Jalan Terjal Menuju Kapolri

Komjen Pol Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
- Setelah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyetujui pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai kapolri. DPR menyetujui lewat mekanisme aklamasi seluruh anggota Komisi III yang membidangi Hukum dan Perundang-undangan itu.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

"Menyetujui surat Presiden dengan musyawarah mufakat, setuju semuanya secara aklamasi mengangkat saudara Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI sekaligus memberhentikan Jenderal Sutarman," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin dalam uji kepatutan dan kelayakan calon kapolri, kemarin.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


Kemudian, Komisi III akan membacakan keputusan ini pada rapat paripurna DPR, Kamis 15 Januari 2015.

Sayangnya, jalan ini sangat berliku. Sehari sebelum uji kepatutan dan kelayakan dilakukan, Komisi Pemberantasan Korupsi terlebih dulu menetapkan Budi sebagai tersangka korupsi gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SSDM Mabes Polri pada 2004-2006 dan jabatan-jabatan lainnya di Polri.


Mantan Ajudan Presiden di masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.


Tentu saja, penetapan status tersangka ini menjadi bahan "serangan" DPR kepada Budi dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR. Nyaris seluruh fraksi di DPR, meminta kejelasan Budi atas status tersebut, meski akhirnya mereka menerimanya juga.


Seperti dilontarkan anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo. Dalam sidang itu, dia menyiratkan bahwa dari penetapan status tersebut memunculkan kesan ada upaya penjegalan terhadap Budi sebagai calon kapolri.


"Ada upaya penjegalan, namun sulit juga untuk dibantah. Sebab, KPK menetapkan sesuatu itu pasti berdasarkan pertimbangan dan bukti yang cukup," kata Soesatyo.


Pernyataan lain juga disampaikan anggota Fraksi Partai Nasdem, Patrice Rio Cappela. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Budi bukan tidak mungkin memicu dendam politik. Langkah itu terkesan untuk mematikan karakter Budi dalam waktu singkat.


Meski begitu, Rio tetap mempertanyakan komitmen Budi bila nanti terpilih menjadi kapolri, bagaimana upayanya untuk tidak menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.


Bahkan, Rio meminta komitmen Budi untuk berani mundur dari jabatan, bila ke depan terbukti memanfaatkan Polri untuk kepentingan kekuasaan. 


Tergantung Jokowi


Menanggapi status tersangka ini, Presiden Joko Widodo pun tak ambil langkah tegas. Dalam konferensi pers Rabu malam, Jokowi hanya menyatakan . "Kami hormati ada proses hukum di sini. Tetapi, juga ada proses politik di Dewan yang harus kita hormati," ujar Jokowi.


Yang jelas, dia memastikan usulan nama Budi Gunawan sudah melalui tahapan prosedur yang berlaku sejak beberapa pekan sebelumnya. Dimulai dari usulan Komisi Kepolisian Nasional yang mengusulkan beberapa nama hingga mempelajari secara detail seluruh nama calon. "Dari situ kami memilih satu nama," katanya.


Soal rekening gendut yang saat ini mengganjal, Jokowi juga mengaku sudah . Surat klarifikasi yang diperoleh itu menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, transaksi rekening itu masih wajar.


Berdasarkan jawaban dari Kompolnas itu, Jokowi kemudian memilih nama Budi Gunawan untuk diajukan kepada parlemen sebagai calon kapolri. "Dalam proses ini, kemudian ada penetapan tersangka oleh KPK," kata Jokowi.


Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menyatakan   "Seperti diketahui, Pak Budi Gunawan sudah lolos fit and proper test. Tentu proses itu akan berlangsung sampai pemerintah mempelajari kasus tersebut," kata Kalla, Rabu.


Meski demikian, dia mengatakan, . Hasil uji kepatutan dan kelayakan bukan segalanya. Semua harus menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.


"Kan dalam UU itu pemerintah mendapat pertimbangan dari DPR, bukan DPR yang memutuskan siapa jadi kapolri. Benar harus ada pertimbangan dari Kompolnas, tetapi keputusan akhir tetap dari Presiden," katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya