluar. "Kalau Beliau (Menteri Hukum dan HAM) oke, saya langsung tanda tangan," katanya.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memastikan terpidana suap Artalyta Suryani bakal bebas. Surat keputusan pembebasan bersyarat pun sudah ditandatangani menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Politisi PAN itu beralasan pembebasan bersyarat bagi seorang narapidana memperhitungkan faktor perbuatan baik maupun kesalahan yang ia lakukan selama di lembaga pemasyarakatan. "Semua kesalahan dicatat di register F. Jadi kalau ada pelanggaran, itu harus dicatat di register F," tuturnya.

Register F ini akan diperiksa sebagai bahan pertimbangan. "Tapi ternyata Ayin sampai hari ini tidak diberikan register F," ungkap Patrialis. Dengan demikian, pihak LP tidak mengetahui catatan-catatan kesalahan maupun pelanggaran yang telah ia perbuat.

"Ini adalah ketelodaran bagian teknis operasional LP," kata Patrialis. Bagaimanapun, ujarnya, apabila Dirjen Pemasyarakatan telah menetapkan bahwa Ayin memenuhi persyaratan untuk bebas, maka ia akan mematuhinya. "Saya akan nurut Dirjen," tutup Patrialis.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Namun, dalam perkembangannya, pembebasan Ayin rupanya batal. OC Kaligis, pengacara Artalyta Suryani pun mempertanyakan pembatalan tersebut. "Saya tidak tahan di sini. Ayin menangis, semua keluarga menangis," kata Kaligis yang mengaku sedang dalam tahanan Ayin di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang, Kamis, 27 Januari 2011.

Sampai saat ini, kepastian SK pembebasan Ayin, kata Kaligis, belum diterima. "Kami bukan lagi mendesak tapi lebih upaya memohon," kata Kaligis. Begitu surat keluar, Ayin akan langsung bebas. "Apa alasannya mereka (Kemenkum dan HAM) menahan-nahan hak klien saya? Keluarga di sini hanya bisa mengharapkan belas kasihan."

Dikorting

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Artalyta Suryani. Majelis hakim mengurangi hukuman orang dekat obligor Bantuan Likuditas Bank Indonesia, Sjamsul Nursalim ini dari lima tahun menjadi empat tahun enam bulan saja.

Pengurangan hukuman ini lantaran alasan kemanusiaan. "Dasarnya kemanusiaan, karena dia tidak menghubungkan orang yang berkepentingan secara langsung," kata MA.

Putusan PK itu meralat vonis lima tahun yang diterima Ayin sejak dari pengadilan tingkat pertama. Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama sebelumnya menjatuhkan hukuman maksimal selama lima tahun dan denda Rp250 juta kepada Artalyta. Artalyta terbukti telah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan US$660 ribu. Uang itu dinilai terkait dengan perkara BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Alasan terdakwa menyerahkan uang sebagai modal usaha bengkel kepada Urip dinilai tidak masuk akal, karena Urip bukan pengusaha dan merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di kejaksaan.

Dalam putusan banding, majelis banding menolak permohonan Artalyta dan tetap divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Putusan serupa juga dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi.

Saat menjalani hukuman di rutan, Ayin kembali membuat pemberitaan. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum memergoki Ayin di sebuah ruang tahanan mewah, Januari tahun silam. Fasilitas yang didapat Ayin, mulai dari pendingin ruangan alias AC, kulkas, televisi layar datar dan tempat mandi bola untuk bermain anak. (hs)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya