RPP Tembakau, Siapa Diuntungkan?

Salah satu gambar seram di bungkus rokok dijual di Amerika Serikat
Sumber :
  • FDA

VIVAnews - Petani tembakau di Indonesia mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-undang Kesehatan, yang dinilai telah mengkhianati dan menindas para petani tembakau.

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

"Upaya memberangus petani tembakau merupakan aksi pengkhianatan terhadap negara. Itu harus diusut." ujar Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LPP PWNU) Kalimantan Timur, Elvyani NH Gaffar, dalam keterangan tertulis, Senin 26 Desember 2011.

Petani tembakau juga mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera membatalkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tembakau. "Juga yang tak kalah penting, Presiden harus berani mengganti Menteri Kesehatan dan Menteri Pertanian yang tidak pro terhadap petani," kata dia, menegaskan.

Menurut dia, dua regulasi yang sudah dan akan segera disahkan itu adalah bentuk lain penindasan pemerintah terhadap rakyat.  "Jika dua regulasi itu diterapkan (UU Kesehatan dan RPP Tembakau ) petani jelas akan takut menanam tembakau. Ujungnya jelas, dunia industri akan mengimpor tembakau, sementara petani kita akan kehilangan pekerjaannya," ujarnya.

Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama Sumatera Barat juga menilai, Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan salah satu pasal yang musti direvisi. Sebab, secara tak langsung ayat ini memojokkan tembakau. Tembakau yang oleh agama dinyatakan halal, dalam UU Kesehatan dinyatakan dilarang untuk dikonsumsi dalam bentuk olahan apa pun.

Bagaimana sebenarnya bunyi Pasal 113 ayat 2 itu?  "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya. Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditetapkan."

"Presiden harus tegas, UU Kesehatan dan rencana pengesahan RPP tentang Tembakau harus dibatalkan," kata Ketua LPPNU Sumatera Barat, Darmansyah, Sabtu 17 Desember.

LPPNU menilai, pengekangan terhadap petani tembakau secara ekonomi justru akan merugikan pemerintah. Kalkulasinya, dalam setahun pemasukan pemerintah dari komoditas ini mencapai Rp53 triliun. Dengan diberlakukannya UU Kesehatan, lanjutnya, merupakan bentuk blunder yang berdampak negatif pada penerimaan negara.

"Dalam setahun dari cukai rokok saja negara mendapatkan Rp53 triliun. Apa yang akan terjadi jika tembakau lokal dikekang," kata Darmansyah.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Besarnya andil tembakau membuat lembaga ini menilai pemerintah keliru jika menyisihkan komoditas tersebut.

Namun, benarkah angkanya sebesar itu? Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp72,44 triliun atau naik 6,4 persen dibandingkan target APBN-Perubahan 2011.

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Dari penerimaan sebesar itu, cukai rokok menyumbang penerimaan sebesar Rp69,04 triliun, sedangkan cukai minuman keras Rp3,4 triliun.

Pemerintah sendiri memperkirakan produksi rokok pada tahun depan mencapai 268,4 miliar batang.

Terlepas dari itu, ribuan petani tembakau di sejumlah daerah yang tergabung dalam Komite Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) melakukan 'Aksi Tutup Pantura'.

Mereka menuntut pemerintah membatalkan pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Anti Tembakau. Aksi ini diikuti 15 ribu petani.  Ribuan massa juga menggelar aksi di beberapa daerah. Sekitar 8.000 petani menggelar aksi di Pertigaan Parakan Temanggung, 7 ribu di Pertigaan Weleri, Kendal, 1.300 petani di Kantor Bupati Boyolali, dan 3.000 orang di Jalan Kudus-Pati.

Koordinator KNPK, Zulvan Kurniawan, saat berbincang dengan VIVAnews.com, Kamis, mengatakan bahwa RPP Tembakau itu lebih mengakomodir perusahaan rokok besar. Terutama merek yang sudah dikenal di dunia, dan akan mematikan pabrik rokok kecil yang mayoritas memproduksi rokok kretek. "Padahal, kebanyakan petani tembakau menggantungkan nasibnya pada pabrik-pabrik kecil ini," katanya.

Dia mengatakan, ketika ruang pabrikan kecil semakin dibatasi, semakin sempit peluang tembakau dibeli pabrik. "Pabrik kecil sangat menolong petani tembakau lokal."

Sebenarnya RPP ini sudah dibahas hampir setahun belakangan, namun peraturan ini tak kunjung keluar. Pada September lalu, pemerintah menargetkan RPP ini dapat selesai akhir tahun ini. "Semuanya sudah bulat bahwa RPP ini harus menjadi PP. Segera," kata Menteri kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih di Kantor Presiden, 26 September.

Menurut dia, ada beberapa hal yang belum disepakati dalam pembahasan RPP tersebut. Salah atunya mengenai peringatan bergambar pada bungkus rokok. Namun, lanjut dia, pengusaha-pengusaha tersebut tidak mempersoalkan adanya peringatan larangan merokok. "Kala pemerintah menetapkan, maka mereka akan mengikuti," ujarnya.

Ciptakan Miliarder

Bisnis rokok di Indonesia telah menjadikan beberapa orang menjadi miliarder dunia. Forbes misalnya, menobatkan keluarga Hartono, pemilik pabrik rokok Djarum, di peringkat pertama sebagai orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan US$14 miliar atau Rp126 triliun.

Sama dengan Hartono, Susilo Wonowidjojo, juga mendapat keuntungan dari rokok. Orang terkaya nomor dua dengan kekayaan US$10,5 miliar (Rp94,5 triliun) ini kaya melalui  PT Gudang Garam Tbk.

Putera Sampoerna juga menjadi orang terkaya kesembilan dengan kakayaan US$2,4 miliar (Rp21,9 triliun) karena rokok. Namun kerajaan bisnisnya, PT HM Sampoerna Tbk, ia jual pada 2005 ke Philip Morris International.

Meski demikian, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai kekayaan para miliader ini ironi karena disumbang dari rokok yang dibeli orang miskin alias kaum papa. Orang terkaya di Indonesia, Budi Hartono, memiliki penghasilan Rp340 miliar per hari, sementara penghasilan masyarakat Indonesia rata-rata Rp85 ribu per hari.

Tulus mengatakan sistem cukai yang berlaku di Indonesia selama ini lebih banyak digunakan untuk pemberdayaan industri rokok dan pembangunan. Sementara di negara lain, cukai rokok digunakan untuk upaya pengendalian rokok dan pengobatan. "Hal inilah yang menyebabkan konsumsi rokok itu meningkat, terutama di usia anak-anak," katanya.

Berdasarkan data Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik pada 2009, rumah tangga termiskin terperangkap konsumsi rokok. Enam dari 10 rumah tangga termiskin mengalokasikan pengeluarannya untuk rokok pada 2009. Sebanyak 68 persen rumah tangga di Indonesia memiliki pengeluaran untuk membeli rokok.

Pengeluaran untuk membeli rokok ini akan membebani ekonomi rumah tangga termiskin dan mengorbankan pengeluaran lain yang jauh lebih penting. Pengeluaran untuk rokok berada di peringkat dua setelah makanan pokok.

Dari sisi tembakau, Indonesia adalah penghasil rokok terbesar di dunia setelah China dan India. Sementara dalam epidemi tembakau global, Indonesia menduduki urutan 3 setelah China dan India.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya