Wawancara dengan Ketua BPK

"Hasil Audit Century Sudah Final"

Ketua BPK Hadi Purnomo
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Hari ini, Jumat 23 Desember 2011, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyerahkan hasil audit forensik Bank Century (kini PT Bank Mutiara Tbk) kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Banyak kalangan menaruh harapan besar, BPK mampu mengungkap penerima aliran dana bank yang dulu dimiliki Robert Tantular itu.

Pada hasil audit pertama yang sudah dituntaskan, ditemukan tiga jenis tindak pidana, yakni perbankan, umum, dan korupsi. Sementara itu, pada audit kedua, yakni audit forensik, BPK harus menelusuri ribuan rekening untuk diinvestigasi.

Dalam proses pemeriksaan itu, tak jarang BPK menemukan sejumlah kendala. Namun, hambatan itu tak menghalangi BPK untuk menelusuri 80 juta transaksi, sebelum menyaringnya menjadi 20 ribu rekening.

Untuk mengetahui bagaimana proses audit forensik Bank Century itu, VIVAnews berkesempatan mewawancarai Ketua BPK, Hadi Poernomo, di ruang kerjanya, Jakarta, pekan lalu. Berikut petikannya:

Soal audit forensik Century, benarkah menyangkut nama-nama besar?
Saya belum tahu.

Apakah BPK menemukan adanya dana taktis yang digunakan secara tidak benar? Sejauh mana BPK mengaudit kejanggalan itu?
Kalau Anda mengatakan tidak benar, maka itu sudah memasuki ranah hukum. Tapi, kalau apakah BPK mengaudit, saya tidak hafal satu-satu. Kalau hafal itu bohong. Saya nggak bawa data-data, jadi nggak mengerti.

Pada kasus Bank Bali dulu, auditor menyerahkan semacam daftar dalam bentuk pohon aliran dana. Bagaimana dengan Century?
Saya belum bisa membandingkan, karena belum punya output-nya. Kalau output-nya sudah keluar, baru bisa saya bandingkan.

Selama ini, apakah ada pihak-pihak yang menelepon Anda terkait audit Century?
Nggak ada. Anda tanya, saya jawab tidak. Kalau Anda memaksa, saya jawab lagi, tidak, ha..ha..

Bisa Anda ceritakan sedikit hasil audit Century ini?
Bukan kami nggak mau. Sebenarnya kami ingin cerita, cuma undang-undang tidak membolehkan auditor bicara keluar sebelum diserahkan ke DPR.

Tapi, waktu itu bisa keluar nama Budi Mulya (Deputi Gubernur BI) yang meminjam dana dari mantan pemilik Century, Robert Tantular?
Nah, dari siapa Anda dapat berita, saya nggak tahu juga.

Ekspektasi terhadap BPK soal audit Century ini kan begitu besar, apa tanggapan Anda?
Begini, laporan tahap pertama dari BPK sudah final. Sekarang hanya menelusuri aliran dananya. Jadi umpamanya, Anda periksa darah, BPK yakin Anda memiliki gangguan kolesterol, prostat, dan jantung berdasarkan laporan pertama. Jadi, sudah sakit. Hanya kami tanya, sakitnya Anda karena gangguan kolesterol itu apakah dari turunan gen, makanan, atau cuaca. Nah, kami mulai melihat ini. Yang pertama kami mengaudit seperti LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), BI (Bank Indonesia), Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Nah, sekarang sudah mulai di mana orangnya, oo..orangnya sudah meninggal. Umpamanya. Di mana uji kolesterolnya? Nggak gampang dong. Lalu, ada lagi ke mana orangnya, sedang keluar negeri. Nah, kendalanya itu.

Jadi, untuk audit saat ini banyak kendalanya?
Bukan. Ada yang kendalanya seperti itu. Tidak semuanya begitu. Tapi, yang jelas, ini sudah lengkap dan sudah diuji oleh DPR, sehingga semua sudah tahu.

BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPK dan Kejaksaan Agung, tapi apakah benar hanya beberapa yang ditindaklanjuti?
Yang jelas kami telah menyerahkan dan mereka sedang tindak lanjuti. Ada yang masih dalam proses pengumpulan data, perubahan formasi, ada instruktif, ada penuntutan, ada juga yang diproses di pengadilan tingkat pertama. Ini ada semuanya. Yang saya lihat adalah prosesnya lain-lain. Kan proses penegakan hukum itu ada pemeriksaan biasa dan luar biasa. Proses ini di antaranya dari pengumpulan data, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, hingga MA.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Dari hasil pemeriksaan BPK, ke mana laporan diserahkan. Kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, atau KPK?
Nggak begitu. Kalau terkait pidana umum ke Kepolisian. Kalau pidana tipikor ke KPK.

Jadi, yang memilih BPK sendiri?
Iya. Soalnya melihat dari jumlah dugaan korupsinya, dugaan kerugian negaranya. Misalnya, kerugiannya Rp200 juta, masa ke KPK, jadi ke Kejaksaan Agung. Pidana umum, ya ke Kepolisian.

Pada tiga lembaga penegak hukum itu tidak semua diberi kasus yang sama?
Nggak. Tapi, setiap diserahkan ke penegak hukum tertentu, pasti ada tembusan ke penegak hukum lainnya.

Lembaga mana yang paling banyak memproses hasil pemeriksaan BPK?
Nanti saya lihat datanya. Nggak ada yang malas. Bagus-bagus kok.

Terkait reformasi birokrasi di BPK, saat ini sudah sejauh mana?
Reformasi birokrasi bukan kenaikan gaji. Tapi, ada perubahan pola pikir yang bisa menciptakan suatu efisiensi kerja dan pengawasan secara sistemik. Nantinya akan menimbulkan pengurangan KKN secara sistemik. Ini agar hasilnya atau output optimal, pengawasannya juga optimal, sehingga nantinya bisa terdeteksi dengan baik. Itu reformasi birokrasi yang ada di BPK. Mengapa saya katakan begitu, karena sesuatu bisa dikatakan KKN, bisa dimonitor secara sistemik, kalau kita punya monitoring. Dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di pasal 10 ada yang mengatakan BPK berwenang mengakses seluruh data yang ada pada auditee-nya. Siapakah auditee BPK? Mereka adalah pemerintah pusat, pemda, BUMN, BUMD, BI, LPS, dan lembaga-lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara. Jadi semuanya.

Artinya, institusi pajak juga boleh diawasi?
Nanti kembali pada rahasia. Nah, yang rahasia itu nggak boleh. Kami kan nggak masuk ke lex specialis. Seperti Undang Undang BI, pasal 40 mengatur kerahasiaan bank, nasabah, dan simpanannya. Nah, kami nggak boleh masuk. Sisi kanan dan kiri boleh, kecuali yang dirahasiakan. Di pajak misalnya pasal 34 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Bagaimana cara BPK menarik data dari auditee?
Setelah payung hukumnya ada, kami mulai dengan MoU (memorandum of understanding/nota kesepahaman). MoU ini hanya untuk kulo nuwun, tidak menambah hak dan kewajiban kedua pihak. Sesuai peraturan ini, UU ini, saya akan menarik data-data Anda. Bukan secara hard copy, tapi soft copy.

Kulo nuwun itu artinya kalau tidak diizinkan tetap diperbolehkan?
Nggak. Itu hak kami. Ini hanya memberi tahu "Pak, saya mau sowan, boleh kan?" Soal dikasih atau tidak, saya pasti sowan.

Tapi, BPK pasti akan mengambil?
Ya nggak, sowan lah. Soal ngambil, pakai jalur lain, juknis (petunjuk teknis). Jangan langsung, karena akan tersinggung kalau langsung. Nah, setelah mengetahui itu, permintaan banyak. Sekarang sudah MoU dengan 1.061 entitas. Pemda 524, BUMN 141, Kementerian 34, dan lainnya lembaga non kementerian.

Itu berarti sudah berapa persen dari total auditee yang bisa diperiksa?
Itu sudah 90 persen. Kami bikin grand design-nya saja sudah termasuk hal teknis. Dengan cara menarik semua data-data itu ke pusat data BPK dengan interface. Sampai pusat data, BPK bisa mengaudit auditee-nya dengan duduk di tempat. Namanya desk audit.

Jadi, ini nantinya mengurangi pertemuan antara auditor dan auditee?
Nanti dulu. Di desk audit ini, kami bisa sambil mengerjakan macam-macam. Nah, kalau kurang data untuk desk audit ini, kami pakai korespondensi audit. Kami kirim surat "Pak, tolong data-datanya untuk kelengkapan, supaya nanti bisa nyambung". Kalau ternyata masih kurang, saya harus cek ke lapangan, field audit ke sana. Itu ada tahapan, misal satu sudah cukup atau dua sudah cukup. Jadi, itu nantinya pertama, akan mengurangi persinggungan antara auditor dan auditee. Kedua, monitoring yang lengkap memudahkan pengawasan pada setiap pelaku.

Selain itu, apa manfaat lain?
Ketiga, dengan adanya kelengkapan data, penerimaan otomatis banyak.

Apakah program ini nantinya juga banyak mengurangi tenaga auditor?
Tidak juga. Tapi, untuk akurasi data kami. Laporan kami nantinya lebih akurat. Karena waktu yang tersedia banyak.

Kembali soal reformasi birokrasi, apakah remunerasi otomatis saling terkait?
Reformasi birokrasi kalau mencapai suatu angka tertentu, tentu dapat remunerasi. Kami pada 2007 memulai reformasi birokrasi di BPK. Sampai sekarang kami baru dapat 70 persen. Nah, kemarin pada awal November, kami diuji oleh tim quality insurance reformasi birokrasi nasional. Poin kami dapat 85,67. Itu baik. Baik itu antara 75 sampai 90. Sangat baik, 90-100. Kami dapat poin baik, tapi bisa memenuhi syarat untuk naik sampai 100 persen.

Bagaimana terkait pembentukan ASEANSAI (ASEAN Supreme Audit Institutions)?
Harapan kami bisa mencapai efisiensi kerja tinggi, output yang jauh lebih baik, dan bisa menaikkan mutu. Tapi, kami masih belum puas. Maka, saya bilang pada tahun 1979 sudah ada yang namanya asosiasi BPK se-Asia. Masa masa BPK se-ASEAN nggak ada. Lalu, kami mendekati pimpinan BPK se-ASEAN dan akhirnya mereka mau. Nanti, kami bisa tukar menukar data dan pegawai. Jadi, pegawai BPK sekarang sudah banyak di Australia dan Amerika. Melalui ASEANSAI ini kita dapat lebih erat dalam hal menjalin kerja sama audit keuangan negara. (eh)

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian
Pemkot Tangsel rapikan kabel fiber optik yang semrawut

Rapikan Kabel Fiber Optik Semrawut di Tangsel, Ini 5 Titik yang jadi Sorotan Pemkot

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan turun tangan langsung dalam melakukan imbauan dan penindakan semrawutnya kabel fiber optik.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024