TKW Majalengka Tewas di Arab Saudi

Kekerasan
Sumber :

VIVAnews - Kamis, 31 Maret 2011, Al Sabq, media lokal yang banyak memberitakan peristiwa kriminal di Arab Saudi memberitakan tentang  seorang tenaga kerja wanita asal Indonesia yang mengalami kekerasan hingga tewas.

Korban, yang belakangan diketahui bernama Aan Darwati Binti Udin Encup berasal dari  Majalengka, Jawa Barat. Wanita berusia 37 tahun ini diduga dibunuh. Dihabisi di toilet rumah si tuan rumah di Kota Mekah, Arab Saudi.

Saat ditemukan Darwati dalam kondisi terbaring. Terdapat sejumlah luka memar akibat pukulan benda tumpul di sekujur tubuh. Ada juga luka bekas tusukan benda tajam.  Selain dugaan terjatuh di kamar mandi, polisi setempat menegaskan bahwa Darwati kemungkinan besar menjadi korban tindakan keji--disiksa dan dipukuli hingga tewas.

Polisi telah menemukan sejumlah petunjuk dari luka memar yang diduga benturan benda tumpul yang ditemukan di tubuh wanita malang ini . Termasuk memar di bahu dan lengan bawah. Atas dasar  itu, Komisi Penyelidikan dan Penuntutan kota Makkah kemudian memeriksa majikan korban.



Moh Jumhur Hidayat, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan telah mendapat informasi seputar kejadian yang menimpa Darwati setelah berkomunikasi dengan Zakaria Anshar, Konsul Jenderal RI di Jeddah.

“Saya telah menanyakan pada KJRI yang membenarkan adanya kasus ini. Saya juga telah berhubungan dengan Dubes Indonesia di Riyadh, Gatot Abdullah Mansyur perihal ini,” ucap Jumhur di Jakarta, 3 April 2011.

Jumhur menyebutkan, BNP2TKI melalui Syaiful Idhom, Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Timur Tengah, telah mengontak Budi Laksana Hidayat, Atase Tenaga Kerja KJRI Jeddah, serta memperoleh kebenaran peristiwa tersebut.

Saat ini, jasad Darwati telah dibawa ke Rumah Sakit King Faisal. Menurut sejumlah sumber yang diwawancara media di Mekah, diduga kematian pembantu rumah itu akibat dibunuh. Namun Jumhur mengatakan, kepastian harus menunggu hasil otopsi yang dilakukan Sabtu, 2 April 2011.

Kepolisian setempat di wilayah Al Mansor berjanji akan menerbitkan laporan soal sebab musabab kematian Darwati setelah hasil  penyelidikan dan intrograsi tuntas dilakukan.

BNP2TKI mengutuk keras peristiwa itu dan meminta pemerintah Arab Saudi menjelaskan mengapa  Darwati tewas di tempat yang tidak layak dengan dipenuhi luka pada bagian tubuhnya. “Kami minta aparat berwenang Arab Saudi segera menahan pelaku yang diduga majikan Darwati, sekaligus menjeratnya dengan hukuman berat sesuai hukum Islam di Arab Saudi yaitu hukuman pancung (mati),” kata Jumhur.

Kasus dugaan pembunuhan oleh majikan yang dialami Darwati itu, kata Jumhur,  merupakan peristiwa yang biadab, tidak berperikemanusiaan, dan merupakan perbuatan tidak bermoral. “Apalagi telah membuatnya tewas di WC ,” kata Jumhur.

Jumhur mendesak polisi atau komisi penyelidikan pemerintah Arab Saudi, secepatnya membuka hasil penyelidikan mereka kepada pemerintah Indonesia atas kematian ini. Demi penegakan hukum serta saling menghormati dalam hubungan bilateral kedua negara.

Pemerintah Indonesia tidak akan tinggal diam sampai adanya pemenuhan rasa keadilan hukum yang pantas dari pemerintah Arab Saudi atas kasus ini.  "Pemerintah juga perlu secepatnya melayangkan nota protes kepada pemerintah Arab Saudi, ” tegas Jumhur.



Dari informasi yang dihimpun VIVAnews, Darwati kelahiran Majalengka, 9 Mei 1974 dan pemegang paspor AN 978909, ditempatkan di Arab Saudi oleh PT YBA yang beralamat di Jakarta. Dia berangkat ke Mekah pada tanggal 6 Juni 2010.

Setibanya di Jeddah ia diterima agen penyalur TKI Badawood Recruitment Office. Darwati kemudian dipekerjakan di keluarga Hamud Mhd Barkah Al Utaibi yang memiliki nomor kependudukan (ID): 10092536061.

“BNP2TKI akan memanggil perusahaan yang menempatkan almarhumah Aan ke Arab Saudi pada Senin, 4 April ini, termasuk mengabarkan kasus ini pada keluarga Aan di daerah asalnya di Majalengka,” ucap Jumhur.

ISPA Menjadi Ancaman Utama Bagi Jamaah Haji Indonesia
Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 21 Miliar Agar Dapat WTP

Oknum BPK disebut dalam persidangan SYL minta uang Rp 12 miliar agar Kementan RI dapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024