Pembangunan Gedung DPR Digugat

Rancangan gedung baru DPR yang bernilai Rp1,1 triliun
Sumber :
  • www.dpr.go.id

VIVAnews - Dua gugatan dilayangkan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie, atas rencana pembangunan gedung baru DPR. Para penggugat menuding, keputusan ini melawan hukum, dengan mengabaikan asas kepantasan dan kesejahteraan rakyat.

Sebagai Ketua DPR, Marzuki Alie, juga dinilai tidak transparan dan memaksakan realisasi pembangunan gedung baru.

Gugatan atas pembangunan gedung ini didaftarkan aktivis Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono --sebelumnya Arief Puyono--, dan seorang advokat Adi Partogi. Keduanya memberi kuasa hukum kepada Koordinator Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya atau Laskar Partai Gerindra, Habiburokhman.

Gugatan ini didaftarkan ke panitera perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 4 April 2011.

Habiburokhman mengatakan, Arief dan Adi mengajukan gugatan atas nama warga negara atau citizen law suit untuk menolak pembangunan gedung baru DPR. "[Ketua DPR] secara jelas melanggar pasal 3 ayat 11 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara," kata Habib yang juga salah satu Ketua DPP Partai Gerindra.

Selain ketua DPR, mereka mereka juga menggugat seluruh anggota DPR. Perbuatan tergugat, menurut Habib, telah menyetujui pembangunan gedung baru yang secara jelas telah melanggar asas kepantasan dan kepatutan anggota DPR.

"Akibat perbuatan tergugat yang menyetujui pembangunan gedung, maka penggugat mengalami kerugian berupa hilangnya hak untuk didengar aspirasinya sebagai warga negara," kata Habib lagi.

Penggugat meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada tergugat untuk menghentikan dan atau membatalkan pembangunan gedung DPR.

Menanggapi tuntutan itu, Marzuki Alie tampak tenang. Marzuki justru menyerang balik dengan meminta transparansi para penggugat. "Saya tanya, mereka uangnya dari mana?" kata Marzuki ketika dihubungi VIVAnews.com. "Mereka tidak kerja."

Marzuki membantah telah memaksakan pembangunan gedung DPR. "Saya ini sebagai juru bicara DPR, mengkoordinasikan kata-kata dan menyampaikan hasil rapat ke publik," ujarnya.

Selama ini, Marzuki menganggap telah melaksanakan fungsinya sebagai ketua DPR, sesuai Undang-Undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD. "Ketua DPR bukan memutuskan, jadi baca dulu undang-undangnya, baru bicara," kata dia.

"Semuanya meminta Marzuki Alie membatalkan, itu tidak paham undang-undang. Justru kalau saya diam itu patut dicurigai. Justru ini saya sampaikan ke publik," ujarnya.

Sesuai amanat undang-undang, Marzuki menganggap pendapatnya tentang rencana pembangunan gedung baru sudah sesuai dengan UU. "Jadi, saya menjalankan amanat undang-undang saja. Kalau saya akan batalkan, saya salah," katanya.

Bus Terguling di KM 98 Tol Cipali Saat Lebaran, Korban Jiwa Nihil

Pembangunan gedung DPR mendapat kritik bertubi-tubi karena gedung setinggi 36 lantai ini menghabiskan anggaran Rp1,164 triliun. Anggaran itu terdiri dari pembangunan fisik gedung Rp1,138 triliun, dan biaya konsultasi Rp26,491 miliar.

Dengan anggaran sebesar itu, harga pembangunan gedung mencapai Rp7,2 juta per meter persegi, atau Rp800 juta per anggota. Biaya ini belum termasuk interior dan furnitur.

Mahalini di tengah keluarga Sule

Potret Mahalini Lebaran Bareng Rizky Febian dan Sule, Baju Seragam Bikin Salfok

Di hari Raya Idul Fitri atau lebaran tahun 2024 ini, Mahalini ikut merayakannya bersama Rizky dan juga keluarga termasuk Sule, ayah dari Rizky Febian.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024