Serangan Balik Putri Anwar Ibrahim

Putri Anwar Ibrahim, Nurul Izzah Anwar
Sumber :
  • REUTERS/Olivia Harris
VIVA.co.id
Putri Anwar Ibrahim: Kritikan Dinilai Sebagai Hasutan
- Kata "reformasi" terdengar diteriakkan dari depan kantor polisi Dang Wangi sekitar pukul 12.15 waktu setempat pada Selasa kemarin. Pada jam itu, putri pemimpin oposisi, Nurul Izzah Anwar, akhirnya dibebaskan setelah ditahan selama satu malam di sana.

Putri Anwar Ibrahim Minta Dukungan Rakyat Indonesia

Laman Malaysia,
Malaysia Bebaskan Putri Anwar Ibrahim
The Star , Selasa, 17 Maret 2015 melansir Izzah seharusnya ditahan oleh polisi selama empat hari, namun akhirnya dibebaskan dengan menggunakan jaminan. Menurut pengacara Izzah yang turut menjemputnya, R.Sivarasa, penahanan kliennya merupakan sesuatu yang tidak perlu.

"Karena kami telah menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan polisi dalam proses penyelidikan," ungkap Sivarasa di luar kantor polisi.

Kendati Izzah ditahan di kantor polisi Dangi, namun dia diinterogasi oleh tim kepolisian dari pusat yakni Bukit Aman. Penahanannya ini dilakukan usai penangkapan beberapa aktivis yang terlibat dalam aksi unjuk rasa #KitaLawan pada 7 Maret lalu.

Namun, pembebasan Izzah dilakukan dengan menggunakan jaminan. Artinya begitu jaminan habis, maka Wakil Presiden Koalisi PKR itu diwajibkan hadir kembali ke kantor polisi pada 16 April mendatang.

"Menurut ketentuan, jaminan hanya berlaku hingga satu bulan, sehingga dia harus kembali ke kantor polisi pada 16 April. Namun, bukan berarti, dia kemudian akan dikenai tuduhan," imbuh Sivarasa.

Sementara, Izzah mengucapkan terima kasih kepada para pendukungnya yang setia mendukungnya serta ikut membela aktivis lainnya seperti Mandeep Singh, Adam Adli dan anggota dari Partai Aksi Demokratik (DAP), Teo Kok Seong.


Penahanannya pada Senin kemarin dilakukan, karena dianggap polisi telah melakukan tindak penghasutan ketika membacakan pidato di hadapan parlemen pekan lalu mengenai penangkapan ayahnya, Anwar Ibrahim. Izzah mengecam proses persidangan yang dilalui Anwar karena bagian dari konspirasi politik. Dia ikut menuding Pengadilan Federal Negeri Jiran yang malah menguatkan keputusan hukum sebelumnya mengenai tuduhan sodomi yang dialamatkan kepada Anwar.


Alhasil, Anwar kembali ditahan selama lima tahun di penjara.


Alih-alih nyalinya menciut, usai dibui, semangat Izzah kian menggebu-gebu. Dia lantang bersuara bahwa penahanannya keliru.


Wanita berusia 34 tahun itu mengatakan sebagai anggota parlemen dia diberikan kekebalan untuk bebas berpendapat dan menyampaikan pernyataan di hadapan parlemen. Hal itu, ujar Izzah tertuang di dalam konstitusi pasal 63 ayat 2.


"Saya memiliki setiap hak untuk menyuarakan isi pikiran saya dan menyinggung isu-isu tertentu ke parlemen. Mereka (polisi) seharusnya tidak menahan saya," ungkap Izzah usai dibebaskan.


Kepada stasiun berita
Channel News Asia
, Selasa, 17 Maret 2015, Izzah mengatakan selama semalam di penjara, dia tidak memperoleh waktu tidur yang cukup.


"Penjaranya sangat penuh bahkan anak-anak pun ikut ditahan. Sementara, kualitas rasa makanannya pun buruk," papar Izzah.


Dia menyebut, apa yang dia lakukan saat ini, akan berpengaruh terhadap masa depan penerusnya. Oleh sebab itu, Izzah melanjutkan, dia tetap berkomitmen untuk memperjuangkan demokrasi.


"Ini hanya bagian dari pengorbanan kecil," imbuhnya.


Tahanan Politik


Sementara, begitu dibebaskan Izzah langsung bertolak ke gedung parlemen dan menggelar jumpa pers. Didampingi, dua anggota parlemen lainnya, Lim Kit Siang dan Khalid Samad, Izzah menegaskan, penahanannya merupakan sebuah tanda yang jelas bahwa pemerintahan yang berkuasa tengah putus asa.


"Penahanan saya membenarkan apa yang selama ini telah kami pertahankan: 'Anwar Ibrahim merupakan tahanan politik nomor satu.' Mereka juga memiliki tujuan tersembunyi untuk ikut membuat saya menjadi seorang tahanan politik juga untuk lebih mengkonsolidasikan kekuasaan di kalangan elite," papar Izzah seperti dikutip laman
Free Malaysia Today
.


Oleh sebab itu, dia akan memperkarakan balik Inspektur-Jenderal Polisi, Khalid Abu Bakar dengan UU Parlemen nomor 347 (mengenai hak dan kekuasaan) pasal 7 di tahun 1952 lalu.


"Saya sangat yakin, mereka tidak memahami apa makna demokrasi," tegas Izzah.


Dia menyebut Konstitusi Federal dan Prinsip Pemisahan Kekuasaan harus kembali ditegakkan dengan memberikan sanksi kepada polisi karena menghina pengadilan dalam dua proses keputusan pengadilan di bawah ketentuan UU Majelis Perdamaian 347 pasal 9 ayat 5 dan ayat 7.


Sementara, anggota parlemen veteran, Lim Kit Siang yang turut hadir dalam jumpa pers mengatakan, insiden itu jelas merupakan penyalahgunaan kekuasaan oleh polisi. Dia mengecam keras tindakan itu.


"Sudah jelas bahwa Inspektur Jenderal Polisi ingin berperang dengan para pemimpin koalisi Pakatan dan aktivis lokal," kata Lim.


Menurutnya, alih-alih menangkap mereka, seharusnya polisi lebih berkonsentrasi untuk memulai perang dengan kelompok militan Islamic State of Iraq and al Sham (ISIS). Sebanyak 17 anggota kelompok tersebut, Lim melanjutkan, berencana untuk melakukan teror di sekitar Kuala Lumpur.


"Kami bukan sebuah ancaman bagi keamanan negara ini," tegas Lim.


Dikecam Dunia


Penahanan Izzah turut membetot perhatian dunia. Salah satunya sempat diserukan oleh Komisi Juri Internasional (ICJ) yang terdiri dari 60 hakim dan pengacara dari seluruh dunia menyerukan agar Izzah dibebaskan. Laman
The Malaysia Insider
melansir, organisasi itu turut mengecam terus digunakannya UU Penghasutan 1948 oleh Pemerintah Malaysia, yang dinilai tidak sesuai dengan standar HAM Internasional.


"Otoritas Malaysia harus berhenti melanjutkan penggunaan UU penghasutan semena-mena untuk menahan dan melumpuhkan kebebasan berekspresi," tulis Direktur ICJ kawasan Asia Pasifik, Sam Zarifi pada Senin malam.


Selain itu, di mata mereka kata penghasutan yang disebutkan dalam UU tersebut memiliki makna ganda dan dapat diartikan ke pidato atau publikasi apa pun yang dapat memicu kebencian, penghinaan atau membangkitkan ketidakpuasan terhadap penguasa atau pemerintah atau mempromosikan niat buruk dan permusuhan di antara ras atau kelas yang berbeda-beda.


Keprihatinan juga disampaikan oleh Pemerintah Amerika Serikat. Pada Selasa kemarin, Departemen Luar Negeri mengeluarkan pernyataan keprihatinan yang mendalam terhadap penahanan Izzah. Dikutip dari laman
The Malay Online
, Negeri Paman Sam mengirimkan pesan kekhawatiran mengenai kebebasan dan penegakkan hukum di Malaysia usai ditangkapnya Izzah.


"Penyelidikan yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia baru-baru ini dan tuduhan penghasutan memicu kritik dan kekhawatiran serius mengenai kebebasan berekspresi, penegakkan hukum dan kemandirian sistem peradilan di Malaysia," tulis Deplu dan diunggah di situs resmi Kedutaan Besar AS di Kuala Lumpur.


Mereka melanjutkan, pembatasan kebebasan lebih lanjut, hanya akan memicu erosi dari pilar penting sistem demokrasi Malaysia.



![vivamore="
Baca Juga
:"]






[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya