PPATK Audit 30 Rekening Malinda

foto ilustrasi audit
Sumber :

VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai melakukan audit khusus terhadap rekening-rekening milik Inong Malinda atau Malinda Dee. Audit juga dilakukan terhadap rekening nasabah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana yang dilakukan mantan relationship manager Citibank itu.

Malinda memiliki 30 rekening yang tersimpan pada 10 bank dan dua perusahaan asuransi. Dari 10 bank tersebut, dua di antaranya adalah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Dua bank BUMN tersebut merupakan bank-bank besar," kata Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro, ketika berbincang dengan VIVAnews.com di Jakarta, Senin sore 18 April 2011.

Menurut dia, selain dua bank BUMN, audit khusus juga dilakukan terhadap delapan bank lainnya yang merupakan bank swasta besar. "Tapi, kami tidak perlu mengumumkannya, siapa saja bank swasta itu," tuturnya.

Subintoro menjelaskan, audit akan dilaksanakan selama tujuh hari dan bisa diperpanjang bila diperlukan. Audit terhadap rekening Malinda itu resmi dilakukan mulai kemarin. Untuk keperluan tersebut, PPATK menerjunkan enam auditor senior yang sudah berpengalaman.

Audit khusus atas sejumlah rekening Malinda itu, dia menambahkan, dimaksudkan untuk mengetahui aliran dana, tingkat kepatuhan hingga mendapatkan profil nasabah.

PPATK akan menelusuri ke mana saja aliran dana Malinda maupun para korban. Audit juga dimaksudkan untuk mendapatkan profil para nasabah, di antaranya nasabah high risk, medium risk, dan low risk.

Menurut Subintoro, nasabah high risk adalah yang masuk politically exposed person, seperti pejabat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau seorang pengambil keputusan di sebuah organisasi.

Sementara itu, untuk nasabah kategori medium risk dan low risk adalah yang pengaruhnya di bawah level itu.

Namun, Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengaku belum mengetahui adanya rekening-rekening milik Malinda di dua bank BUMN itu. "Belum ada laporan mengenai hal itu," kata Mustafa di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Bahkan, dua bank BUMN, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sebelumnya juga menyatakan belum mendengar informasi adanya aliran dana Malinda itu. Sedangkan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) berjanji akan melakukan pengecekan apakah Malinda memiliki rekening di Bank Mandiri.

Tak Perlu Izin BI
Subintoro menambahkan, untuk keperluan audit, PPATK dapat memblokir atau menunda seluruh transaksi dalam rekening itu, kapan pun, tanpa perlu meminta persetujuan Bank Indonesia (BI) terlebih dulu. Ketentuan itu telah diatur pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penundaan dan pemblokiran transaksi dapat dilakukan PPATK, penegak hukum, maupun bank, setelah merujuk pada pasal 26, 65, dan 71 undang-undang tersebut.

Pada pasal 26 dan 65, PPATK dan bank dapat menunda kegiatan transaksi apabila terdapat tindak pidana, penampungan hasil kejahatan, dan dokumen palsu pada rekening tersebut. "Pada pasal 71 diatur bahwa penegak hukum dapat memblokir rekening di bank-bank tersebut apabila ditemukan penyelewengan setelah dilakukan audit khusus," ujar Subintoro.

Menurut Kepala PPATK, Yunus Husein, terdapat 36 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari 10 bank dan dua perusahaan asuransi itu. Nilai transaksi mencurigakan tersebut sulit dipastikan karena terjadi beberapa tahun lalu. "Transaksi terendah Rp70 juta dan tertinggi Rp7 miliar," kata Yunus.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

PPATK juga memperkirakan lebih dari 50 orang menjadi korban penggelapan dana tersebut.

Yunus menambahkan, dalam penelusuran PPATK, ada mantan pejabat negara yang terkait kasus dugaan penggelapan dana nasabah Citibank oleh Malinda itu. Tidak hanya mantan pejabat negara, PPATK juga menemukan ada mantan petinggi TNI.

"Ada beberapa mantan pejabat dan mantan petinggi TNI," kata Yunus.

Meski demikian, PPATK menegaskan belum melihat adanya keterkaitan antara kasus Malinda dengan mantan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb.

Yunus enggan menyebut siapa nama mantan pejabat dan petinggi TNI itu. Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum itu hanya mengatakan PPATK sudah berkoordinasi dan melaporkan temuan tersebut kepada Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Dia juga tidak bersedia 'membocorkan' institusi tempat mantan petinggi TNI itu kini mengabdi. "Kami belum bisa sebutkan," kata dia.

Sebelumnya, Yunus mengatakan tindakan Malinda Dee itu sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain memiliki 30 rekening yang tersebar di 10 bank dan dua perusahaan asuransi, Malinda Dee juga memiliki empat identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang itu diduga mengambil dan mentransfer uang nasabah ke beberapa rekening. Transaksi perbankan yang diduga dilakukan oleh Malinda terbongkar setelah ada laporan korban dari nasabah kepada Citibank. Setelahnya itu, pihak Citibank melaporkan hal itu ke kepolisian.

Ada tiga nasabah korban Malinda yang berasal dari perusahaan besar melaporkan uangnya hilang. Jumlahnya sekitar Rp16 miliar.

Malinda sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan pencucian uang tersebut. Saat ini, dirinya ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Beberkan Pemicu Kandasnya Jalinan Asmara Hingga Soal Kesetiaan

Nikita Mirzani bercerita mendapatkan kekerasan baik secara fisik maupun mental dari sang mantan kekasih.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024