Riwayat DPR Pembolos

Rapat paripurna DPR RI.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Rapat paripurna DPR pertama usai libur Lebaran seperti de javu atau mimpi buruk yang jadi kenyataan: penuh dengan bangku kosong. Sekretariat Jenderal DPR mencatat, 220 anggota Dewan tak hadir dalam rapat paripurna Selasa 6 September 2011.

Berikut data kehadiran anggota DPR yang diperoleh VIVAnews.com:
1. Fraksi Demokrat hadir 96 dari 148 orang;
2. Fraksi Golkar hadir 79 dari 106 orang;
3. Fraksi PDI Perjuangan hadir 47 dari 94 orang;
4. Fraksi PKS hadir 32 dari 57 orang;
5. Fraksi PAN hadir 25 dari 46 orang;
6. Fraksi PPP hadir 17 dari 38 orang;
7. Fraksi Kebangkitan Bangsa hadir 9 dari 28 orang;
8. Fraksi Gerindra 21 dari 26 orang; dan
9. Fraksi Hanura 14 dari 17 orang.

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tjahjo Kumolo beralasan, ada macam-macam alasan ketidakhadiran anggota fraksinya itu. "Baik karena sakit, keperluan keluarga, penugasan partai atau penugasan komisi/badan/ DPR sendiri," katanya melalui pesan tertulis ke VIVAnews.

Tjahjo menyatakan, imbauan untuk tidak bolos memang dikembalikan kepada anggota DPR yang bersangkutan. "Tidak mungkin alasan sengaja membolos sidang DPR, tentunya ada alasan," kata Sekretaris Jenderal PDIP itu.

Tjahjo menyatakan, seperti dirinya, hari ini bisa mengikuti paripurna DPR, rapat kelompok fraksi dan rapat komisi. "Sore ini, saya tugas ke Bali, besok tidak bisa hadir di paripurna, izin ada tugas di Bali," katanya. "Kamis sudah di Jakarta kembali."

Belum Tentu Ditindak

Ketua Badan Kehormatan DPR, M Prakosa, menyatakan anggota yang mangkir di paripurna Selasa ini belum tentu bisa ditindak. Politikus PDIP itu menyatakan, prinsipnya anggota DPR baru bisa ditindak jika enam kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Tetapi meskipun enam kali berurut-turut tidak hadir, kalau ada alasan yang sah dan jelas, maka kami tidak mempermasalahkan," kata Prakosa.

Alasan yang sah itu misalnya, sakit, penugasan partai atau Dewan. "Jadi misalnya enam kali tidak hadir berturut-turut karena sakit, itu tidak memenuhi unsur untuk diberi sanksi," kata Prakosa.

Dan ucapan Prakosa terbukti. Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Muchammad Misbakhun, yang baru 18 Agustus lalu keluar dari penjara ternyata masih tercatat sebagai anggota DPR setelah berbulan-bulan ditahan karena kasus pemalsuan dokumen. Misbakhun pun tetap mendapat gaji setiap bulan.

Kepala Biro Keuangan Sekjen DPR, Helmizar, menyebutkan, gaji pokok yang diterima Misbakhun Rp4,2 juta per bulan ditambah tunjangan-tunjangan lainnnya. "Ada tunjangan istri dan anak, dan tunjangan lainnya. Total tiap bulannya Rp16.178.400 perbulan," kata Helmizar.

Ketika ditanyakan mengapa Misbakhun masih menerima gaji sebagai anggota DPR tiap bulan, Helmizar menerangkan karena belum ada Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Misbakhun. "Karena belum ada Keppres, jadinya dia masih terima gaji dan tunjangan. Kita hanya memberikan sesuai aturannya," kata Helmizar.

Dan ketidakberdayaan menindak anggota DPR inilah yang membuat praktisi hukum, Firman Wijaya, mengajukan uji materi aturan mengenai Badan Kehormatan DPR ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Agustus lalu. Firman mengajukan uji materi terhadap Pasal 124 ayat 1 Undang-Undang No.27 tahun 2009 mengenai Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat, dan BK Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD.

Firman menjelaskan pengajuan judicial review adalah bentuk keprihatinan terhadap BK DPR yang selama ini tak punya taji menjatuhkan sanksi terhadap kolega mereka sendiri. Padahal sesuai tujuan pembentukannya, BK diharapkan bisa menjalankan fungsi pengawasan internal, dan bisa memberi sanksi etik kepada anggota dewan yang melanggar kode etik.

"Tapi karena anggota BK adalah perwakilan fraksi, maka BK menjadi sulit menjatuhkan sanksi tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan dari fraksi anggota DPR yang bersangkutan," kata Firman.

Dalam beberapa kasus BK DPR tak bernyali, Firman mengambil contoh kasus dugaan anggota DPR 2004-2009 bermain judi di Hard Rock Casino London, kasus Safari Ramadan 2009, kasus Studi Banding BK ke Yunani tahun ini, sampai kasus suap Muhammad Nazaruddin yang menyeret sejumlah nama anggota DPR lainnya.

Menurutnya BK tak mampu memberikan sanksi kepada anggota DPR, apalagi jika kasus itu menyangkut anggota BK sendiri. Karena itulah Firman mengusulkan, pengkajian ulang komposisi anggota BK DPR. Ia menyarankan akan lebih baik jika BK diisi komponen lain non-DPR, seperti akademisi, maupun anggota lembaga swadaya masyarakat.

"Majelis Kehormatan Hakim Agung, Dewan Pers, Majelis Kehormatan Hakim MK, dan Komite Etik KPK saja anggotanya melibatkan unsur di luar lembaga yang bersangkutan. Itu baik dilakukan agar keputusan yang diambil juga bisa lebih adil dan objektif," ujarnya. (eh)

Megawati Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Anies Bilang "Situasinya Memang Amat Serius"
Ilustrasi siluman Kuyang

Menguak Serba Serbi yang Melekat pada Legenda Kuyang

Salah satu legenda mistis yang masih diperbincangkan adalah cerita tentang Kuyang, sebuah entitas siluman yang diyakini mampu mengambil rupa kepala manusia terbang kuyang

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024