Moratorium dan Efek Jera Penyelenggara Umrah Nakal

Dewi Perssik umrah
Sumber :
  • Dok.Pribadi

VIVA.co.id - Bisnis ibadah yang satu ini memang menggiurkan. Peminatnya tidak pernah surut. Kementerian Agama mencatat sejak Januari hingga awal Februari 2015 ini, warga Indonesia yang melaksanakan ibadah umrah sudah mencapai 130 ribu. Angka ini beda tipis dengan kuota haji Indonesia yang dijatah 168.800 orang.

Tingginya animo umat muslim melaksanakan umrah tidak terlepas dari panjangnya daftar tunggu ibadah haji. Dengan pengurangan kuota 20 persen yang sudah berlangsung sejak 2013, daftar tunggu keberangkatan di beberapa wilayah ada yang mencapai 20 tahun.

Saat ini, kata Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil, ada 655 perusahaan travel penyelenggara haji dan umrah yang tercatat di kementeriannya. Ratusan penyelenggara ini sudah membuat pihaknya kewalahan dalam hal pengawasan dan pembinaan.

Tanpa menutup-nutupi, Abdul Djamil menuturkan, tidak sedikit penyelenggara umrah yang tak mematuhi aturan. Karena itu, jumlah penyelenggara harus disesuaikan dengan kemampuan pengawasan.

Sebab cerita jamaah yang ditelantarkan selalu saja berulang. Kebanyakan mereka mengaku tergiur dengan paket perjalanan umrah murah. Meski travel yang mereka gunakan tidak memiliki izin.

Pada Januari 2015 saja tercatat sebanyak 659 jamaah umrah sempat terkatung-katung selama sembilan hari di Kota Suci Madinah, Arab Saudi. Ini terjadi karena pesawat yang harusnya membawa mereka pulang ke Tanah Air bermasalah. Ratusan jamaah ini harusnya kembali pada 3 Januari dengan pesawat United Airways. Tapi, maskapai Bangladesh itu tidak dapat menyediakan pesawat.

Konsul Jenderal RI di sana sampai harus turun tangan dan maskapai United Airways akhirnya mengirim pesawat khusus untuk mengangkut jamaah. Maskapai Lion Air dan Oman Air juga diperbantukan.

Itu baru satu cerita, peristiwa lain terjadi di akhir 2014. Sebanyak 240 jemaah umrah asal Indonesia yang menggunakan jasa PT Sanabil Madina Barakah juga sempat tertahan di Bangkok, Thailand. Mereka tidak bisa berangkat dengan menumpang pesawat maskapai Thailand, Business Air menuju ke Arab Saudi.

Kejadian-kejadian seperti inilah yang membuat pemerintah akhirnya menetapkan moratorium sebagai upaya pembenahan, pengawasan dan pembinaan. Dengan penetapan moratorium ini, maka Kementerian Agama tidak akan membuka izin baru bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). "Tidak ada lagi PPIU yang diberikan izin dan tidak ada penambahan  lagi," katanya, Kamis 12 Februari 2015.

Atas kebijakan moratorium ini, Kementerian Agama belum bisa memastikan kapan lagi akan membuka izin bagi PPIU. Tapi menurut Abdul Djamil, izin bisa saja dikeluarkan bila pengawasan sudah on the right track, jamaah terlindungi dan memperoleh perhatian dari semua pihak.

"Kalau waktunya belum bisa kami pastikan kapan dibuka lagi izin yang baru," katanya. Kemungkinan, izin baru hanya dikeluarkan untuk daerah-daerah yang memang belum ada PPIU-nya.

Kementerian Agama saat ini akan fokus mengawasi 655 PPIU yang sudah mendapat izin. Berapa banyak jemaah yang diberangkatkan oleh ratusan PPIU ini, dan berapa banyak yang kembali ke tanah air. Karena tidak sedikit jamaah umrah yang kemudian menetap di Arab Saudi sehingga menimbulkan persoalan lain. Februari ini saja, Kerajaan Arab Saudi telah mendeportasi 178 WNI ilegal karena tidak memiliki izin tinggal, yang berasal dari jamaah umrah.

Kebijakan Kementerian Agama memoratorium izin PPIU dipahami Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan. "Pada prinsipnya, kami memahami kebijakan tersebut. Namun, hasil kebijakan moratorium tersebut tetap akan jadi perhatian dan pengawasan," kata Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay.

Calon Haji Asal Madura Nekat Bawa Jamu Kuat Lelaki



Sanksi Penyelenggara Bermasalah

Untuk memberi efek jera kepada PPIU nakal, Kementerian Agama pekan ini mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi keras terhadap tujuh PPIU. Penyelenggara itu antara lain, PT Mulia Wisata Abadi, PT Sanabil Madinah Barokah, PT Mediteranial Travel, PT Al-Aqsha Jisru Dakwah, PT Pandi Kencana Murni, PT Mustaqbal Lima Wisata dan PT Muaz Barakat Safari.

