Bila Andi Nurpati Tantang Imunitas DPR

Andi Nurpati di DPR
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews – Mantan komisioner KPU, Andi Nurpati, merasa gerah. Akhir-akhir ini, namanya kerap disebut di berbagai media oleh sejumlah anggota Panja Mafia Pemilu DPR terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pembuatan surat palsu Mahkamah Konstitusi.

Nurpati mengatakan, pada dasarnya ia menghormati proses demokrasi yang sedang berjalan di Panja. Namun ia mengingatkan, tidak pada tempatnya apabila Panja mengeluarkan pernyataan yang memuat indikasi pidana di hadapan publik. “Panja tidak memproses pidana,” kata Nurpati usai diperiksa selama 13 jam lebih di Mabes Polri, Senin 18 Juli 2011, tengah malam.

Pengacara Nurpati, Denny Kailimang, tak kalah geram. Ia meminta Panja tidak melontarkan pernyataan yang menyudutkan kliennya di luar sidang-sidang DPR. “Mereka tidak perlu membuat pernyataan di luar ruang rapat DPR. Mereka mengarahkan semua kesalahan ke Andi Nurpati. Saya minta itu dihentikan,” tegas Denny yang juga kolega Nurpati di Partai Demokrat.

“Kalau di dalam rapat Panja, itu hak mereka untuk teriak-teriak. Kalau di luar, itu tidak etis lagi. Semua ada sanksi hukumnya. Klien kami akan menuntut mereka,” tegas Denny. Ia khawatir, pernyataan-pernyataan Panja dapat mempengaruhi sikap kepolisian yang sedang menangani kasus Nurpati.

“Pernyataan-pernyataan yang memojokkan klien saya bisa menggiring opini publik dan menyalahi azas praduga tak bersalah yang harus dipegang aparat penegak hukum,” ujar Denny. Atas dasar itu, Nurpati dan Denny siap memidanakan Panja. Mereka akan melaporkan Panja ke pihak kepolisian. Mereka juga akan melaporkan Panja ke Badan Kehormatan DPR.

Hak Imunitas
Wakil Ketua Panja Mafia Pemilu, Ganjar Pranowo, santai saja menghadapi ancaman Nurpati. Ia justru menuding Nurpati tidak paham aturan. Ia pun meminta Nurpati mengecek aturan perundang-undangan, sebelum melayangkan gugatan ke Panja.

“Andi Nurpati tidak mengerti aturan. Kami berhak vokal. Kami punya imunitas, apalagi di ruang sidang. Seluruh omongan kami tidak bisa dituntut,” tegas Ganjar kepada VIVAnews, Selasa, 19 Juli 2011. Abdul Malik Haramain, anggota Panja Mafia Pemilu, membenarkan pernyataan Ganjar.

Malik menekankan, Panja memiliki hak untuk menyatakan pendapat sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). “Anggota DPR punya hak bersuara dan berpendapat sebagaimana diatur dalam UU MD3. Pernyataan anggota Panja pun masih dalam koridor hukum dan tetap dalam konteks dugaan,” kata Malik.

Politisi PKB itu mengatakan, apa yang dibicarakan selama ini oleh anggota Panja di luar persidangan DPR, berdasarkan fakta-fakta yang muncul dari sejumlah pihak yang dimintai keterangan dalam sidang-sidang Panja, termasuk Nurpati sendiri.

Ganjar menjelaskan, imunitas bagi anggota DPR memang tercantum dalam UU MD3. Salah satu pasal UU MD3 menyebutkan, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan kewenangan DPR.

Kebetulan, Ganjar adalah mantan Ketua Panitia Khusus UU MD3 tersebut. Politisi PDIP itu pun tertawa mendengar rencana Nurpati memidanakan Panja. Ketua Panja, Chairuman Harahap, berupaya menengahi. Ia menjelaskan, Panja tidak berniat berlindung di balik imunitas yang mereka miliki.

“Kami tidak berlindung di balik itu. Tapi anggota DPR memang punya kekebalan. Nurpati fokus saja dengan apa yang harus ia pertanggungjawabkan,” kata Chairuman. Senada dengan Malik, Chairuman menyatakan, selama ini anggota Panja berbicara seusai apa yang terjadi di sidang-sidang Panja.

“Kami ungkap fakta tentang bagaimana prosedur kerja mereka di KPU. Yang selama ini ditutup-tutupi, jadi terbuka di Panja,” kata mantan jaksa itu. Chairuman pun membantah anggota Panja membuat pernyataan yang menyudutkan Nurpati. “Itu kan pendapat dia,” kata politisi Golkar itu.

Sidang DPR
Denny Kailimang, pengacara Nurpati, berpendapat bahwa imunitas anggota DPR hanya berlaku dalam persidangan-persidangan di DPR, dan tidak berlaku di luar rapat DPR. Oleh karena itu, ia menegaskan, anggota Panja tetap dapat dituntut secara hukum karena mencemarkan nama baik.

“Memang ada imunitas untuk anggota DPR. Tapi imunitas itu hanya berlaku di dalam sidang DPR. Tapi di luar sidang, tidak berlaku,” kata Denny. Ia menambahkan, ada kode etik yang mengatur perilaku anggota DPR di luar persidangan.

Sejumlah anggota Panja memang kerap melontarkan pernyataan seputar dugaan keterlibatan Nurpati dalam kasus pembuatan surat palsu MK, ketika mereka diwawancarai oleh media. Ganjar Pranowo misalnya menyatakan blak-blakan bahwa ia tak mempercayai keterangan Nurpati dalam rapat Panja beberapa waktu lalu.

“Saya tak percaya Andi Nurpati sedikit pun. Dari lima orang yang dikonfrontir dengan dia, dia membantah semua keterangan mereka. Itu kebangetan,” kata Ganjar. Anggota Panja, Akbar Faizal, juga melontarkan pendapat senada dengan Ganjar.

“Keterangan saksi-saksi lain jelas berbanding terbalik dengan Nurpati. Kita tidak akan menemukan kecocokan karena ada kebohongan,” kata Akbar. Di waktu lain, Akbar juga mengatakan bahwa Nurpati berperan penting dalam kasus surat palsu MK. “Kesalahannya dominan. Perannya juga dominan dari sisi politik,” kata Akbar.

Sementara itu, Nurpati membantah dugaan keterlibatannya seperti yang dilontarkan oleh sejumlah anggota Panja tersebut. “Bukan hanya saya, tapi seluruh KPU tidak tahu kalau surat itu palsu,” tegas Nurpati saat diperiksa penyidik Mabes Polri, terkait kasus tersebut.

Denny pun berang melihat Nurpati menjadi bulan-bulanan. “Rencana tuntutan klien kami kepada Panja ini serius. Anggota DPR harus diberi pelajaran. Mereka tidak bisa memaki-maki dan menuduh-nuduh orang seenaknya di luar sidang. Semua ada batasannya,” kata Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat itu.

Imun di Luar Sidang
Perseteruan antara Panja dan kubu Nurpati memancing komentar dari pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, menyatakan bahwa anggota DPR memang imun dan kebal dari tuntutan hukum. Ia pun berasumsi, Nurpati tidak paham UU MD3 dan Tata Tertib DPR.

“Anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan karena pernyataan-pernyataannya di dalam dan di luar persidangan, apabila pernyataan itu terkait dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai anggota DPR,” kata Priyo. “Nurpati rupanya tidak mencermati UU MD3 dan Tata Tertib DPR yang memuat hak imunitas itu,” kata politisi Golkar itu.

Lantas apakah pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan anggota Panja terkait Nurpati, masuk kategori fungsi dan kewenangan anggota dewan? “Ya,” tegas Priyo. “Bila terkait sengketa keluarga atau masalah pribadi, baru kami tak imun,” kata dia.

Priyo justru meminta Panja tidak terintimidasi dengan ancaman Nurpati untuk menggugat mereka. “Saya meminta Panja untuk teguh pendirian. Jika ditemukan pelanggaran dalam kasus surat palsu MK, teruslah diproses. Jangan mundur karena diancam,” kata Priyo. (eh)

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari
ilustrasi kelopak mata

Jangan Asal Pilih Lensa Kontak, Bisa Sebabkan 5 Masalah Serius Ini

Pakai lensa kontak dapat memberikan kenyamanan bagi para pengguna seperti lebih ringan dan jarak pandang lebih luas.  Namun pemilihan lensa kontak yang salah bisa iritasi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024