Temuan TGPF Atas Tragedi Mesuji Dipersoalkan

Tragedi Mesuji di Lampung
Sumber :
  • kabar pagi-tvOne

VIVAnews -- Setelah dua minggu bertugas, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tragedi Mesuji menyerahkan temuan awal mereka. Temuan itu diserahkan kepada Menko Polhukam, Djoko Suyanto di kantornya, Jakarta, Senin 2 Desember 2011.

Menurut Ketua TGPF, Denny Indrayana, temuan ini belum final dan akan dilengkapi pada sisa waktu masa tugas tim hingga 15 Januari 2012. "Kami akan sampaikan laporan akhir kepada Menko Polhukam," ujar Denny usai melaporkan hasil itu ke Menko Polhukam.

Data-data awal itu meliputi fakta dari peristiwa berdarah di tiga tempat. Pertama di Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dua peristiwa lagi terjadi di Register 45 dan Desa Sritanjung Kabupaten Mesuji Lampung.

Ada lima temuan awal yang dilaporkan tim pimpinan Denny Indrayana ke Menko Polhukam. Pertama, tim menemukan adanya sengketa lahan antara warga dan perusahaan perkebunan di ketiga tempat itu. Namun, detil sengketa itu berbeda satu dengan yang lainnya.

Kedua, sengketa lahan tersebut sudah terjadi dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun sayang, sengketa itu tak kunjung terselesaikan. Hingga jatuh korban jiwa, korban luka, dan beberapa kerugian materiil di tiga lokasi itu.

Ketiga, TGPF menyatakan masih perlu mendalami korban jiwa di Register 45 dan Sri Tanjung, Lampung. Tim akan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM untuk membahas masalah HAM dalam kasus di kedua tempat itu.

Keempat, tim menemukan pelaku pembantaian di ketiga tempat itu berasal dari unsur masyarakat, perusahaan, pemerintah, serta aparat keamanan. Tingkat keterlibatan mereka berbeda-beda di masing-masing lokasi.

Sedangkan temuan kelima, tim menemukan sembilan korban tewas akibat sengketa, bukan berjumlah 30 seperti yang disebutkan dalam laporan warga Mesuji di depan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan temuan tim, dalam periode 2010-2011, terdapat satu korban tewas di Register 45 atas nama Made Aste. Satu korban tewas di Desa Sri Tanjung atas nama Jaelani. Tujuh korban tewas lainnya terdapat di Sodong. Mereka adalah Saktu, Indra Syafei, Hardi, Hambali, Sabar, Saimun, Agus Manto alias Hermanto.

Tim juga menemukan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan di Sodong. Mereka adalah:

1. Heri Supriansyah, 26 tahun. Dia ditahan sejak 25 April 2011. Peran mengeroyok Saktu Macan dan menggorok leher Indra Syafei. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

2. Muhamad Idrus, 23 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul punggung Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

3. Supriyanto, 22 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh dan kaki Saktu Macan dengan kayu. Dia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

4. M. Ridwan, 28 tahun. Ditahan sejak 28 April 2011. Peran memukul tubuh Indra Syafei dengan kayu. Ia didakwa pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

5. Tarjo ditahan 28 April 2011. Peran memukul kepala Indra Syafei. Dia dikenai pasal 338, pasal 55 KUHP ayat 1 kesatu KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan 2 ketiga KUHP.

Sementara itu, Denny mengatakan tim ini juga menemukan fakta adanya dua aparat kepolisian yang telah dijatuhkan hukuman disiplin terkait kasus di Mesuji-lampung. Kedua anggota polisi itu adalah AKP Wetman Hutagaol dan Aipda Dian Purnama.

"Secara pidana AKP Wetman Hutagaol telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan sekarang sudah dalam proses," jelasnya.

Video sadis

Dalam laporan itu, TGPF juga mengklaim telah menemukan fakta bahwa ada sebagian adegan kekerasan dalam video --sebagimana ditayangkan di DPR-- tidak terjadi di ketiga tempat itu, baik di Desa Sungai Sodong, Register 45, maupun di Desa Sri Tanjung.

"Ada potongan gambar dalam video yang diputar di DPR dan sempat beredar tidak terjadi di tiga lokasi tersebut," kata Denny.

Denny mengklaim temuan itu sahih, karena TGPF telah melakukan memverifikasi dan melihat langsung ke lapangan. "Ada gambar-gambar dalam video yang tidak diakui oleh warga terjadi di tiga lokasi," ujar dia.

Pengakuan warga tersebut, kata Denny, akan dijadikan sebagai informasi yang akan terus didalami oleh TGPF. "Terutama bagian yang paling sadis itu, dari keterangan yang saya dapatkan dari ahli IT maupun rekan-rekan yang turun ke lapangan, melihat itu bagian yang terpisah," ungkapnya.

Meskipun demikian, lanjut Denny, bagian potongan video yang lain tetap penting dan tetap terverifikasi terjadi di tiga lokasi.  "Kami ingin melihatnya secara jernih dan utuh, kami tidak ingin terjebak pada persoalan bahwa video ini ada bagian-bagian yang tidak betul," kata dia.

Menurut dia, TGPF hanya akan fokus pada kejadian yang tampak pada bagian video yang terverifikasi dan terbukti di 3 lokasi saja. "Karena ini menyangkut kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum daan HAM ini.

Temuan disoal

Terkait temuan ini, pengacara warga Mesuji, Bob Hasan mengaku video itu memang tidak diambil langsung dari lapangan. Namun, dikumpulkan dari laman YouTube. "Semenjak awal itu dikumpulkan berdasarkan YouTube, bukan kita ambil sendiri," ujar Bob Hasan saat dikonfirmasi VIVAnews.com.

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

"Jadi kita lihat, kemudian kami temui orangnya, kita datangi tempatnya, lalu kita laporkan."

Namun demikian, Bob Hasan tetap bersikukuh bahwa peristiwa pemenggalan seperti yang dilaporkan ke DPR itu benar-benar terjadi di salah satu dari ketiga tempat itu. "Itu sudah ditemukan penggorokannya," ujar dia.

Terkait bagian tayangan yang menampilkan orang berbaju loreng seperti tentara, Bob Hasan mengaku tak mengetahuinya. "Kalau ada persoalan tentara dan sebagainya itu saya tak tahu," katanya. "Yang ingin saya laporkan penggorokan di Sodong, dan itu benar terbukti."

Menurut dia, klaim-klaim seperti ini merupakan pekerjaan kontra intelijen yang dimaksudkan untuk menggembosi perjuangan rakyat Mesuji. "Kalim itu tak akan meruntuhkan tuntutan iini, kita harus jalan untuk menyembuhkan luka rakyat. semakin itu dimainkan, rakyat akan menilai sendiri," ujar Bob Hasan.

Selain itu, Bob Hasan mempertanyakan maksud temuan TGPF yang menyatakan korban tewas di Register 45 dan Desa Sri Tanjung Lampung pada Komnas HAM. Menurut dia, hal itu tak perlu ditanyakan lagi karena sudah pasti melanggar HAM.

"Kita jangan melihat peristiwa itu secara parsial. Cara melihat HAM itu harus secara holistik dalam pengertian semua keberadaan manusia itu harus dilihat secara sama dan proporsional," kata dia.

"Jangan menunggu lihat pembantian dulu baru dibilang melanggar HAM. Apakah orang yang dianiaya itu bukan melanggar HAM. Kita tidak bisa melihat orang dipotong dulu baru dikatakan melanggar HAM."

"Masalah orang teraniaya sampai cacat, jiwanya mati dan tuhbuhnya mati. Di sana banyak ditemukan yang stres karena peristiwa itu. Di sana banyak yang dipaksa mengungsi karena tanah dan rumahnya dirampas."

Bob Hasan juga mengkritik jumlah korban tewas yang dilaporkan TGPF. Menurut dia, selain tewas dalam peristiwa kerusuhan, juga terdapat korban yang tewas di berbagai tempat dengan berbagai cara. "Kalau di Register 45 itu satu, iya. Itu yang ditembak. Tapi, kita juga harus lihat ada yang meninggal dipukuli di dalam sel. Apakah itu tidak melanggar HAM?" tanyanya.

Namun demikian, Bob Hasan mengatakan tidak mau terus berpolemik tentang tayangan video dan jumlah korban tewas itu. Menurut dia, yang paling penting adalah penyelesaian kasus di Mesuji ini dan sengketa di tempat-tempat lainnya.

"Kalau melihat jumlah, kita tidak mau bermain di dalam alur itu, bukan dalam artian kita takut permbuktian," katanya. "Kita dapat semua temuan ini berdasarkan kesaksian rakyat Mesuji."

Rekomendasi tim

Dalam proses ini, TGPF tak hanya mengumpulkan data-data saja. Dari temuan awal itu, mereka membuat sejumlah rekomendasi untuk penanganan kasus sengketa berdarah ini kepada pemerintah.

Dalam kaporan itu, setidaknya TGPF memberikan enam rekomendasi. Berikut rekomendasi TGPF:

Pertama, mendorong percepatan proses hukum atas pelaku-pelaku utamanya yang menyebabkan korban jiwa di tiga wilayah tersebut.

Kedua, memberikan bantuan hukum kepada para tersangka tersebut agar prosesnya berjalan adil, serta mengupayakan perlindungan saksi, pelapor, atau korban yang terkait dengan kejadian ini.

Ketiga, memberikan bantuan pengobatan penuh kepada korban-korban yang sedang menjalani perawatan.

Keempat, mengantisipasi kemungkinan adanya penyebaran tenda di wilayah yang sedang ada masalah, khususnya di Register 45.

Kelima, melakukan penegakan hukum kepada para spekulan tanah yang memanfaatkan situasi, khususnya di Register 45.

Keenam, terkait dengan penggunaan tenaga pengamanan swasta, perlu dilakukan evaluasi mengenai standar dan kualitas kerjanya.

"Kami akan melengkapi rekomendasi awal ini dengan kebijakan yang lebih utuh di akhir laporan terkait dengan proses perijinan, agraria, dan masalah hukumnya yang akan kami sampaikan paling lambat 16 Januari ke Menko Polhukam," ujar Denny.

Menurut Denny, tim akan kembali bekerja untuk melengkapi data, dokumen, dan keterangan-keterangan lainnya. "Tim akan kembali terjun ke lapangan sekali lagi untuk menggali informasi dan mencari solusi terbaik, dan rekomendasi menyeluruh agar persoalan-persoalan seperti ini bisa kita sama-sama tuntaskan," katanya.

Sandra Dewi dan Suaminya, Harvey Moeis

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

Kehidupan pribadi Sandra Dewi mendadak jadi sorotan pasca penetapan status tersangka suaminya, Harvey Moeis oleh Kejaksaan Agung.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024