Nasib Bank Mega Setelah Sanksi BI

Bank Mega, Grup Para
Sumber :
  • grup para

VIVAnews- Bank Indonesia Tbk akhirnya menjatuhkan sanksi kepada PT Bank Mega Tbk atas dua kasus yang menimpa di Kantor Cabang Jababeka Bekasi. Kasus itu terkait pembobolan dana PT Elnusa Tbk senilai Rp111 miliar dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara senilai Rp80 miliar.

Regulator perbankan memberikan dua sanksi. Pertama, melarang Bank Mega membuka jaringan kantor baru selama setahun. Kedua, menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru, dan perpanjangan DoC lama. Hal itu termasuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama setahun. Sanksi itu berlaku sejak 24 Mei 2011.

Tak hanya dua sanksi itu, BI juga melakukan fit and proper test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif Bank Mega.

Bank Indonesia juga mememerintahkan Bank Mega melakukan sejumlah hal antara lain, mengkaji ulang seluruh kebijakan dan prosedur. Terutama kegiatan  pendanaan termasuk penetapan target, limit dan kewenangan kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu. Termasuk nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor, serta mekanisme inisiasi nasabah baru.

Bank Mega juga diminta memperbaiki fungsi internal kontrol dan risk management.  Termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat atas kantor di bawahnya, dan prinsip know your employee.

Selain itu, Bank Mega diharuskan memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat kasus dana nasabah atas nama PT. Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka. Bank itu juga harus membentuk escrow account senilai dana PT. Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.

Pencairan escrow account itu hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia. Syaratnya, tak ada lagi sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan oleh keputusan pengadilan ataupun melalui kesepakatan para pihak.

"Langkah-langkah yang ditempuh BI itu adalah upaya melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan" ujar Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah.

Soal kewajiban Bank Mega membentuk escrow account, Difi menjelaskan bank harus bertanggung jawab terhadap dana nasabah yang dikelolanya. Jika kejahatan dilakukan oknum pegawai, bank tetap harus bertanggung jawab atas dana nasabah. "Agar ada rasa aman bagi nasabah. Bank harus bertanggung jawab terhadap dana nasabah" ujarnya.

Lalu bagaimana pengaruh sanksi itu bagi pertumbuhan Bank Mega? Dua tahun lalu, CEO Para Group, Chairul Tanjung pernah mengatakan Bank Mega akan menjadi bank terbesar di KTI  pada 2012. Bahkan bank itu dirancang menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia dalam 10 tahun mendatang.

Untuk mengejar ambisinya, Bank Mega menargetkan memiliki 200 kantor cabang baru di kawasan KTI hingga 2012. Menurut Direktur Ritel Bank Mega Kostaman Tayib, dana yang disiapkan mencapai Rp1,5 triliun untuk membuka 300 kantor cabang baru di seluruh Indonesia dari 2009 hingga 2012.

Tentu saja, adanya sanksi itu membuat ambisi Bank Mega menjadi tersendat. Meski enggan berkomentar seberapa besar pengaruh sanksi BI bagi ekspansi Bank Mega, namun Kostaman tetap optimis. "Cabang yang ada cukup banyak, kita bisa maksimalkan itu," ujarnya kepada VIVAnews.

Sementara Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar mengatakan larangan membuka kantor cabang baru oleh BI hanyalah bersifat sementara. Bank Mega akan tetap melayani 313 kantor cabang di Indonesia."Semua transaksi perbankan tetap melayani dan berjalan seperti biasa," kata Gatot.

Bagaimana dengan sanksi penghentian layanan Deposit on Call (DoC)? Gatot menjelaskan produk itu pengaruhnya kecil bagi bisnis Bank Mega. Hal itu dikarenakan produk itu bukan merupakan produk utama Bank Mega, "Kontribusinya juga sangat kecil bagi keseluruhan dana pihak ketiga Bank Mega" ujarnya.

Pengamat ekonomi Aviliani yang juga Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk menilai sanksi dari BI itu sangat berat. Ia mempertanyakan mengapa sanksi kepada Bank Mega sama dengan Citibank. Padahal kasus yang menimpa Bank Mega melibatkan kerjasama oknum pegawai bank dan oknum nasabah yang dilakukan Direktur Keuangan Elnusa. "Masalahnya berbeda, kok sanksinya sama-sama tidak boleh membuka cabang?" ujar Aviliani.

Komisaris Independen UOB Buana Bank, Aswin Wirjadi memperkirakan larangan pembukaan cabang itu bakal menghambat pertumbuhan perusahaan. Ekspansi bisnis Bank Mega juga diramalkan akan berat. Apalagi Bank Mega akan membuka lebih 50 cabang di tahun ini. "Ini akan mempengaruhi pertumbuhan Bank Mega" ujarnya.(np)

Anggota Komisi XI Minta BI Melawan Peredaran Uang Palsu
layanan penukaran uang (FOTO: nasional.kontan)

BI Imbau Masyarakat Tukarkan Uang di Penukaran Resmi

Penukaran di perbankan maupun pihak lain yang ditunjuk oleh BI.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2019