BI Larang Rekrut Nasabah Kaya, Apa Dampaknya?

Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews- Bank Indonesia melarang 23 bank yang memiliki layanan nasabah prioritas dan wealth management untuk merekrut nasabah baru selama satu bulan. Kebijakan itu membuat perbankan harus kehilangan potensi nasabah kaya baru.

Seperti halnya PT Bank Negara Indonesia yang harus rela kehilangan 300 calon nasabah baru dalam satu bulan. Rata-rata nasabah ini harus memiliki tabungan Rp1 miliar. Menurut Direktur Konsumer dan Ritel BNI Darmadi Sutanto, saat ini dana kelola layanan nasabah prioritas dan wealth management sebesar Rp30 triliun dengan 27 ribu nasabah. Nasabah itu dikelola oleh 65 pegawai Relationship Manager yang nantinya akan ditambah.

Selama masa evaluasi itu, bank diminta untuk memperbaiki kebijakan, standar operasi dan pengawasan internal. Darmadi mengatakan, perbaikan SOP bukanlan menjadi persoalan utama bagi bank. Namun yang terpenting adalah bagaimana pelaksanaanya ke seluruh wilayah di Indonesia. "Kalau SOP dalam dua minggu bisa siap. Justru yang menjadi tantangan adalah implementasinya," ujarnya.

Salah satu perbaikan prosedur yaitu hubungan antara Relationship Manager dengan nasabah tidak terlalu dekat sehingga potensi penyimpangan kecil. Jangan sampai pegawai bank dan nasabah memiliki kewenangan melampaui batas seperti kemudahan transaksi bisa menggunakan fax, tidak datang ke bank, "Atau tanda tangan nanti menyusul. Itu yang tidak boleh ada lagi. BI inginnya itu diatur," ujarnya.

Sementara PT Bank Central Asia Tbk berpendapat kebijakan BI itu tidak terlalu berpengaruh terhadap perseroan. Alasannya, penghentian itu hanya terjadi dalam waktu satu bulan saja. Waktu itu bisa dimanfaatkan untuk evaluasi dan peninjauan standar operasi prosedur. Setelah audit dilakukan program itu bisa berjalan normal kembali. "Dampaknya sendiri tidak begitu besar karena program yang lain tetap berjalan," ujarnya.

Alasan lainnya adalah pertumbuhan layanan itu tidak terlalu meningkat secara signifikan. Sebagai informasi, BCA memiliki sekitar 200 nasabah wealth management dengan tabungan minimal Rp20 miliar. Dana kelola nasabah superkaya ini lebih dari Rp2 triliun. Sementara untuk nasabah premium dengan tabungan minimal Rp500 juta sebesar 90 ribu. Dana kelolanya lebih dari Rp50 triliun. "Pertumbuhannya stagnan di 90 ribu nasabah, makanya tidak terlalu berpengaruh," ujar Wakil Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja.

Wealth management merupakan pengelolaan dana nasabah oleh bank yang menawarkan pengelolaan deposito bank maupun investasi produk di luar bank seperti reksa dana dan asuransi (bancassurance).

**

Berburu Cuan Lewat Gajian

Kebijakan BI itu diambil setelah melakukan audit terhadap 23 bank yang memiliki layanan wealth management dan priority banking. Audit itu dilakukan pasca pembobolan dana nasabah Citibank oleh mantan pegawainya, Malinda Dee.

Audit tersebut dilakukan sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan wealth management, yang terkait dengan standar operasi prosedur, manajemen risiko, pengawasan internal, dan pengelolaan pegawai. Audit itu juga memastikan apakah dalam pelaksanaannya sudah mengacu kepada aturan BI, khususnya aturan kehati-hatian dan tata kelola (governance) dalam rangka melindungi nasabah dan mitigasi risiko perbankan.

Selama ini, pelaksanaan pelayanan private banking, priority banking, dan wealth management masih berbaur antara satu dan yang lain. Untuk itu, BI perlu membuat kejelasan pelayanan produk ini agar pengawasan internal bank menjadi lebih baik ke depan.

Setelah dilakukan audit, BI menemukan beberapa kekurangan terkait prosedur perbankan. Oleh karena itu BI meminta agar bank memperbaiki prosedurnya. Menurut Deputi Gubernur BI Budi Rochadi, bank perlu memperkuat internal kontrol dan perekrutan nasabah harus diperbaiki.

Larangan nasabah baru itu berlaku selama satu bulan mulai Senin, 2 Mei 2011. Namun pelayanan nasabah kaya yang lama masih berjalan seperti biasa.  Menurut Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah waktu satu bulan itu dapat dimanfaatkan bank untuk memperbaiki kebijakan dan pengawasan internalnya untuk meningkatkan kualitas pelayanannya. Hal ini juga untuk peningkatan terhadap perlindungan kepada nasabah. "Pada waktunya BI akan melakukan evaluasi terhadap kualitas pelayanan itu" ujarnya.

**

Pengamat perbankan, Djoko Retnadi menilai positif terhadap kebijakan BI itu. Menurutnya layanan wealth management merupakan hal baru bagi bank, kecuali bank asing. Adanya kasus Malinda bisa dijadikan momentum untuk menyamakan SOP agar bisa dikontrol oleh BI. Sehingga apa yang dilakukan bank sesuatu yang sama, BI juga bisa melakukan inspeksi mendadak. "Mungkin selama ini kita tidak pernah tau secara detail bagaimana SOP dilakukan" ujarnya kepada VIVAnews, Rabu 4 Mei 2011.

Ia berpendapat waktu satu bulan masih bisa dilakukan perbaikan. Namun jika terlalu lama waktunya, hal ini bisa mengurangi konsumen. Menurutnya kelas eksekutif ada di semua sektor jasa, misalnya jasa penerbangan, hotel, dan lain-lain. Konsumen berhak mendapatkan fasilitas lebih sesuai dengan kemampuannya. Membidik kelas atas ini juga dianggap lebih efisien karena besarnya jumlah tabungannya.

Korea Selatan Dapat Kabar Buruk Jelang Lawan Timnas Indonesia U-23

"Misalnya 20 persen nasabah ini uangnya sama dengan 80 persen total nasabah. Jadi jika dilarang terlalu lama maka mengurangi hak konsumen untuk mendapatkan sesuatu yang lebih sesuai kemampuannya" ujarnya. (sj)

Ilustrasi di kantor polisi.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Kepolisian menurunkan tim untuk menjaga rumah Via Vallen saat penggerudukan berlangsung.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024