Masihkah DPR 'Mengusir' Bibit-Chandra?

Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah Saat Sidang MK
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Komisi III DPR kembali mengagendakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 2 Februari 2011. Sempat diwarnai insiden 'pengusiran' dua wakil ketuanya, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah--dengan alasan meski kasusnya telah dideponir, mereka masih berstatus tersangka--KPK memastikan akan menghadiri rapat dengar pendapat lanjutan dengan kelima pemimpin lembaga antikorupsi itu.

"Akan tetap datang berlima. Mudah-mudah nggak diusir lagi," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Haryono Umar menegaskan bahwa pimpinan KPK ada lima, bukan tiga. Dengan demikian, sambungnya, Bibit dan Chandra, tetap merupakan pemimpin KPK yang absah.

Sedianya, rapat dengar pendapat yang tertunda Senin kemarin itu akan dilanjutkan Selasa. Namun, KPK tidak hadir dengan alasan sudah ada jadwal sebelumnya untuk menghadiri rapat koordinasi dengan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, Jaksa Agung Basrief Arief, serta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.

KPK juga melayangkan surat ke Komisi III DPR RI, yang kemudian dibacakan Wakil Ketua Tjatur Sapto Edy. Isinya, kata Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ini, KPK berpendapat setelah diterbitkan surat deponir oleh Jaksa Agung, maka Bibit-Chandra bukan lagi tersangka. KPK juga mempertanyakan landasan hukum Komisi III yang menganggap dua pimpinan KPK ini masih sebagai tersangka.

Menegangkan, Timnas Indonesia U-23 Ditahan 10 Pemain Korea Selatan

Sikap Tjatur sendiri tampaknya melunak. Dia bilang optimistis bahwa rapat internal hari Rabu akan memecahkan kebuntuan. "Biasanya ada kompromi, ada silaturahmi, masing-masing mundur selangkah," katanya.

Senada dengan Tjatur, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menyatakan deponir kasus Bibit-Chandra tidak perlu dipersoalkan lagi. "Jaksa Agung punya kewenangan untuk melakukan deponir. Jadi, soal Bibit-Chandra sudah selesai. Tutup buku," kata Priyo.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengecam sikap Komisi III itu. "DPR harus instrospeksi diri. Sebab, publik malah menangkap ada aksi balas dendam dari sikap DPR yang 'mengusir' dua pimpinan KPK itu," kata dia.

Aksi balas dendam yang dimaksud adalah penahanan 19 politisi pada Jumat pekan lalu terkait kasus dugaan suap cek-pelawat saat pemilihan Deputi Gubernur BI yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Selasa, KPK menahan dua politisi lain dari PDI Perjuangan, yakni Budiningsih dan Williem Tutuarima

Masih tersangka?

Mayoritas anggota Komisi III DPR RI mempersoalkan pendeponiran perkara Bibit-Chandra. Mereka memutuskan kedua wakil ketua KPK itu tidak diperkenankan hadir dalam setiap rapat dengan Komisi.

Bawa Kabar dari Tanah Suci, Peran Media Optimalkan Penyelenggaraan Ibadah Haji

"Alasannya, kami menilai tidak layak kalau seorang tersangka hadir dalam rapat dengan lembaga negara seperti DPR," kata Nasir Jamil dari Fraksi PKS.

Menurut dia, pendeponiran kasus dua pemimpin KPK tersebut hanya sekadar pengenyampingan perkara dan langkah penyelamatan secara politik.

Keputusan melarang kehadiran Bibit-Chandra itu dicapai lewat pemungutan suara dalam rapat internal Komisi. Sebanyak 23 legislator tidak setuju Bibit-Chandra hadir, 15 lainnya mengizinkan. "Yang menerima kehadiran Bibit dan Chandra itu Demokrat, PKB, PAN. Selebihnya menolak," kata Nasir.

Jaksa Agung Basrief Arief menilai sepak-terjang Komisi III DPR RI tidaklah pas di tengah upaya KPK untuk kembali bangkit setelah sempat terpuruk. Namun, dia tidak ingin berkomentar lebih jauh soal ini karena menurut dia insiden itu sudah masuk ranah politik.

Meski demikian, Jaksa Agung menegaskan bahwa setelah dideponir, maka segala hal yang terkait dengan kasus otomatis hapus sama sekali. "Yang namanya deponir, ya semuanya dihapus," kata Basrief.

Termasuk penghapusan status tersangka?

"Ya begitu. Itulah deponir," Basrief menegaskan. (kd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya