Susu Berbakteri Sakazakii

Langkah David dan Sikap Pengadilan Negeri

Bakteri Enterobacter Sakazakii
Sumber :
  • www.sciencephoto.com

VIVAnews - Ini soal susu formula. Jumat 8 Juli 2011, Menteri Kesehatan mengumumkan hasil penelitian terhadap susu formula yang beredar di Indonesia. Obyek penelitian ini adalah 47 jenis susu yang dikonsumsi bayi berusia 0 hingga 6 bulan. Yang diteliti adalah apakah susu-susu yang beredar itu mengandung bakteri E.Sakazakii.

Kemenkes Luncurkan SISP Healthcare, Misinya Ingin Hilangkan Penyakit Kanker

Sakazakii itu memang berbahaya.  Bakteri ini merupakan salah satu patogen gram negatif yang sangat mematikan pada bayi baru lahir  hingga usia 6 bulan. Angka kematian akibat infeksi Sakazakii pada bayi baru lahir sangat tinggi. Sekitar 40-80 persen. Terutama pada bayi prematur dan bayi dengan imunitas lebih rendah.

Bakteri ini berada di saluran pencernaan dan ditemukan dalam berbagai produk seperti susu formula, keju, daging, biji-bijian hingga bumbu-bumbuan. Bakteri E. sakazakii berkembang optimal pada kisaran suhu 30-40 derajat Celcius. Kontaminasi  Sakazakii pada susu formula diperkirakan terjadi pada saat proses produksi.

Seorang dosen di Institut Pertanian Bogor bernama Sri  Estuningsih melakukan penelitian atas sejumlah produk susu. Penelitian dimulai semenjak tahun 2003 ketika dia menjadi  peneliti di Dairy Science University of Giessen Jerman.  Dia meneliti 74 makanan bayi dari Indonesia.

Jadwal Final Indonesia Vs China di Piala Thomas dan Uber 2024

Dari penelitian itu, Estuningsih menemukan bahwa ada 12 susu formula yang tercemar bakteri Sakazakii. Dia tentu saja terkejut.  Dia lalu lebih fokus meneliti susu formula ini. Tahun 2006, setibanya di Indonesia, dia lagi-lagi melakukan penelitian. Dari sejumlah sampel yang diambil, 7 sampel tercemar bakteri berbahaya itu. ( Cerita lengkap penelitian itu baca di sini.

Mengacu pada penelitian itu, seorang pengacara muda bernama David Tobing, mengugat Menteri Kesehatan dan IPB ke pengadilan. Tuntutannya cuma satu. Meminta para hakim memerintahkan Menkes dan IPB mengumumkan nama-nama susu-susu berbahaya itu. Dari Pengadilan Negeri hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), David Tobing menang.

Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos

Tapi keputusan itu tidak kunjung dieksekusi. Sebab, kata Menkes, semua formula yang beredar sudah bebas dari bakteri berbahaya itu. Belakangan tekanan makin kuat. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mendesak pemerintah mengumumkan nama produk susu itu.

Belakangan Departemen Kesehatan melakukan penelitian ulang atas sejumlah produk susu yang beredar. Penelitian dilakukan bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Sampelnya 47 
jenis susu formula untuk bayi berusia 0 - 6 bulan. Hasil penelitian itulah yang diumumkan Menteri Kesehatan, Jumat 8 Juli 2011 itu.

Dalam siaran pers itu, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih, didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, Kepala BPOM Kustantinah, dan Rektor IPB Herry Suhardiyanto,  "Kesimpulannya, hasil survei tidak ditemukan bakteri Enterobacter sakazakii," kata Kepala Litbangkes Kemenkes, Trihono, saat membacakan hasil penelitian di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, 8 Juli 2011.

Penelitian dilakukan terhadap susu formula yang beredar di Indonesia pada tahun 2011. Adapun, 47 susu formula yang dijadikan sampel terdiri dari 18 merek. Daftar merek susu formula yang dinyatakan aman dari bakteri bisa dilihat di tautan ini.

Versi David dan Rektor IPB

Yang diumumkan Menteri Kesehatan itu memang di luar perkiraan banyak orang. Semenjak Kamis 7 Juli 2011 memang  ramai dikabarkan bahwa yang akan diumumkan adalah nama-nama sejumlah produk susu yang tercemar bakteri Sakazakii yang beredar 2003 hingga 2006. Artinya sesuai dengan keputusan pengadilan dan MA. Ternyata yang diumumkan adalah susu yang aman dari bakteri itu.

David Tobing pun masih keukeuh dengan gugatannya. "Seharusnya Menkes mengumumkan penelitian yang 2003-2006, bukan yang 2011. Menkes jangan larikan isu kewajiban, dia tetap harus menjalankan putusan pengadilan," kata David Tobing saat berbincang dengan VIVAnews, kemarin.

Menurut David, Menkes mencoba menutupi hasil penelitian pada 2003-2006 yang menyatakan ada susu formula yang mengandung bakteri E sakazakii. "Ini ada upaya menutupi susu yang terkontaminasi dengan menyampaikan ke masyarakat susu formula saat ini aman. Tapi ini bukan permintaan saya, saya minta penelitian yang dulu, saat anak saya lahir," tegasnya.

Namun, Rektor IPB Herry Suhardiyanto bersikeras tidak akan membuka hasil penelitian tahun 2006. Alasannya, apabila penelitian dibuka akan mengancam dunia ilmu pengetahuan, dan sangat bertentangan dengan nurani, etika akademi, dan keadilan.

Herry kemudian menjelaskan, pada tahun 2006 itu, dari 22 sampel susu formula yang kebetulan diambil, ada 5 sufor yang positif mengandung E sakazakii. “Waktu itu ada 80 jenis susu, dan hanya 22 yang diambil. Jadi yang tidak diambil ini seolah-olah pasti negatif,” kata Herry. Padahal kenyataannya tidak demikian, ujarnya, karena penelitian tidak dilakukan menyeluruh terhadap semua susu formula.

“Saat itu, kami tidak tahu berapa jenis susu yang beredar di Indonesia. Saat itu kita hanya berburu, ngambil breg breg breg, lalu dicari ada mikrobanya atau tidak,” Herry menjelaskan.

Selain itu, lanjutnya, pada tahun 2006 belum ada peraturan yang melarang bakteri E sakazakii ada di susu formula. “Peraturan larangan bakteri sakazakii di sufor kan baru keluar tahun 2009. Justru penelitian ini menjadi landasan untuk lahirnya peraturan itu. Jadi ini murni persoalan ilmiah, tidak ada kepentingan lain,” tegas Herry.

Ini Sikap Pengadilan Negeri

Seperti apapun alasan yang dikemukakan IPB, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwidya, mengatakan Kementerian Kesehatan harus tetap menjalankan putusan pengadilan. "Pengumumannya harus sesuai dengan amar putusan, tidak bisa diganti," ucap Suwidya.

Suwidya menjelaskan, perintah pengadilan adalah kementerian harus mengumumkan susu formula yang beredar pada 2003-2006. Sedangkan Kementerian Kesehatan mengumumkan penelitian susu formula yang beredar pada 2011. "Jadi tidak dapat diubah lagi putusan itu," ujarnya.

Selain itu, pengadilan juga sudah melayangkan surat teguran (aanmaning) ke Kementerian Kesehatan, IPB, dan BPOM. Mereka diwajibkan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Juli 2011. "Selasa ada aanmaning kedua, pengadilan tetap akan memanggil mereka," jelas Suwidya.

Dalam surat bernomor w10.U1.Ht.032/2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta bantuan panggilan teguran untuk memanggil pihak BPOM, Menteri Kesehatan, dan IPB. "Mereka perlu hadir guna diberikan teguran agar memenuhi kewajibannya sesuai dengan keputusan Kasasi," bunyi keputusan itu.

Senada dengan PN Jakarta Pusat, Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa juga mempertanyakan mengapa pengumuman yang dilakukan Kemenkes bersama IPB dan BPOM tidak sesuai dengan perintah putusan MA. "Nanti saya tanya saja, kenapa begitu," ujar Harifin.

Harifin kemudian menyerahkan kepada David Tobing, apakah sudah puas dengan pengumuman yang dilakukan tiga instansi tersebut. David, menurut Harifin, masih bisa melakukan upaya hukum jika belum puas dengan hasil pengumuman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya