BPK Audit UI,UGM dan ITB, Apa Masalahnya?

Universitas Indonesia
Sumber :
  • Dokumen UI

VIVAnews – Ini audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap sejumlah perguruan tinggi ternama. Universitas Indonesia, Gajah Mada dan Institut Teknologi Bandung.  Audit itu menemukan bahwa ada persoalan dalam pengelolaan keuangan pada tiga kampus itu.

Thailand Prime Minister Welcomes Albino Buffalo to Government House

Persoalan itu ditemukan pada kurun waktu tiga tahun. Dari 2008 hingga 2010. Hasil audit itu sudah diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Nasional dan ketiga perguruan tinggi itu. Laporan tersebut diperoleh VIVAnews pada Kamis 2 Februari 2012.

Dalam laporan itu ditulis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pengadaan barang dan jasa pada ketiga perguruan tinggi itu belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan presiden.

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keputusan presiden yang dimaksud audit itu ada dua. Pertama Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kedua adalah Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN, kontrak pengadaan barang dan jasa.

Di samping belum sesuai dengan dua keputusan itu,  begitu bunyi audit itu, pengelolaan keuangan juga belum seuai dengan peraturan internal perguruan tinggi masing-masing.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

Hasil audit itu sudah dikirim kepada rektor tiga perguruan tinggi itu. Laporan dikirim dalam bentuk surat. Dikirim serempak pada 30 Desember 2011. Ditanda tangani oleh anggota BPK Rizal Djalil.
Surat kepada Rektor Universitas Indonesia, Gumilar Rusliwa Somantri, bernomor 37/S/VIII/12/2011. Dan untuk universitas itu, BPK menemukan 7 permasalahan anggaran.

Di antaranya soal pengadaan gedung perpustakaan pusat kampus itu. Baik pembangunan tahap pertama, maupun tahap kedua. Pengadaan mengakibatkan pemborosan sekitar Rp625 juta.

Di samping itu ada juga permasalahan dalam pengerjaan gedung Art and Culture Center tahap I dan pembangunan gedung Fasilkom tahap I, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran lebih dari Rp583 juta.

Surat kepada Rektor Universitas Gajah Mada, Sudjarwadi, bernomor 42/S/VIII/12/2011. Terkait universitas ini, audit BPK menemukan 9 persoalan pengelolaan anggaran. Mayoritas berkaitan dengan Rumah Sakit Akademik (RSA) di universitas itu. Pembangunan Rumah Sakit Akademik tahap II disebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp479 juta.

Penetapan harga satuan pekerjaan dalam kontrak pembangunan RSA UGM tahap II itu,  juga disebut melebihi harga penawaran sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2 miliar. Kampus itu pun dinilai terlambat dalam melaksanakan pembangunan gedung RSA UGM tahap I dan II serta Fisipol tahap II sehingga dikenakan sanksi denda sebesar Rp3 miliar.

Peralatan RSA UGM, kata audit itu,  belum dapat dimanfaatkan dan tidak bisa diuji fungsi sebagai syarat penyelesaian pekerjaan sehingga mengakibatkan denda keterlambatan sebesar Rp1 miliar. Prosedur pengadaan tanah untuk RSA UGM juga disebut audit itu sebagai tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, penilaian penawaran penyedia jasa pembangunan RSA UGM tahap II disebut tidak berdasarkan dokumen lelang, sehingga diindikasikan merugikan negara sebesar lebih dari Rp22 miliar.
Surat kepada Rektor ITB Akhmaloka bernomor 35/S/VIII/12/2011. Terkait kampus itu, audit BPK menemukan 5 persoalan anggaran. Antara lain tujuan pengadaan barang tidak tercapai, sehingga ITB tidak memperoleh barang yang dibutuhkan senilai lebih dari Rp 1 miliar.

Kepada ketiga rektor perguruan tinggi itu, BPK memberikan tenggat waktu paling lambat 60 untuk memberi jawaban, sejak diterimanya hasil pemeriksaan tersebut oleh masing-masing perguruan tinggi.
BPK juga merekomendasikan kepada para rektor itu untuk memperbaiki dan menindaklanjuti rekomendasi yang dimuat dalam laporan pemeriksaan tersebut.

Tanggapan UI, UGM, ITB

Rektor Universitas Indonesia Gumilar Rusliwa Somantri menegaskan bahwa  UI akan menindaklanjuti hasil audit BPK itu. “Selama 60 hari tenggat waktu yang diberikan. Harus dilihat dahulu temuannya seperti apa dan rekomendasinya seperti apa,” kata Gumilar.

Gumilar menegaskan bahwa permasalahan ini harus dilihat secara seimbang. Baik dari perspektif auditor dan pihak yang diaudit, dalam hal ini Univeritas Indonesia. “Setelah semuanya ditemukan, baru ditindaklanjuti untuk perbaikan,” papar Gumilar.

Universitas Indonesia, lanjutnya, saat ini masih terus membangun tanpa merugikan keuangan negara. Ia menambahkan bahwa manajemen kampus sudah memiliki sistem, yang sudah dirancang sedemikian rupa untuk menghindari kerugian itu. Gumilar juga menampik adanya pelanggaran hukum dalam sistem itu, karena dalam setiap pelaksanaan sudah mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara itu, Rektor UGM memilih mempersiapkan laporan pertanggungjawaban terkait hasil audit BPK tersebut. “Kami sudah memproses untuk menyikapi itu (audit BPK). Tenggat waktunya masih sampai tanggal 15 Februari 2012,” kata Kepala Bidang Humas UGM, Wijayanti, kepada VIVAnews.

Demi menanggapi temuan BPK tersebut, kata Wijayanti, UGM sedang memperbaiki beberapa laporan yang belum rampung. “Sebagian sudah dikerjakan. Sebagian lagi belum,” ujarnya.

Petinggi Institut Teknologi Bandung mengaku belum mengetahui temuan BPK tersebut. Humas ITB, Budi, menegaskan bahwa pihaknya belum mendapat informasi langsung dari BPK. Apapun, kata dia, bila ada temuan BPK soal keuangan ITB, maka hal itu akan ditangani oleh Satuan Pengendalian Internal (SPI) ITB.

“Nanti SPI yang akan membicarakan masalah ini dengan rektor. Untuk diketahui, selain diaudit pemerintah, kami juga diaudit oleh akuntan publik,” kata Budi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya