Setelah Nunun Daradjatun Dibekuk

Foto Nunun Nurbaetie Daradjatun di dalam Rutan Pondok Bambu
Sumber :
  • Koleksi Kepala LP Pondok Bambu Herlin Chandrawati

VIVAnews - Nunun Nurbaetie Daradjatun, tersangka kasus suap pemberian cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, akhirnya dibekuk kepolisian Thailand pada Rabu sore 7 Desember 2011.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Istri mantan Wakil Kapolri Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi Adang Daradjatun itu kini meringkuk di tahanan wanita, Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Rencananya, Senin siang 12 Desember 2011, Nunun akan kembali menjalani pemeriksaan. "Rencananya akan diperiksa KPK pada Senin jam 2 siang," kata Ina Rahman, pengacara Nunun Nurbaetie saat dihubungi, Minggu 11 Desember 2011.

Baba Vanga Ramal Perang Dunia III Akan Terjadi, Gegara Konflik Iran-Israel?

Sesuai prosedur biasanya pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK. "Normalnya pemeriksaan dilakukan di gedung KPK," kata Kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada VIVAnews.com, Minggu 12 Desember 2011.

Di dalam tahanan, Nunun ditempatkan di kamar Masa Pengenalan Lingkungan, Paviliun Edelweis, Rumah Tahanan Pondok Bambu. Nunun menempati kamar berukuran 5,7 x 4 meter. Kapasitas maksimal kamar itu sebenarnya 15 orang. Tetapi, karena permasalahan klasik penjara Indonesia, Nunun kini mendekam bersama 33 narapidana wanita lainnya.

Di kamar itu, Nunun tidak mendapat fasilitas khusus. Nunun jauh dari kemewahan. Hanya diberi satu kasur tipis, bantal guling, dan sarung. Untuk membuktikan tidak adanya fasilitas istimewa ini, Kepala Rutan Pondok Bambu Herlin Chandrawati bahkan berkenan kembali ke dalam sel untuk mengambil gambar Nunun.

Suzuki Nex II Edisi 2024 Mengaspal, Ini Perubahannya

"Ya sudah, setelah ini nanti saya ambilkan gambarnya," kata Herlin saat mendampingi Dirjen Lembaga Pemsyarakatan Sihabuddin di Rutan Pondok Bambu, Minggu 11 Desember 2011.

Tak lama kemudian, Herlin keluar dan menunjukan dua buah foto kondisi Nunun. Dalam gambar terlihat, Nunun terlihat dalam posisi terlelap tidur dari tampak belakang menyamping. Nunun mengenakan baju motif kembang biru dengan bersarung. Nunun yang sedang tidak mengenakan jilbab itu tidur di atas kasur tipis dengan bantal guling dan kepala.

Seberapa penting peran Nunun sehingga butuh upaya keras untuk mengakhiri pelarian sejak Februari 2010 itu? Nunun dianggap merupakan saksi kunci dalam kasus ini.

Nunun diduga menebar 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar kepada 26 anggota Komisi IX Bidang Keuangan DPR periode 1999-2004. 26 Mantan anggota DPR itu berasal dari tiga fraksi, yakni Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PPP. Mereka diduga menerima pemberian berupa cek perjalanan.

Sebelum 26 mantan anggota Dewan itu, empat mantan anggota DPR lainnya sudah divonis dengan hukuman beragam. Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Juhaeri, dan Endin AJ Soefihara divonis antara satu hingga 2,5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa uang yang diterima politisi PDIP, Dudhie Makmun Murod, berasal dari Komisaris PT Wahana Esa Sejati, Nunun. Atas tuduhan itu, Nunun dijerat dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam persidangan terungkap bahwa cek pelawat yang diterima Dudhie cs berasal dari Nunun melalui mantan stafnya Ahmad Hakim Safari atau Arie Malangjudo. Majelis hakim juga menilai, cek perjalanan yang diterima Hamka Yandhu cs berasal dari Nunun Nurbaeti Daradjatun. Pernyataan majelis hakim tertuang dalam pertimbangan vonis untuk Dudhie terkait kasus ini. Dudhie sendiri akhirnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Salah satu anggota hakim, Slamet Subagio membacakan bahwa pada Juni 2004 sekitar pukul 10.00-11.00 WIB ada percakapan antara Nunun dan Ahmad Hakim Safari atau Arie Malang Judo. Meski Nunun tidak bisa dihadirkan dalam sidang untuk mengonfirmasi percakapan ini, menurut Slamet, "Percakapan ini sudah dibenarkan oleh saksi Arie Malang Judo." Saat itu, dalam pertemuan di ruang kerjanya, Nunun mengatakan,"Tolong bantu saya memberikan tanda terima kasih kepada anggota Dewan," kepada Arie.

Arie semula mempertanyakan perintah itu kepadanya. "Lah, masak saya suruh office boy? Ini kan untuk anggota Dewan," jawab kata Hakim Slamet mengutip percakapan Nunun.

Arie kemudian mengiyakan tugas itu. "Nanti bapak anggota ini akan menghubungi kamu," jawab Nunun sembari menunjuk ke tamu yang ada di ruang kerja Nunun. "Kalau begitu, kita sudah akur. Nanti akan ada kode merah, hijau, putih," kata Nunun lagi. Dudhie, menurut majelis hakim, lalu diperintahkan oleh Sekretaris Fraksi PDIP saat itu untuk bertemu dengan Arie Malang Judo di restoran Bebek Bali, Senayan.Nunun Nurbaeti di KPK (Kerudung Biru)

Dalam pertemuan itu, Dudhie menerima Rp 9,8 miliar. Uang ini, menurut hakim, kemudian dibagi-bagi ke anggota Fraksi PDIP di Komisi IX saat itu. Majelis hakim juga berkesimpulan bahwa Dudhie melakukan korupsi bersama-sama dengan anggota fraksi PDIP lainnya. Nunun sendiri tidak memenuhi panggilan sidang sebanyak tiga kali karena sakit.

Hakim kemudian memerintahkan untuk menghadirkan Nunun dalam persidangan. Namun hingga panggilan ketiga, jaksa KPK tidak dapat menghadirkan Nunun dalam persidangan dengan alasan sakit. Bahkan jaksa pun tidak pernah membacakan keterangan Nunun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, menyatakan Dudhie cs terbukti menerima cek pelawat. Hakim menegaskan bahwa cek pelawat yang diterima Dudhie Makmun Murod cs berasal dari Nunun Nurbaeti Daradjatun.

Peran penting Nunun pernah ditegaskan KPK. "Sangat penting. Kamu lihat saja fakta di persidangan. Kan di situ ada keterangan dari terdakwa dan saksi tentang seberapa pentingnya Nunun," kata Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK, Bibit Samad Riyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 Februari 2011.

Bibit pun kemudian menggambarkan mengenai posisi kasus suap cek pelawat ini. "Ada pemberi dan penerima. Dan ada perantara. Perantara ini yang tahu dua-duanya," ujar Bibit. "Dan perantaranya masih diam." Apakah itu yang dimaksud adalah Nunun? "Tak tahu siapa," kilah Bibit.

Bantah

Pengacara Nunun, Ina Rahman, membantah kliennya dibekuk. Justru yang terjadi adalah Nunun menyerahkan diri. Pendiri Yayasan Nurfida itu menyerahkan diri kepada petugas yang mendatangi rumah yang disewa di Bangkok, Thailand.

"Tanggal 7 (Desember) interpol datang ke kontrakan Ibu Nunun, mereka bilang orang KPK ingin menjemput," kata Ina, Minggu 11 Desember 2011. Nunun bersedia, tetapi dengan catatan jaminan keamanan. Maka itu, Nunun langsung mengenakan rompi anti-peluru.

Tidak hanya itu, kekhawatiran Nunun juga masih dirasa sampai perjalanan. Nunun menolak dibawa ke Kedutaan Besar RI di Bangkok. Nunun memilih langsung pulang ke Tanah Air. "Sehingga tanda tangan penangkapan dilakukan di GA 867," ujar Ina menyebut nomor penerbangan pesawat Garuda Indonesia yang ditumpangi Nunun.

Hingga kini, Adang belum angkat bicara soal penangkapan istrinya. Tetapi, Adang sudah berkali-kali membantah istrinya terlibat dalam kasus suap massal itu. Adang juga menolak istrinya disebut sebagai saksi kunci.

Justru, kata Adang, saksi penentu kasus ini adalah Arie Malangjudo. Karena yang menyerahkan cek kepada sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR adalah seseorang yang disebut Adang berinisial AM. "Dari fakta sidang, AM kan pemberinya. Kenapa istri saya terus yang dicari," kata Adang di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2011 silam. Nunun Nurbaeti di KPK (Kerudung Biru)

Salah satu alasan Nunun sulit dimintai keterangan adalah alasan sakit. Dokter pribadi Nunun, Dokter Andreas Harry, mengatakan bahwa ada gumpalan cairan di kepala Nunun dan kini makin bertambah.

Akibat terburuk, Nunun bisa kena stroke lagi. "Gumpalan berbentuk liquid ini bertambah berdasarkan hasil rontgen dokter 17 November 2010," kata dr. Andreas. "Nunun berpotensi stroke lagi."

Serangan stroke terakhir, pernah menimpa Nunun pada 2006. Sejak itu, Nunun dia sebut menderita lupa akut. Dr. Andreas, yang berpraktik di Rumah Sakit Gading Pluit, menjelaskan bahwa penyakit Nunun bukan pada faktor fisik, melainkan menyangkut post-stroke amnesia.

"Jalan-jalan dia bisa, bahkan dianjurkan untuk melakukan aktivitas," jelas dia. Pernyataan dokter ini juga ditegaskan kembali Ina Rahman. "Penyakitnya mengarah ke demensia," ujar Ina.

Saat ini, bola kembali ada di tangan KPK. Apakah penangkapan Nunun ini merupakan 'kado' terakhir KPK pimpinan Busyro Muqoddas atau sebaliknya? (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya