Aksi Sumarsono 'Singkirkan' Anak Buah Ahok

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Tak ada yang mengira, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang biasa dipanggil Soni, bisa tegas seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Langkah tegas itu terbukti Selasa, 3 Januari 2017. Soni melantik enam pejabat baru dan menurunkan jabatan dua pejabat utama serta menghapus satu jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia melanjutkan kebiasaan Ahok yang hobi mencopot anak buahnya.

Mendagri: ASN Harus Bangun Pola Pikir dan Budaya Kerja Melayani Publik

Sumarsono diketahui menggantikan Ahok selama 3,5 bulan sejak akhir November 2016 hingga pertengahan Februari 2017. Ahok mengajukan cuti selama itu dalam rangka menjalankan kampanye Pilkada DKI. Ahok menjadi salah satu kandidat Gubernur DKI Jakarta untuk merebut kembali jabatan yang diembannya selama ini.

Sumarsono berharap pergantian pejabat ini bisa menciptakan pemerintahan yang lebih baik. "Dengan struktur organisasi dan perangkat daerah yang lebih ramping, kita harapkan kinerja pemerintah lebih gesit," ujar Sumarsono saat pelantikan di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat.

Mendagri Dorong Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Setiap Daerah

Keenam PNS yang dilantik di antaranya Edi Sumantri, Ratiyono, Darwis Muhammad Aji, Isnawa Adji, Husein Murad, dan M. Anwar. Data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI menyebutkan, Edi yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI dilantik menjadi Kepala DPP DKI. Ratiyono yang sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI dilantik menjadi Kepala Dinas Olahraga dan Kepemudaan (Disorda) DKI.

Darwis yang sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan Ideologi dan Kebangsaan Badan Kesbangpol DKI dilantik menjadi Kepala Badan Kesbangpol DKI. Isnawa yang sebelumnya Kepala Dinas Kebersihan DKI dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Satuan Kerja Perangkat Daerah/SKPD gabungan Dinas Kebersihan DKI dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah/BPLHD DKI).

Mendagri Tinjau Langsung Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Badung

Husein yang sebelumnya Wakil Wali Kota Jakarta Timur dilantik menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI. Anwar yang sebelumnya Wakil Bupati Kepulauan Seribu dilantik menjadi Wakil Wali Kota Jakarta Timur.

Selain itu, pengganti sementara Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama itu juga menurunkan jabatan dua pejabat strategis. Agus Bambang yang sebelumnya merupakan Kepala DPP DKI menjadi anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Kemudian, Firmansyah yang sebelumnya Kepala Disorda DKI juga menjadi anggota TGUPP.

Sementara, Mara Oloan Siregar yang sebelumnya Asisten Administrasi dan Keuangan Sekretaris Daerah DKI dicopot dari jabatannya. Selain karena pensiun, jabatan yang sebelumnya diduduki Oloan juga dihapus. Penghapusan terkait kebijakan efisiensi atau perampingan birokrasi yang dijalankan Soni, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 5 Tahun 2016.

Selain sembilan pejabat di atas, ada 5.029 PNS lain yang turut dalam pelantikan. Mereka terdiri dari eselon II, III, dan IV. Pelantikan dilakukan dalam rangka promosi, mutasi, rotasi, pengukuhan dan penurunan.

Disetujui DPRD

Sebelum merombak susunan pejabat, Sumarsono telah berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Hasilnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Perda tersebut, memotong sebanyak 1.060 jabatan dari yang sebelumnya 5.998. Kini tinggal 4.938 jabatan yang akan diisi 5.029 PNS yang dilantik hari ini.

Sumarsono menuturkan, terkait perombakan ini sudah berkonsultasi kepada sejumlah pihak terlebih Gubernur dan Wakil Gubernur nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat. Bahkan Sumarsono menyebut, konsultasi terkait perombakan ini juga dilakukan ke sejumlah unsur baik itu DPRD dan sejumlah elemen masyarakat dari berbagai kalangan.

Dalam rapat paripurna pengesahan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan dan susunan perangkat daerah di Gedung DPRD DKI Jakarta, perampingan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang efisiensi dan efektivitas perangkat daerah yang diimplementasikan dalam bentuk peraturan daerah.

Tidak hanya jabatan, perampingan ini juga dilakukan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di DKI Jakarta. Dari yang sebelumnya berjumlah 53 menjadi 42 SKPD.

Menurut Sumarsono, perombakan jabatan ini sudah sesuai dengan sistem penilaian jenjang karier melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sumarsono mengatakan, kepada pihak luar agar tak perlu khawatir lantaran perombakan sudah melalui mekanisme yang berlaku di struktur pemerintahan daerah.

"Mengusahakan pergeseran tidak banyak merugikan, terutama aparatur sipil negara. Biarlah kalau mengubah siapa pun juga, nanti usai saya meninggalkan Jakarta lebih luwes menyesuaikan," kata Sumarsono akhir Desember 2016 lalu.

Sumarsono ‘leluasa’

Perombakan yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Gubernur ini baru pertama kali dilakukan sepanjang sejarah. Sumarsono bisa leluasa memecat anak buah Ahok bukan tanpa sebab. Dia bisa bebas melakukan itu layaknya Gubernur DKI karena didadarkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 22 September 2016.

Menurut Permendagri itu, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

“Cuti di Luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri  atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu.

Selama Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota menjalani cuti di luar tanggungan negara, menurut Permendagri ini, ditunjuk Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota sampai selesainya masa kampanye.

“Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud  berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi. Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri,” bunyi Pasal 4 ayat (2,3) Permendagri itu.

Pelaksana Tugas Gubernur sebagaimana dimaksud, menurut Permendagri ini, ditunjuk oleh Menteri. Sedangkan. Pelaksana Tugas Bupati/Walikota sebagaimana ditunjuk oleh Menteri atas usul Gubernur.

Permendagri ini menegaskan, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota mempunyai tugas dan wewenang:

1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

2. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;

3. Memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil;

4. Menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan

5. Melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Permendagri ini.

Permendagri ini juga menyebutkan, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Wali kota memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Permendagri Nomor: 74 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 27 September 2016 itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya