Siaga Pangan Antisipasi El Nino

El Nino muncul lagi tahun ini
Sumber :
  • NASA
VIVA.co.id
Kurang Tenaga Pertanian, Indonesia Darurat Pangan
- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi bencana El Nino moderat akan melanda sebagian wilayah di Indonesia pada Juli hingga November 2015.

Ini Saran Megawati Capai Swasembada Beras

Menurut BMKG, Indonesia akan mengalami cuaca minim hujan hingga awal 2016. Hal itu akibat adanya perkiraan fenomena El Nino yang terjadi dengan suhu air di Samudera Pasifik lebih hangat dari perairan Indonesia.
Risma Berkelit dan Salahkan El Nino soal Banjir di Surabaya


Menurut Deputi Bidang Meteorologi BMKG, Yunus Subagyo Swarinoto, El Nino hingga November 2015 ini berjenis El Nino moderat yang membuat uap air yang mengalir dari Indonesia menuju Pasifik membentuk awan hujan menjadi minim di Indonesia.

"El Nino ini bukan lah El Nino parah seperti yang melanda Indonesia pada 1997. Tapi, fenomena ini tetap harus diwaspadai," ujar Yunus, saat menggelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian Lingkungan dan Kehutanan, Jakarta.

Karena, dengan adanya El Nino, diperkirakan awal musim hujan 2015 hingga 2016 di beberapa wilayah mengalami kemunduran.

Meski mengalami kemunduran, kata Yunus, daerah-daerah yang berpotensi terkena dampak El Nino meliputi Sumatera Selatan, Lampung, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Beda dengan El Nino tahun 1997, kata dia, saat itu menyebabkan anomali cuaca yang ekstrem. Terjadi kenaikan suhu lebih dari 2 derajat celsius. Sementara itu, pada El Nino tahun ini, diperkirakan kenaikan suhu hanya 1-2 derajat celsius.


"Karena El Nino bukan satu-satunya faktor pemicu kekeringan di Indonesia. Jadi, harus dipertimbangkan faktor lain seperti
dipole mode
dan SST di perairan Indonesia," ujarnya.


Selain itu, Yunus melanjutkan, Badan Meteorologi Dunia (WMO) juga mencatat, El Nino diperkirakan berlangsung hingga November 2015. "Dan peluang itu bisa saja untuk menguat," katanya.


Keran impor bisa dibuka


Mundurnya musim hujan di beberapa wilayah di Indonesia tentu akan berdampak pada produksi pangan dalam negeri.


Menyikapi itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, memang ada prediksi munculnya El Nino di Indonesia. Namun, karena perkiraan terkena El Nino moderat, lanjut Kalla, maka efeknya tidak seperti 1998, saat Indonesia terkena El Nino berat.


"Jadi, efeknya lebih ringan dibanding tahun 1998. Itu yang keras (berat), sampai kita impor pangan 5 juta ton. Kalau ini, mudah-mudahan kita yang moderat," kata Kalla, Kamis 18 Juni 2015.


Untuk antisipasi itu, mengingat El Nino bisa membuat panen gagal, harus ada persiapan pangan yang cukup. "Kalau kita punya persiapan yang baik, ya mudah-mudahan tidak perlu mengimpor," kata Kalla.


Walau begitu, antisipasi kalau memang ternyata El Nino melanda dan stok pangan tidak mencukupi, Kalla tidak menampik kalau keran impor bisa saja dibuka.


"Kalaupun mengimpor, kalau terkena El Nino pada musim tanam Oktober, ya kita harus siap-siap memenuhinya," katanya.


Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Natsir Mansyur, mengatakan, pemerintah harus mengantisipasi dampak fenomena El Nino secepatnya. Hal itu, agar tidak berdampak buruk pada komoditas pangan.


"Secepatnya dampak El Nino harus diantisipasi. Jangan terlambat, karena kaitannya dengan komoditas pangan. Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perdagangan harus segera antisipasi," ujar Natsir, dihubungi
VIVA.co.id
, Kamis 18 Juni 2015.


Menurut dia, jika produksi bahan pangan terhambat akan menyebabkan pasokan terkendala dan berakibat melonjaknya harga.


Terkait kemungkinan dibukanya keran impor, Natsir menanggapi, yang penting adalah menjaga tata kelola niaga komoditas pangan dari sisi distribusi dan logistik harus terjamin.


"Distribusi dan impor harus ditata dengan baik. Kalau impor itu tergantung kebijakan pemerintah. Namanya alam,
enggak
ada yang bisa prediksi itu," ungkapnya.


Perpres Bahan Pangan


Sementara itu, terkait pangan, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.


Perpres yang ditandatangani Presiden pada 15 Juni 2015 itu diperuntukkan menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.


"Dengan keluarnya perpres ini, Presiden Jokowi berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera," kata Ketua Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, melalui siaran pers yang diterima Kamis 18 Juni 2015.


Salah satu butir perpres menyebut adanya larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang.


Barang kebutuhan pokok yang dimaksud dalam perpres itu adalah hasil pertanian seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, dan bawang merah.


Selain itu, hasil industri seperti gula, minyak goreng, dan tepung terigu, serta hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung dan tongkol, tuna, dan cakalang.


Sementara itu, barang penting meliputi benih padi, jagung, kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.


Melalui perpres ini, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting.


Kondisi tersebut bisa terjadi saat gangguan pasokan atau harganya berada di atas atau di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini menteri perdagangan.


Perpres ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat, dan setelah hari besar keagamaan.


Aturan itu juga bisa diterapkan saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya