Kontroversi Lalu Lintas Truk di Jakarta

Ilustrasi Jalan Tol Dalam Kota.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kementerian Perhubungan mencabut kebijakan batas waktu operasional kendaraan berat sejenis truk di DKI Jakarta. Tapi Polda Metro Jaya dan Pemerintah DKI Jakarta akan tetap memberlakukan kebijakan itu hingga satu bulan ke depan. Perbeadaan sikap itu tentu memunculkan pertanyaan: mengapa mereka tak sejalan mengatasi kemacetan Jakarta?

Kontroversi kebijakan pembatasan truk muncul sejak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut uji coba kebijakan ini pada Kamis, 19 Mei 2011 kemarin. Pemerintah DKI Jakarta diperintahkan segera membuka empat ruas Tol Dalam Kota yang ditutup sejak 5 Mei 2011 lalu.

Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan memastikan pencabutan kebijakan ini. Dia menolak anggapan bahwa kebijakan itu akibat ada desakan dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta. Wadah pengusaha transportasi umum itu mengancam mogok massal dengan mengerahkan 9.000 angkutan berat.

Bukan tanpa alasan kebijakan ini dicabut. Menurut Ervan, pemerintah pusat belum menyetujui pembatasan Tol Dalam Kota yang statusnya jalan nasional. Faktor kesiapan pelaksanaan sistem ini menjadi hal utama. Kemacetan yang mencair selama pembatasan dilakukan hanya dipindah ke pinggir kota seperti di Serpong dan Cilincing.

Pertimbangan lain, yang tak kalah penting, karena terhambatnya distribusi barang dalam kegiatan ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelindo misalnya, mengaku mengalami kerugian hingga Rp12 miliar per hari.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Curi Ketang Dihukum Telanjang, Begini Kata Polisi

Tapi rupanya intruksi Kementerian Perhubungan tak lantas langsung dipatuhi para penentu kebijakan di pemerintahan kota. Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memastikan akan tetap menerapkan uji coba kebijakan itu. Alasannya penerapan sistem ini sudah menjadi kesepakatan sejak awal.

"Prinsipnya kita tetap akan memilih yang terbaik. Saya belum tahu apa yang menjadi pertimbangan Pak Menteri (Menteri Perhubungan). Beliau belum ngomong dengan saya," ujar Fauzi Bowo, Jumat, 20 Mei 2011.

Fauzi Bowo bersikukuh sebagai pemerintah daerah dia berwewenang seperti diatur Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Kecuali untuk urusan politik luar negeri, keuangan (moneter dan fiskal), pertahanan dan keamanan, agama dan peradilan. Semua urusan nasional itu masih dipegang pemerintah pusat. "Saya berpegang pada itu," katanya.

Foke memastikan tak pernah ada larangan angkutan berat melintas di jalan Tol Dalam Kota, tetapi mengalihkan perjalanan angkutan berat. Hal itu juga, kata Foke, karena permintaan warga Jakarta.

Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya juga tetap memberlakukan pembatasan ini. Karena tak ada perintah resmi pembukaan jalur tol bagi kendaraan berat, sejak Jumat pagi, maka seluruh kendaraan berat tetap dialihkan, dan dilarang masuk Tol Dalam Kota.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lumowa, mengatakan para pemangku kepentingan bertemu di Kementerian Kordinator Perekonomian dan Keuangan. Rapat itu menegaskan pembatasan itu akan diujicoba sebelum dipatenkan, dan dihadiri Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pelindo II, dan pengelola jalan tol pada 12 Mei 2011 lalu. 

Selama uji coba dilakukan, akan dicari solusi mengatasi penumpukan kendaraan. Soalnya selama pembatasan, terjadi antrean kendaraan dari arah Merak tujuan Jakarta, Bekasi dan sebaliknya akibat kendaraan berat harus melintas di Jalan Raya Serpong. Begitu pula truk dari arah Jakarta, Bekasi tujuan Kota Tangerang dan sebaliknya.

Royke menegaskan akan menambahkan jumlah petugas di kawasan itu untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan. Penutupan U-turn atau putaran yang ada di kawasan Serpong dilakukan.

Di luar segala persoalan itu. Pembatasan kendaraan berat di Tol Dalam Kota mulai terlihat dampak positifnya. Dari data dimiliki Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kemacetan di tol berkurang hingga 40 persen. Pengurangan terjadi di 11 ruas tol, dan jalur arteri Cakung- Cilincing.

Masyarakat tentu gembira. Ada 1.404 truk yang tak dapat melenggang bebas pada jam sibuk. Padahal beban kendaraan melintas di jalan tol mencapai 4.013 setiap harinya. Fakta lain bertambahnya kecepatan laju kendaraan. Di lajur Cawang menuju Tomang, kecepatan kendaraan menjadi 38,09 kilometer per jam.  Semula hanya 13 kilometer per jam pada jam sibuk.

Ancaman mogok

Sesuai keputusan Kementerian Perhubungan mulai Jumat, 20 Mei 2011, Tol Dalam Kota harusnya dibuka untuk kendaraan berat. Tapi nyatanya tidak. Sejak pagi, puluhan polisi tetap berjaga untuk mengalihkan truk agar tidak masuk ke Tol Dalam Kota.

Kenyataan itu membuat Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) kecewa. Pemerintah Jakarta dan Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mengaku belum menerima surat resmi keputusan Kementerian Perhubungan yang mencabut aturan pembatasan waktu operasional kendaraan berat.

Ketua Organda DKI Jakarta, Soedirman mengancam akan melakukan aksi mogok operasi bila keputusan Kemenhub tak dipatuhi awal pekan nanti. Sebanyak 1.600 anggota Organda akan dikerahkan melakukan aksi protes. Dia berharap semua pihak mematuhi keputusan Kemenhub untuk membuka jalur Tol Dalam Kota seperti semula. "Kita hanya bisa menuntut, bila tak bisa akan tetap mogok. Senjata kita hanya itu," ujar Soedirman.

Dukungan menggelar aksi akan disebarkan guna meminta dukungan kepada Organda Jawa Barat dan Banten. Semula rencana ini juga didukung pengurus Koperasi Wahana Kalpika (KPK).

Soedirman berharap ada solusi lebih baik untuk mengatasi macet Jakarta. Bukan hanya sekedar memindahkan kemacetan seperti sekarang ini. Soalnya, dampak kebijakan itu bagi pengusaha jasa angkutan sangat besar. Dia mencontohkan pembatasan kendaraan menuju Tol Dalam Kota, membuat jarak tempuh kendaraan bertambah dua kali lipat. Dari hasil kajian, terjadi peningkatan waktu operasional. Semula 12 jam, kini mencapai 24 jam.

Organda meminta agar ada pembatasan seimbang antara angkutan barang dan kendaraan pribadi. Untuk kendaraan berat dapat dibatasi selama delapan jam. Dibagi saat pagi dan sore pada jam sibuk. Atau pada pukul 05.00 - 09.00 WIB dan pada 16.00 - 20.00 WIB.

Pemerintah DKI Jakarta juga diminta agar jalur alternatif angkutan barang diperbaiki, dan disempurnakan seperti jalan tol lingkar luar ruas W1 dan W2. Dengan demikian, jalur alternatif dapat berfungsi.

Meski begitu, aturan pembatasan kendaraan berat mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Soalnya kemacetan di Ibukota sudah memusingkan warga, dan kronis. Kemacetan itu juga telah memberikan beban ekonomi tinggi bagi pelaku bisnis.

BYD Pajang Mobil Konsep Ocean-M di Auto China 2024

Bila perkembangan kota dan transportasi di DKI Jakarta berjalan tanpa terobosan kebijakan, maka pada 2014 Jakarta diperkirakan macet total. Begitu kendaraan keluar dari garasi, ia akan langsung lumpuh dalam antrean panjang kendaraan. (np)

Ilustrasi simbol bendera PDIP saat Peringatan puncak Bulan Bung Karno 2023 di GBK

PDIP Bisa jadi Oposisi, Bantu Pemerintah Mengkoreksi Bukan Saling Berhadapan

Sikap politik PDIP yang saat ini ditunggu-tunggu, apakah memilih menjadi oposisi dari pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, atau ikut masuk di dalamnya.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024