Fakta Baru Sebab Kematian Nasabah Citibank

Keluarga almarhum Irzen Octa
Sumber :
  • ANTARA/ Andika Wahyu
Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis
Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

VIVAnews – Kaitan kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa Irzen Octa dengan penganiayaan debt collector Citibank, kian terang. Hal itu terkuak dari hasil otopsi ulang yang dilakukan pihak keluarga almarhum untuk menelisik ada tidaknya bukti kekerasan pada tubuh bapak dua anak itu. Dua hasil otopsi sebelumnya oleh dokter forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, dianggap menyimpan kejanggalan.

Maka, pada Rabu, 20 April 2011, sejak pukul 07.00 WIB, makam Irzen di TPU Jagakarsa, Jakarta Selatan, pun digali. Otopsi langsung dilakukan tak jauh dari liang lahat. Ada empat dokter yang memeriksa jenazah Irzen, termasuk salah satunya ahli forensik kenamaan, dr. Mun'im Idris.

Fenomenal, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel

Hampir seluruh bagian jasad diperiksa dengan seksama, mulai dari bagian dada sampai yang terakhir, kepala. Bagian kiri tubuh Irzen yang kondisinya belum terlalu rusak jadi fokus otopsi. Di bagian kepala, para dokter meneliti kondisi pembuluh darah. Para dokter juga mengambil sampel organ, khususnya permukaan kulit.

Dari hasil pemeriksaan awal, dokter Mun'im menyatakan menemukan ada sejumlah kondisi yang tidak diungkap dokter sebelumnya. Menurutnya, otopsi awal terhadap jasad Irzen tidaklah lazim karena sama sekali tidak diarahkan pada adanya unsur penganiayaan.

"Kami menemukan memar di sekujur tubuh. Sudah jelas ada luka akibat kekerasan benda tumpul. Sampel organ tubuh diambil untuk dilakukan pemeriksaan secara mikroscopik," ujar Mun'im usai melakukan otopsi.

Memar itu ditemukan pada bagian perut, lengan, tungkai, dan juga kepala. Semua akibat hantaman benda tumpul yang dapat memicu kematian. Meski demikian, hasil final otopsi baru akan rampung dua pekan mendatang.

Keluarga Irzen memutuskan melakukan otopsi ulang karena ada dua surat hasil otopsi sebelumnya, yang diterbitkan pada tanggal dan jam yang sama, yang ternyata menyajikan hasil yang berbeda. 

Yang pertama mencatat ada luka lecet pada hidung akibat kekerasan benda tumpul serta tanda-tanda mati lemas. Sebab pasti kematian Irzen dinyatakan belum dapat ditentukan sebelum melakukan pemeriksaan bedah jenazah.

Sementara itu, pada surat yang kedua disebutkan bahwa penyebab kematian adalah pecahnya pembuluh darah di bilik otak dan di bawah selaput keras otak sehingga menekan batang otak.

Akan tetapi, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman malahan menegaskan bahwa otopsi terbaru yang dilakukan oleh pihak keluarga Irzen tidak akan dijadikan bahan penyidikan. Bila ada fakta baru yang ditemukan, polisi akan menggunakannya semata sebagai perbandingan. "Selain yang dari pro justisia, tidak akan digunakan," katanya.

Tim kuasa hukum keluarga Irzen menyatakan akan menggunakan hasil otopsi terbaru sebagai dasar bukti gugatan perdata mereka kepada Citibank. Didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini menuntut ganti rugi senilai Rp3 triliun.

"Saya harap hakim obyektif karena ini menyangkut kematian seseorang," ujar pengacara keluarga almarhum, OC Kaligis.

Gugatan dilayangkan karena keluarga menilai tindakan penagihan utang Citibank telah mengakibatkan kematian Irzen sebagai seorang kepala keluarga yang bertanggung jawab atas kehidupan istri dan dua anaknya. Dan karena itu, keluarga Irzen kini mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 triliun dan immateriil Rp2 triliun.

Sejauh ini, Kepolisian Resor Jakarta Selatan telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah dua karyawan Citibank berinisial BYT dan A, serta tiga orang juru tagih, yakni H, D, dan HS. Kelimanya dikenai pasal berlapis, yakni pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan bersama, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan total ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun juncto pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Perkara yang menghantam kredibilitas dan nama baik Citibank ini berawal dari niat Irzen meminta kejelasan tentang tagihan kartu kreditnya. Dia semula ingin mempertanyakan utangnya yang menurut dia Cuma Rp40 juta lalu menggelembung jadi Rp100 juta.

Alih-alih mendapat penjelasan, pertanyaan Irzen berakhir dengan maut. (kd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya