Bagaimana Bank Mega Kembali Dibobol

Bank Mega, Grup Para
Sumber :
  • grup para

VIVAnews - Brankas Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, kembali bobol. Kali ini, dana yang dijebol senilai Rp80 miliar, milik Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kasus itu terungkap, setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung mengembangkan kasus pembobolan dana sebelumnya milik PT Elnusa, Tbk senilai Rp111 miliar, yang juga disimpan di bank dan kantor cabang yang sama, Bank Mega Jababeka.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, pihaknya telah menahan dua pejabat Kabupaten Batubara, Sumut. Mereka adalah Kepala Pengelola Keuangan Daerah, Yos Rauke, dan Bendahara Umum, Fadil Kurniawan. "Keduanya, diduga mengkorupsi kas daerah Batubara sebesar Rp80 miliar," kata Noor Rachmad di Jakarta, Senin, 9 Mei 2011.

Noor memaparkan, dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), pihaknya mendapat informasi tentang pencairan dana kas daerah Batubara yang dilakukan secara ilegal. Dana dipindahkan dari Bank Pembangunan Daerah Sumut ke rekening deposito Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi sebesar Rp80 miliar. "Kedua tersangka ditangkap di Sumut, lalu dibawa ke Jakarta. Jadi, keduanya saat ini sudah di Jakarta," ujarnya.

PT Bank Mega, Tbk mengungkapkan, setelah kasus Elnusa mencuat ke permukaan, manajemen bank berinisiatif melakukan audit menyeluruh terhadap berbagai transaksi yang dinilai mencurigakan. "Atas hasil pemeriksaan tersebut, Bank Mega menemukan transaksi keuangan dari Pemkab Batubara yang ditempatkan di deposito on call senilai Rp80 miliar," ujar Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Mega, Suwartini, kepada VIVAnews.com.

Suwartini mengatakan kasus dugaan korupsi yang dilakukan dua pejabat Kabupaten Batubara itu tidak berhubungan dengan kasus Elnusa.

Gatot Aris Munandar, Sekretaris Perusahaan Bank Mega menambahkan pihaknya menduga penempatan dana tersebut terjadi karena adanya kongkalikong dengan pejabat bank. "Kasus ini sudah ditangani pihak yang berwajib dan oknum yang diduga terlibat sudah diamankan. Bahkan, perseroan telah memberhentikan Pemimpin Cabang Pembantu Bank Mega–Jababeka," dia menerangkan.

Ditambahkan Suwartini, Bank Mega sudah melaporkan kasus kedua yang menimpa mereka kepada Bank Indonesia pada Jumat pekan lalu. Kebetulan, kata dia, BPD Sumut juga melaporkan adanya kejanggalan itu kepada Kejaksaan Agung dan kepolisian. Pada Jumat sore, setelah laporan masuk, dua pejabat kabupaten Batubara itu langsung ditangkap. 

Standar operasi

Pemotor Kaget ke Bengkel Ini Saat Maghrib, Netizen: Tau Kan Kenapa Mereka Bisa Seramai Ini Usahanya

Berkaitan dengan kasus pembobolan kedua Bank Mega ini, Bank Indonesia sedang meneliti penerapan prinsip kehati-hatian di bank milik Chairul Tanjung ini. "Termasuk, me-review kebijakan dan SOP (standard operating procedure) mereka (Bank Mega) dalam operasional kantor-kantor cabangnya," ujar Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, Senin, 9 Mei 2011.

Halim menambahkan BI akan bekerja sama dengan PPATK, kepolisian, dan kejaksaan untuk meneliti adanya tindak pidana dalam kasus ini.

Kendati demikian, Halim menegaskan, secara keseluruhan perbankan nasional tetaplah aman. Menurut dia, berbagai kasus yang menimpa sejumlah bank merupakan kasus yang spesifik. "Jadi, masyarakat tidak perlu ragu dengan ketahanan dan keamanan dana-dana mereka di bank," kata dia.

Sementara itu, meski ditengarai juga terlibat dalam penggelapan dana Pemerintah Kabupaten Batubara, Polda Metro Jaya memastikan hanya akan menyidik Kepala Bank Mega Cabang Jababeka, Itman Harry Basuki, dalam kasus pembobolan rekening Elnusa sebesar Rp111 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar mengatakan keterlibatan Itman dalam penggelapan dana Kabupaten Batubara merupakan domain Kejaksaan Agung. "Kami hanya menjadikannya tersangka dalam kasus pembobolan rekening Elnusa," ujarnya.

Ditambahkannya, terkait kasus Elnusa, Polda Metro Jaya telah memblokir lima rekening penampungan atas nama Direktur PT Discovery Indonesia, ICL, yang ikut ditetapkan menjadi tersangka. Tiga di antaranya diketahui total bersaldo Rp2 miliar lebih. "Dua rekening lain belum dibuka," ujarnya.

Selain Itman dan ICL, polisi telah menahan empat tersangka lain. Mereka adalah Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, Komisaris PT Har berinisial HG, otak pelaku berinisial RL, dan staf PT Har berinisial TZS.

Kasus Elnusa bermula pada 7 September 2009. Sama dengan kasus dana Pemerintah Kabupaten Batubara, modusnya juga menggunakan penempatan dana dalam deposito on call atau penempatan berjangka pendek dengan tenor beragam, mulai satu hingga delapan hari. (kd)

Proses Pemungutan suara pemilu 2024. (foto ilustrasi)

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Anggota Komisi II DPR RI menyatakan sepakat bahwa UU Pemilu perlu dilakukan revisi sebagaimana yang terdapat dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024