Kasubid Pembinaan Umrah Kementerian Agama M Arfi Hatim mengatakan, ada beberapa tingkatan sanksi yang dikenakan bagi travel yang memiliki izin namun bermasalah, mulai dari sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin penyelenggaraan.

"Tujuh travel ini sudah kami kenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis," katanya kepada VIVA.co.id, Kamis 12 Febuari 2015.

Tujuh penyelenggara umrah bermasalah ini melanggar aturan karena menelantarkan jamaah, tidak memiliki izin kembali dan menunda pemulangan jamaah. "Harusnya penyelenggara ini memberikan tiket pulang dan pergi untuk jamaah namun ada travel yang hanya memberikan tiket kepergiannya saja," katanya lagi.

Kepala Seksi Akreditasi PPIU, Denny Fathururahim menambahkan, ada enam travel yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri karena tidak memiliki izin penyelenggaraan. Mereka adalah PT Baitussalam Papua Tour, PT Al Fatih, PT Uslub, PT Nur Medinah Imtermedia, PT E-Consultan dan PT Baburrahman. Dasar pelaporan kepada Basreskrim Polri berdasarkan MoU pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyelenggara ibadah haji dan umrah tahun 2015. "Ini dasarnya tukar menukar informasi," ujar Denny.

Atas dasar pelaporan dari pihak Arab Saudi dan pengecekan Kementerian Agama RI, ternyata ada enam travel yang tidak memiliki izin.

Kepada calon jamaah, Kementerian Agama RI meminta agar mereka tidak mudah tergiur janji penyelenggara yang memberikan paket perjalanan ibadah umrah dengan biaya yang murah. Harus diwaspadai, apakah penyelenggara perjalanan ibadah umrah tersebut merupakan penyelenggara yang memiliki izin atau tidak.

Sesuai dengan aturan yang ada, biaya umrah paling murah saat ini di atas US$1.500 atau setara dengan Rp18 juta. Karena itu, jika ada yang menawarkan biaya di bawah angka itu, masyarakat perlu mencurigai.

Masyarakat dapat mengakses website www.haji.kemenag.go.id untuk mengetahui penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang terdaftar dan telah memiliki izin.

"Masyarakat yang ingin melakukan umrah diharapkan mengecek dulu. Apa saja travel umrah yang terdaftar atau sudah memiliki izin," ujar Arfi Hatim.

Arfi menambahkan, jika terlanjur menjadi korban penipuan atau mengalami kerugian dari PPIU tersebut, masyarakat diharapkan segera melapor kepada Kementerian Agama. "Segera laporkan kepada kami jika ada travel atau PPIU yang tidak memiliki izin atau melakukan pelanggaran," kata dia.

Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama Tiba di Madinah



Reformasi Penyelenggaraan Umrah

Untuk mengembalikan reputasi penyelenggaraan umrah, Kementerian Agama kini tengah melakukan reformasi yang dilakukan secara sistematis. Sejumlah upaya dilakukan seperti penegakkan hukum, penandatanganan fakta integritas, gerakan 1.000 stiker dan pembentukan panitia khusus.

Penegakan hukum dilakukan karena banyak kasus penelantaran jamaah umrah. Selain itu, guna memberikan efek jera akan diberikan sanksi pada penyelenggara yang berizin namun melanggar aturan. Sementara  penyelenggara yang tidak memiliki izin akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Untuk diperoses secara hukum bagi penyelenggaraan umrah yang tidak berizin dari Kementerian Agama RI," kata Dirjen Abdul Djamil.

Sedangkan terkait provider perwakilan visa umrah di Indonesia, Kementerian Agama telah melakukan analisa. Abdul Djamil menduga akar permasalahan yang terjadi adalah aspek proses perolehan visa umrah. Sementara gerakan 1.000 stiker menjadi upaya yang dilakukan Kementerian Agama guna mengembalikan reputasi penyelenggaraan umrah.

"Nanti akan dipasang stiker digital printing pada kendaraan dinas milik Kementerian Agama sampai tingkat provinsi, kabupaten, kota dan kecamatan," ujarnya.

Puluhan Ribu Jemaah Haji Diberangkatkan dari Solo

Kemudian akan dibentuk panitia khusus untuk mendata, menganalisa, menginvestigasi dan jika dibutuhkan akan melakukan penegakan hukum apabila diduga biro perjalanan wisata (BPW) melakukan penyelenggaraan umrah tanpa izin.Panitia khusus ini bersifat independen dengan melibatkan unsur Polri, Kementerian Pariwisata dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. "Pelaksanaannya direncanakan akan dibentuk pada Mei 2015," katanya lagi. (Laporan: Siti Indah Lucanti-Jakarta/ umi)

Jemaah haji dari Embarkasi Surabaya

Keberangkatan Ditunda, Dua Calon Haji Tunggu Putusan Hakim

Dua calon haji asal Pamekasan harus menunggu putusan pengadilan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016