Keluarga Munir Kalahkan Garuda

Istri mendiang Munir,Suciwati
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib atau yang akrab disapa Munir, pada 2004 silam tiba-tiba kembali menjadi pemberitaan. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Garuda Indonesia terkait perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan istri almarhum Munir, Suciwati. Garuda diharuskan membayar ganti rugi kepada keluarga Munir.

Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa

"Kami sudah mendapat pemberitahuan putusannya kemarin," kata Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum), Choirul Anam, Jumat 18 Februari 2011.

Munir tewas dalam perjalanan menuju Belanda menggunakan maskapai milik pemerintah, Garuda Indonesia. Berdasarkan hasil visum dokter forensik, Munir meninggal karena diracun dengan zat kimia, arsenik. Dalam kasus ini, bekas pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Priyanto telah dihukum pidana 20 tahun penjara. Suciwati menggugat Garuda.

Gugatan dilayangkan Suciwati pada 2006. Yang digugat adalah manajemen PT Garuda dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan, Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar, Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, dan lima awak kabin penerbangan GA 974 Yuti Susmiati, Oedi Irianto, Brahmanie Hastawati, Pantun Matondang, dan Madjij Radjab Nasution. Para awak pesawat itu adalah mereka yang saat itu bertugas di pesawat yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, perkara kasasi ini dijatuhkan pada 28 Januari 2010 oleh majelis kasasi yang diketuai Abbas Said, dengan anggota Mansur Kertayasa dan Imam Harjadi.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

Choirul menjelaskan dalam putusannya, MA memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. MA juga menolak permohonan yang diajukan para tergugat yakni PT Garuda Indonesia cs. Menurut Choirul, putusan ini menjadi angin segar terhadap gerakan korban dan konsumen. "Kami akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta salinan putusan," ujarnya.

Tim pengacara Suciwati yang dipimpin Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nurkholis Hidayat menyebut, MA memerintahkan Garuda untuk membayar ganti rugi materiil kepada keluarga Munir sesuai dalam materi gugatan. Sedangkan untuk kerugian immateriil, nilainya berbeda dengan dalam permohonan gugatan.

Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 

"Saya tidak tahu angka pastinya, tapi sekitar Rp3,38 miliar," kata pengacara Suciwati yang juga Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, dalam keterangan kepada VIVAnews.com, Jumat 18 Februari 2011.

Dalam gugatannya, untuk kerugian materiil, Suciwati mencantumkan nilai sebesar Rp3,38 miliar. Kerugian ini berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 tahun. Belum lagi termasuk biaya pendidikan strata dua yang terlanjur dikeluarkan, serta biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu.

Sedangkan untuk kerugian immateriil yang diminta dari para tergugat sebesar Rp9.000.740.000. Angka ini diambil dari nilai penerbangan Munir dari Jakarta menuju Belanda, GA-974. Menurut Nurkholis, untuk kerugian materiil yang sekitar Rp3,8 miliar itu sudah sesuai dengan nilai gugatan. "Untuk immateriilnya (yang dikabulkan) sekitar Rp40 juta," ujar dia.

Mendapat kabar itu, Garuda Indonesia tidak tinggal diam. Maskapai pelat merah ini akan berjuang dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas ditolaknya kasasi yang diajukan PT Garuda terkait gugatan yang diajukan Suciwati oleh MA. "Kami akan mengajukan perlawanan, PK," kata kuasa hukum Garuda Indonesia, Wirawan Adnan, Jumat 18 Februari 2011.

Tim pengacara Garuda yakin pertimbangan MA dalam memutus perkara itu bermuatan politis. "Saya yakin MA pertimbangannya politis. Pertimbangannya belas kasihan dan desakan," terangnya. Wirawan mengungkapkan, pihak Garuda tidak terima bila harus bertanggungjawab atas kematian Munir. Sebab, kematian itu harus ada hubungannya dengan turun naiknya pesawat.

Atas perkembangan kasus ini, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) beraudiensi dengan Kejaksaan Agung. Dewan Pembina Kontras, Usman Hamid menanyakan perkembangan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir. "Tanggapannya positif, nanti dikaji lagi akan ada tim kecil untuk membicarakan kelanjutan masalahnya," kata Usman, di Kejaksaan Agung, Jumat 11 Februari 2011 lalu.

Menurut Usman, Jaksa Agung akan mengkonsultasikan masalah itu dengan pejabat terkait seperti Menkopolhukam dan Kapolri. "Dan mungkin juga dengan Panglima TNI dan secara khusus mantan-mantan Jaksa Agung akan diajak bicara," imbuhnya.

Mantan Koordinator Kontras ini menambahkan, pertemuan itu juga membahas adanya peninjauan kembali perkara Muchdi Pr. Salinan putusan PK itu sudah diterima oleh Kejaksaan Agung. "Jadi ya harus ada kelanjutannya," kata dia.

Jaksa Agung, Basrief Arief membenarkan adanya pembahasan soal peninjauan kembali Muchdi. Namun kejaksaan belum mengambil sikap terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi jaksa. "Masih kami pelajari putusannya. Saya belum incharge dengan putusan itu," kata Basrief, 11 Februari lalu. (hs)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya