Prita Kembali Mencari Keadilan

Prita Mulyasari datangi KY
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Prita Mulyasari, kembaliĀ  mengadukan nasibnya. Kali ini, Prita melaporkan hakim-hakim yang memutuskan kasus pidananya kepada Komisi Yudisial (KY). Laporan sudah disampaikan sejak dua minggu lalu.

Viral Ramalan Hard Gumay Soal Chandrika Chika: Kurangi Aktivitas yang Banyak Melanggar Aturan

Tetapi baru hari Senin 15 Agustus 2011, Prita diundang Komisi Yudisial untuk hadir, beraudiensi atas laporan yang disampaikannya itu. Apa yang membuat Prita mengadukan hakim kasusnya ke Komisi Yudisial? Hal ini bermula dari dua putusan Mahkamah Agung yang berbeda.

Dalam putusan kasasi terhadap perkara bernomor 822 K/PID.SUS/2010, Mahkamah Agung (MA) memutus Pria bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Prita divonis enam bulan bui dengan setahun masa percobaan.

Putusan ini berbanding terbalik dengan putusan perdata dalam kasus yang sama. Pada 29 September 2010, majelis kasasi MA yang dipimpin Harifin Tumpa mengabulkan permohonan kasasi gugatan perdata yang diajukan Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional. Artinya, dengan dikeluarkannya vonis itu, Prita dibebaskan dari seluruh ganti rugi yang nilainya Rp204 juta.

Dalam putusan perdata, tindakan Prita tidak dikategorikan dalam bentuk penghinaan dan beritikad buruk. Pernyataan Prita juga dianggap sejalan dengan Pasal 28 f Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin setiap orang untuk berkomunikasi. Sementara dalam putusan pidana disebutkan bahwa keluhan Prita tidak berdasarkan kepentingan umum sehingga keluhan itu seharusnya disampaikan kepada Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia.

"Pengadilan menyatakan saya bebas dari kasus perdata, tapi kenapa tiba-tiba kok dinyatakan bersalah lagi. Ini membingungkan saya," kata Prita di gedung KY, Jakarta, Senin 15 Agustus 2011. "Saya ke sini untuk mencari keadilan saja. Mudah-mudahan ada jalan terbaik bagi kami."

8 Negara dengan Penurunan Tercepat di Asia

Prita menduga ada pelanggaran kode etik majelis hakim perkara pidananya di tingkat kasasi. Prita bertanya mengapa putusan perkara pidana dan perdata kasusnya saling bertentangan. Prita berharap kasus ini tidak menimpa orang lain. "Kemana lagi saya harus mengadu perkara saya yang di Mahkamah Agung itu."

Pengacara Prita yang mendampingi dari Kantor Pengacara OC Kaligis, Slamet Yuwono, mengatakan yang dilaporkan adalah majelis hakim yang memutuskan Prita bersalah dan dikenai hukuman percobaan penjara. Ada pertentangan antara putusan perkara pidana dengan perdata.

Dalam putusan perkara perdata, Yuwono menjelaskan, yang dilakukan Prita dianggap bukan pencemaran nama baik terhadap RS Omni International. Seharusnya putusan perkara perdata itu dijadikan dasar bagi hakim dalam pengambilan keputusan kasus pidana. Namun di sisi lain ternyata putusan perkara pidana menyatakan Prita terbukti melakukan pencemaran nama baik.

"Karena ada pertentangan putusan perkara perdata dan pidana ini maka kita laporkan dugaan pelangaran kode etik hakim karena tidak jeli mempelajari perkara ini, kenapa bisa sampai ada putusan bertentangan," kata Yuwono. "Oleh karena itu kita mohon agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim perkara pidana yang di tingkat kasasi," tambah dia.

Meski tidak semua hakim dalam majelis hakim pidana kasasi itu menyetujui memutuskan Prita bersalah, namun menurut Yuwono, hakim yang dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda mestinya juga diperiksa oleh Komisi Yudisial. "Hakim Saman Lutan kan disenting opinion, tapi menurut kami dia tetap harus diperiksa juga oleh Komisi Yudisial agar bisa diketahui kenapa beliau sampai bisa lakukan dissenting opinion itu," kata Yuwono.

Ungkit Panasnya Debat di Pilpres 2024, Prabowo: Tapi Kita Tetap Satu Keluarga

Prita dan tim pengacara mengadukan ini dengan harapan tidak terulang lagi perkara-perkara sejenis ini di Mahkamah Agung. Slamet Yuwono menilai Ada ketidakonsistentan MA. Pengaduan ini bertujuan agar tidak menjadi preseden buruk bagi perkara lain.

Prita Mulyasari juga sudah mengajukan upaya lain atas kasusnya. Prita resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung No. 822 K/Pid.Sus/2010 tertanggal 30 Juni 2011. Didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis, Prita mendatangi kantor pengadilan Negeri Tangerang, Senin 1 Agustus 2011. Rencananya, sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang dia ajukan akan digelar tanggal 18 Agustus 2011 di Pengadilan Negeri Tangerang. Prita siap menghadapi persidangan itu. "Kami mohon doa restunya," kata Prita.

Pada Selasa 12 Juli lalu, Prita juga mengadu ke DPR. Prita merasa senang Komisi III DPR bersedia menanggapi kasus hukum yang dihadapinya. Tetapi Prita membantah kedatangannya ke DPR untuk mengadukan kasusnya. "Kalau secara hukumnya, saya serahkan ke kuasa hukum. Saya hanya sebagai rakyat biasa saja, dalam arti bukan mengadu, tapi menjelaskan proses hukum saya yang sampai saat ini belum ada kepastian dan mendapatkan suatu ketidakpastian dan ketidakadilan," ujar Prita di DPR RI.

Prita berharap agar anggota DPR bisa menjadi jembatan kasus kasus-kasus lain yang tidak pasti dan yang masih mendapatkan ketidakadilan. "Mudah-mudahan ada jalannya," kata Prita. (eh)

Ari Sigit, cucu mantan Presiden Suharto

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

Baru-baru ini, Ari Sigit menjadi pusat perhatian di media sosial. Cucu Soeharto itu telah sah menjadi suami dari Suci Winata. Awalnya, perhatian terhadap mereka muncul se

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024