Indonesia Antusias Laksanakan Tax Amnesty

Presiden Jokowi saat pencanangan program pengampunan pajak
Sumber :
  • Kris - Biro Pers Setpres

VIVA.co.id – Program pengampunan pajak atau tax amnesty sudah resmi dilaksanakan sejak Senin, 18 Juli 2016 kemarin. Animo masyarakat terhadap kebijakan tersebut pun mulai terlihat seiring dengan mulai berdatangannya para wajib pajak ke sejumlah Kantor Pelayanan Pajak.

Pertanyakan Program Tax Amnesty, Mahfud MD: Enggak Jelas Hasilnya!

Para wajib pajak (WP) mulai melakukan konsultasi atau bertanya tentang tax amnesty. Bahkan sudah ada yang membayar uang tebusan tax amnesty pada hari pertama pemberlakuan program tersebut.

Pada hari pertama pemberlakuan tax amnesty setidaknya ada 149 WP, baik itu WP orang pribadi maupun WP badan yang menyatakan untuk ikut serta dalam program tax amnesty di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dari jumlah tersebut ada 11 WP sudah membayar uang tebusan.

Kemenkeu Tegaskan Tidak Akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

"Dari jumlah tersebut, yang sudah membayar uang tebusan sebanyak 11 WP. Namun besaran nilainya saya tidak hafal," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Pontas Pane di Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.

Program tax amnesty adalah langkah pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak sebesar Rp165 triliun, dan merepatriasi aset hingga Rp1.000 triliun. Adapun deklarasi aset wajib pajak (WP) di luar negeri diyakini bisa mencapai Rp4.300 triliun.  

DJP Tegaskan Tax Amnesty Jilid II Ditegaskan Tak Langgar Aturan Pajak

Kementerian Keuangan telah menetapkan, tarif tebusan repatriasi untuk peserta tax amnesty pada tiga bulan pertama sebesar dua persen, sedangkan untuk deklarasi luar negeri sebesar empat persen. Sementara untuk tarif tebusan pada tiga bulan berikutnya, hingga masa berlaku tax amnesty berakhir 31 Maret 2017, sebesar tiga persen untuk repatriasi, dan enam persen untuk deklarasi luar negeri.

Sedangkan tarif tebusan khusus usaha kecil menengah dengan nilai deklarasi sampai dengan Rp10 miliar sebesar 0,5 persen, dan tarif deklarasi nilai harta lebih dari Rp10 miliar sebesar dua persen.

Pemerintah sudah menyiapkan banyak akses untuk menampung dana repatriasi melalui berbagai instrumen. Pemerintah telah menunjuk 19 bank untuk menampung dana repatriasi dari tax amnesty dengan menawarkan instrumen-instrumen keuangan.

Sementara di sektor pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia akan mengupayakan peningkatan suplai saham, salah satunya dengan menerapkan diskon biaya untuk melakukan penawaran saham perdana atau listing fee. Sektor properti juga sudah bersiap untuk menyerap dana repatriasi tax amnesty.  

 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai undang-undang tax amnesty, mampu jadi momentum dalam membangkitkan perekonomian nasional, yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung melesu.

Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani, mengatakan, kebijakan pengampunan pajak telah memberikan angin segar bagi perekonomian nasional, misalnya, dari sisi psikologis. Berdasarkan pengamatannya, sejak payung hukum tersebut disahkan, sejumlah indikator perekonomian dalam negeri tercatat mulai bergeliat.

“Rupiah kami lihat terus menguat, IHSG (indeks harga saham gabungan) juga tren membaik, Bahkan, ada perusahaan yang di-suspend (hentikan sementara) karena mereka naik terlalu cepat,” kata dia.

Faktor psikologis tersebut, lanjut dia, membuktikan bahwa dampak dari kebijakan tersebut mulai diakui oleh masyarakat. Ini tercermin dari sudah adanya sejumlah masyarakat yang menyambangi Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan konsultasi mengenai program tax amnesty.

Meskipun masih sebatas konsultasi, namun Haryadi menilai hal itu menjadi indikator positif bagi pelaksanaan tax amnesty. Artinya, masyarakat sudah semakin memahami bahwa tax amnesty akan meningkatkan penerimaan pajak, yang otomatis akan semakin mengurangi defisit kas keuangan negara.

“Ini momentum untuk kembali. Tahun lalu itu semua merasa pesimis. Secara teknis, dampak psikologis itu penting karena membuat keyakinan terhadap semua orang,” tegas dia.

Singapura mulai panik

Pelaksanaan tax amnesty telah membuat Singapura ketar-ketir. Pemerintah Singapura berusaha untuk menghalangi aset-aset warga negara Indonesia keluar dari Negeri Singa.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengklaim bahwa Singapura telah melakukan langkah memotong tarif pajak dan menawarkan fasilitas-fasilitas perbankan untuk mempertahankan aset-aset warga negara Indonesia (WNI) tetap di sana. Meski demikian Bambang meyakini para wajib pajak Indonesia yang memarkir aset-asetnya di Singapura akan memulangkan aset-aset mereka ke Indonesia.

"Ini hanya langkah (Singapura) untuk menantang kami. Kami percaya pembayar pajak kita adalah nasionalis yang mencintai Indonesia lebih dari negara-negara lain," katanya.

Bambang memperkirakan 100 persen aset-aset Indonesia yang diparkir di Singapura akan dibawa pulang ke Indonesia. "100 Persen, jika mungkin," katanya.

Sejumlah bank-bank Singapura baru-baru ini melakukan berbagai strategi untuk menahan para nasabah menarik dananya dan mencegah mengikuti program kebijakan tax amnesty Pemerintah Indonesia. Salah satunya, adalah menawarkan bunga deposito yang lebih tinggi.

“Kita sedang berbicara mengenai likuiditas. Mereka juga pasti berhitung, kalau tiba-tiba ada dana yang keluar. Perbankan Singapura juga dalam posisi panik. Berbagai cara akan dilakukan,” kata  Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu 20 Juli 2016.

Menurut Haryadi, seluruh WNI yang selama ini menyimpan dananya di luar negeri sejatinya sudah mengetahui secara jelas, bahwa iklim investasi di Indonesia jauh lebih menarik dibandingkan negara-negara lain, termasuk di Singapura. Dana repatriasi yang nantinya pulang ke Indonesia, tentu mampu dimanfaatkan ke sektor tersebut.

“Investasi yang riil, menarik, dan untung itu di Indonesia bukan Singapura, Swiss, atau yang lainnya. Uang yang bisa diputar secara merata itu ya di Indonesia,” ujar dia.  

Sukamdani mengaku memiliki optimisme tinggi bahwa pelaksanaan kebijakan tax amnesty akan sesuai dengan harapan pemerintah. Menurut dia, dari tahap-tahap pelaksanaan yang ditawarkan pemerintah pada tiga bulan pertama paling diminati wajib pajak.

“Respons sejauh ini sudah cukup positif. Tiga bulan pertama, yang besar-besar bisa masuk,” ujarnya.

Apabila memang perkiraan tersebut benar, ditegaskan Haryadi, hal ini akan menjadi sentimen positif, dalam mendongkrak psikologis wajib pajak yang seharusnya mengikuti program itu.

Dongkrak pembangunan infrastruktur

Besarnya potensi aliran dana repatriasi tax amnesty menjadi potensi besar untuk membangun infrastruktur dalam negeri. Ada banyak sektor yang akan diuntungkan dari investasi dana tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, aliran dana repatriasi tax amnesty dapat disalurkan untuk investasi pembangunan infrastruktur di industri minyak dan gas (migas). Ada banyak proyek yang siap menampung dana repatriasi tersebut.

"Banyak, Jumlah proyeknya ratusan, Kita butuh investasi sekitar US$46 miliar," kata Wirat ditemui usai acara pelantikan Pejabat eselon II, III dan IV Kementerian ESDM, di Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Rabu 20 Juli 2016.

Wirat berharap dana tax amnesty bisa disalurkan lebih banyak kepada proyek-proyek infrastruktur migas, seperti infrastruktur pembangunan bahan bakar minyak (BBM) kilang dan infrastruktur pendukung lainnya.

"Di ESDM kita berharap dana itu lebih banyak ke infrastruktur agar infrastruktur banyak terbangun, baik infrastruktur BBM, gas, dan proyek hulu migas. Kita berharap ke sana, jumlahnya besar," kata dia.

Sementara, bisnis properti di Indonesia juga diperkirakan akan bergeliat pada masa kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Ratusan triliun dana repatriasi milik peserta kebijakan itu diperkirakan akan mengucur deras ke sektor properti.

Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda memperkirakan, sekitar 60 persen dana repatriasi akan menguyur sektor properti.

"Indonesia sebagai salah satu negara dengan prospek pasar properti yang luar biasa menjadi pilihan untuk membeli properti. Dengan tax amnesty diperkirakan akan banyak transaksi properti dari dana-dana yang saat ini nganggur," ujar dia dilansir dari situs resmi IPW, Rabu 20 Juli 2016.

Insentif pajak sektor properti yang saat ini relatif kecil, juga membuat dampak psikologis yang kuat bagi pasar untuk melakukan pembelian properti, khususnya menengah atas.

"Dana properti tersebut akan masuk melalui perbankan atau pun pembelian langsung properti," katanya.

Diperkirakan dana pembelian langsung properti akan berkontribusi memberi tambahan kapitalisasi pasar properti hingga Rp180 triliun, hingga kuartal I 2017.

"Sehingga perkiraan total kapitalisasi pasar menjadi sebesar Rp380 triliun," ungkapnya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya