Pemerintah Stop Pengiriman TKI ke Arab Saudi

Ratusan TKI dideportasi Malaysia melalui pelabuhan Bintan
Sumber :
  • Antara/ Feri

VIVAnews -Pemerintah akhirnya memutuskan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi.  Moratorium itu akan berlaku efektif  Agustus 2011. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat kabinet terbatas yang digelar di Istana Presiden, Rabu 22 Juni 2011. Moratorium itu berlaku untuk Arab Saudi.

Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di 28 Negara Bagian AS

Hadir dalam rapat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar,Menteri Sosial Salim Segaf Aljufri. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Keuangan Agus Martowardjojo.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, usai rapat itu menegaskan bahwa  pemerintah akan mempersiapkan sejumlah hal sebelum moratorium itu berlaku efektif.. "Kami akan persiapkan sematang mungkin," kata Muhaimin. Pemerintah, lanjut Muhaimin, sesungguhnya sudah membatasi pengiriman TKI sejak Januari lalu.

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Bahkan, jumlah TKI yang dikirim ke Arab Saudi sudah turun 50 persen. "Sekarang kami tingkatkan lagi pada moratorium total," ujarnya.
Sampai kapan moratorium itu berlaku?. Memang belum diputuskan. Pokoknya,  "Sampai terlaksananya sistem yang memberika jaminan," kata Muhaimin. Rencananya, Kamis, 23 Juni 2011, Presiden SBY akan menggelar konferensi pers soal keputusan ini.

Moratorium pengiriman TKI itu diputuskan menyusul  hukuman pancung atas Ruyati, yang diprotes banyak kalangan di Indonesia. Dan sedikitnya 23 Tenaga Kerja Indonesia lain sedang menunggu ajal. Hukuman mati. Puluhan orang lagi kini menghuni kamar penjara di beberapa negara. Sejumlah kalangan menilai bahwa masalah TKI bermuara dari proses rekrutmen. Itu sebabnya mereka mengusulkan agar pemerintah melakukan moratorium pengiriman sebelum membenahi proses itu.

Perasaan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Singkirkan Korea Selatan

Sebelum pemerintah memutuskan moratorium itu, Selasa 21 Juni 2011, Dewan Perwakilan Rakyat  menggelar rapat paripurna. Semua fraksi sepakat mendesak pemerintah melakukan moratorium atas pengiriman TKI. Para wakil rakyat di Senayan itu lalu mengirim surat kepada presiden. "Rekomendasi kemarin adalah imbauan resmi kepada pemerintah. Tapi kami juga akan kirim surat khusus kepada presiden," kata Ketua DPR, Marzuki Alie, Rabu, 22 Juni 2011.

Menurut Marzuki, keputusan DPR untuk memoratorium pengiriman TKI bukan tanpa alasan. Salah satu alasannya adalah memberi waktu kepada pemerintah melakukan pembenahan secara sinergis antara institusi dan lembaga yang berkaitan seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI, dan Kementerian Luar Negeri.

Jadi, lanjut Marzuki, DPR punya alasan kuat untuk mendesak pemerintah melakukan moratorium pengiriman. Apalagi, dari pantauan DPR sendiri, banyak para calon TKI yang justru dijadikan alat untuk memperkaya perusahaan tertentu di dalam negeri.

"Saya mendengar ada iuran. Tapi manakala TKI membutuhkan, iuran itu tidak dimanfaatkan untuk memberi perlindungan terhadap  mereka," terang  Marzuki yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini..

Sementara itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, menegaskan  bahwa keputusan morotarium itu sudah bulat.  "Sekarang DPR secara tegas mengetuk palu. Saya minta perhatian pemerintah untuk teliti dan baik-baik melaksanakan rekomendasi DPR ini," ujarnya.

Priyo menjelaskan, ada empat poin penting kesepakatan DPR. Yang pertama adalah menghentikan sementara pengiriman TKI keluar negeri. Ini khususnya bagi negara-negara yang tidak mau menandatangani nota kesepahaman tentang perlindungan TKI.

DPR baru akan mengubah sikap soal moratorium hanya jika ada pembenahan sistematis terhadap berbagai tata aturan dan pelaksanaan pengiriman TKI. "Termasuk jika negara yang bersangkutan sudah mau meneken secara bersama-sama kesepakatan perlindungan TKI," katanyanya.

Yang ketiga, DPR menuntut pemerintah meminta maaf secara terbuka kepada keluarga almarhumah Ruyati dan memberikan tunjangan sepenuhnya. "Termasuk upaya semaksimal mungkin mengembalikan jenazah almarhumah Ruyati," tegasnya.

Keempat, parlemen meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial dan BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) agar mengambil langkah-langkah pembenahan, dengan segera.

Sementara,  Wakil Ketua DPR dari PKS, Anis Matta, mengatakan  moratorium merupakan jalan tengah atas permasalahan buruh migran saat ini. "Selama moratorium itu kita lakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap kebijakan baik di Kemenakertrans dan BNP2TKI," katanya.

Untuk itu parlemen memberi waktu tiga bulan pada presiden untuk mengeluarkan kebijakan morotarium. Sebab, selain Ruyati, TKI yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi ada  28 kasus. Di antaranya 22 terlibat kasus pembunuhan dan enam kasus pidana lainnya.

DPR Bertemu SBY
Pimpinan DPR akan membahas secara khusus masalah TKI itu dalam pertemuan yang rencanananya di gelar Kamis, 23 Juni 2011. Menurut Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, pertemuan itu adalah forum konsultasi antara lembaga presiden dan DPR.

Forum konsultasi itu akan dihadiri pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan pimpinan Komisi-Komisi DPR. Pertemuan akan berlangsung di Istana Kepresidenan.

Menurut Pramono, pemerintah harus menjalankan kebijakan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Karena, itu sudah menjadi keputusan paripurna DPR sebagai lembaga penyeimbang pemerintah.

"Kalau tidak dijalankan, DPR bisa melakukan langkah-langkah yang akhirnya kontraproduktif bagi semuanya," kata mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini.

Pramono kembali menekankan bahwa persoalan seperti tragedi Ruyati ini bukanlah hal yang baru. Dan pemerintah, seperti biasa, baru bereaksi ketika ada kejadian. "Pemerintah harusnya melobi secara terus-menerus. Bukan bereaksi setelah ada persoalan," kata politisi yang akrab disapa Pram ini.

Pram justru menuding ada jaringan mafia TKI yang terus mendapat keuntungan. Dan bila kondisi ini tidak berubah, maka mafia-mafia TKI itu akan terus meraup untung di atas penderitaan tenaga kerja.

Sudah Dihentikan?
Sementara itu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyatakan telah menghentikan pengiriman TKI ke Arab Saudi.

Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan bahwa pihaknya sudah tidak lagi mengirimkan TKI ke Arab Saudi. Ia menegaskan, pemberhentian ini dilakukan dalam kurun waktu empat bulan terakhir di tahun ini.

"Empat bulan ini kita sebenarnya sedang moratorium. Moratorium intinya kan tidak ada lagi pengiriman dan perjanjian kerja TKI keluar negeri ke Arab Saudi," Kata Jumhur kepada VIVAnews.com  saat ditemui di kantornya.

Selama empat bulan, lanjut Jumhur, BNP2TKI sedianya bisa mengirimkan TKI sebanyak 15 hingga 20 ribu orang ke Arab Saudi. Namun, prosesnya diperketat hingga berhenti mengirim TKI ke Arab, dengan pertimbangan karena Arab Saudi termasuk negara yang riskan bagi TKI seperti halnya Malaysia.

"Nah, selama empat bulan ini PK (perjanjian kerja) baru untuk wilayah Arab Saudi tidak ada yang kami tanda tangani," ujarnya.

"Kalau sekarang DPR sedang gencar untuk melakukan moratorium, kami empat bulan lalu sudah lebih dulu lakukan itu dengan tidak menempatkan TKI baru dan tidak menerbitkan Perjanjian Kerja baru," tambah Jumhur.

Kendati demikian, Jumhur mengaku Mei lalu, untuk pertama kalinya pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Tenaga Kerjanya bersedia melakukan MoU kepada pemerintah Indonesia terkait dengan jaminan bagi TKI di Arab Saudi.

"Sekarang, kita tengah melakukan perbaikan dengan pemerintah Arab Saudi sampai kita bisa duduk bersama dengan Menaker Arab. Lalu kemudian, terjadi hukuman bagi Ruyati dan kita kecolongan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya