Nazaruddin Dipecat atau Mengundurkan Diri

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Partai Demokrat sudah mengirim surat peringatan ketiga kepada Muhammad Nazaruddin. Dia diminta segera pulang ke Indonesia dan menemui Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat ketiga ini juga memuat perihal pemecatan mantan bendahara umum itu dari keanggotaan partai yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

Pemecatan sebagai anggota Demokrat itu, memudahkan pencopotan Nazaruddin dari kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kursi buronan polisi sedunia itu bisa digantikan oleh kader Demokrat lain. "Surat sudah dikeluarkan oleh Demokrat," kata Ketua Divisi Komunikasi Politik Partai Demokrat, Andi Nurpati, Senin 18 Juli 2011.

Surat ketiga yang dikirimkan kepada Nazaruddin itu, melengkapi dua surat peringatan yang sebelumnya telah dikirimkan. “Kalau sampai batas 21 hari, Nazaruddin tidak mengindahkan ketiga surat peringatan yang dikirim partai, maka dia bisa diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Denny Kailimang, pada Sabtu lalu.

Sesungguhnya, kata Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Nazaruddin sudah memutuskan pemcetan Nazaruddin. Kini hanya tinggal urusan prosedur administratif saja. "Sudah menjadi kebijakan, tetapi prosedur administrasi harus dipenuhi," kata Anas Urbaningrum usai peletakan batu pertama pembangunan Training Center Wirausaha Tani di Kecamatan Tamansari, Ciapus, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 18 Juli 2011.

Ketua Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, menyatakan perihal pemecatan Nazaruddin sudah pasti. Ramadhan menyebut, dukungan pemecatan datang dari Ketua Dewan Pembina Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan pengurus-pengurus sampai ke tingkat daerah. “Semua bahasanya sudah sama, memecatnya,” kata Ramadhan.

Saat ini, tambah Ramadhan yang berjalan yaitu proses administrasinya. Soal dia pulang ke Indonesia setelah keluar SP3, tidak akan mengubah keputusan pemecatan itu. Pencopotan Nazaruddin dari kursi DPR juga tidak akan menunggu waktu lama.

Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah mengatakan begitu proses administrasi pemecatan selesai, fraksi segera memproses penarikan Nazar dari anggota DPR. "Itu semua harus ada surat keputusan dari DPP. Kalau sudah ada surat dari DPP otomatis nanti juga akan diproses melalui mekanisme DPP," ujar Jafar di Jakarta, Senin 18 Juli 2011.

Menurut Jafar, berdasar Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, proses penggantian antar waktu (PAW) diajukan oleh partai kepada pimpinan DPR. Kemudian, pimpinan DPR menyampaikan ke KPU. "Kemudian dari situ diajukan ke Presiden. Nah dari Presiden kan keluar penetapannya," ujar Jafar. Surat Keputusan dari DPP ini disebut Jafar keluar pada Rapat Koordinasi Nasional Demokrat 24 Juli nanti.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok menegaskan bahwa pemecatan itu harus sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai yakni harus dilakukan dalam forum partai. Jadi secara resmi pemecatan baru bisa dilakukan pada Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas).

Nazaruddin Masih Bisa di DPR


Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacoa mengatakan, masih ada kemungkinan partai menimbang ulang pemecatan jika ada respons positif dari Nazaruddin. Respons positif yang dimaksud Max, pulang ke tanah air dan menjalani proses hukum di KPK. "Dia respons datang, tinggal dialog, tinggal dipertimbangkan," katanya.

Namun terbuka peluang Nazaruddin tetap diberhentikan dari DPR berlandaskan surat peringatan itu. Badan Kehormatan DPR bisa memproses pemberhentian Nazar karena lama tak aktif menjalankan tugas kedewanan. "Sekretariat bisa berikan absensi ke BK, biar kelihatan," ujarnya.

Tapi Nazaruddin sepertinya tak mau pulang ke Indonesia dan malah menyatakan mundur dari Partai Demokrat. Max menuturkan, meski Nazar mengungkapkan mundur melalui pesan Blackberry Messenger, belum ada hitam di atas putih. "Kami  tidak berpikir surat pengunduran diri. Otomatis dia harus kirim surat hitam di atas putih," ujarnya.

Menurutnya, justru mempermudah DPP bila Nazar memberikan surat pengunduran diri sebelum tenggat surat peringatan ketiga habis. "Gampang sekali tidak masalah. Artinya sudah dikeluarkan SP3, terus mengundurkan diri, keterangannya gampang," ujarnya.

Sejumlah petinggi Demokrat membantah menerima surat pengajuan pengunduran diri Nazaruddin dari partai dan DPR. "Sejauh yang saya ketahui sampai hari ini, baik di partai maupun fraksi belum menerima surat pengunduran diri itu," kata Wakil Ketua Fraksi Demokrat, Sutan Bhatoegana.

Ramadhan Pohan juga menagih Nazar surat pengunduran diri itu. “Selama ini dia kan berwacana diri, mau mengundurkan diri juga berwacana,” kata Ramadhan.

Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

Indonesian President Joko Widodo (Jokowi) inaugurated several post-disaster tsunami revitalization projects in 2018 during his working visit to Central Sulawesi Province.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024