Pilkada di Depan Mata, Hakim di Kandang KPK

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat mengenakan baju tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Ulah Patrialis Akbar yang diduga melakukan praktik suap mencoreng muruah Mahkamah Konstitusi. Martabat lembaga tinggi negara pemegang kekuasaan kehakiman ini pun seketika limbung.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Bagaimana tidak, mantan politikus Partai Amanat Nasional di DPR dan MPR itu menoreh luka, sama seperti pendahulunya Akil Moechtar, ketua MK 2008-2013, yang telah digelandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bak pepatah, karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Meski kini Patrialis telah menyatakan pengunduran dirinya, ulahnya telanjur membuat seluruh hakim kini seolah tercemar integritasnya.

KPK Amankan ASN Sidoarjo Saat OTT Dugaan Korupsi Hari Ini, Siapa Dia?

Komposisi sembilan hakim MK pun menjadi berkurang, lantaran Patrialis harus menyelesaikan proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi. (Video: Balada Patrialis Akbar, Pendukung Pemiskinan Koruptor)

Ini yang kini menjadi masalah baru. Sebab, dengan waktu tersisa dua pekan untuk penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serentak di pertengahan Februari 2017, kursi kosong bekas Patrialis harus diisi segera.

KPK OTT di Sidoarjo soal Pemotongan Isentif Pajak, 10 Orang Termasuk ASN Diamankan

Jatah Jokowi
Pada 2009, Patrialis Akbar menyelesaikan kariernya di meja Senayan. Namun, ketika itu, kariernya justru tak terhenti. Ia pun dipinang oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadi menteri.

Jadilah ia sebagai menteri Hukum dan HAM. Selama dua tahun, 2009-2011, pria berdarah Minang ini pun duduk di Kabinet SBY. Kemudian memutuskan menjadi anggota Komisi Kepolisian Nasional.

Hingga tahun 2013, karier doktor hukum lulusan Universitas Padjadjaran Bandung ini kembali berkibar. SBY kembali menunjuknya sebagai hakim konstitusi di MK dengan masa jabatan 2013-2018.

Campur tangan SBY pada penunjukan Patrialis bukan tak berdasar. Sesuai ketentuan MK, sejak resmi didirikan pada 2003, memang ada tiga komponen yang bisa menunjuk sembilan hakim konstitusi. Yakni, Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, dengan jumlah masing-masing tiga orang.

Berikut komposisi sembilan hakim MK periode 2013-2018
Usulan DPR
1. Arief Hidayat (Ketua)
2. Aswanto
3. Wahiduddin Adams

Usulan Mahkamah Agung
4. Suhartoyo
5. Manahan Sitompul
6. Anwar Usman

Usulan Presiden
7. Maria Farida Indrati (SBY)
8. Patrialis Akbar (SBY)
9. I Dewa Gede Palguna (Jokowi) periode 2015-2020

Atas itu, karena kini Patrialis Akbar telah mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi, maka pergantiannya kali ini menjadi wewenang Presiden Joko Widodo. "Kami akan membentuk tim untuk melakukan seleksi," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jumat, 27 Januari 2017.

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi

FOTO: Sembilan hakim konstitusi berfoto bersama di depan gedung Mahkamah Konstitusi

Pilkada di Depan Mata
Sejak hadir dalam lembaga negara pada 2003, MK secara prinsip memang menjadi lembaga selain Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan kemudian dikuatkan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf (a) sampai dengan huruf (d) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka wewenang lembaga ini adalah untuk menguji undang undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Termasuk juga memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

Tahun ini, Pilkada Serentak hanya tinggal dua pekan lagi. Karena itu, tertangkapnya Patrialis Akbar dalam perkaranya dengan KPK cukup membuat limbung MK.

Sebab, absennya seorang hakim konstitusi MK bisa mengganggu proses penyelesaian perselisihan pemilu. "Mengganggu. Kalau jumlah hakimnya tetap delapan," kata Juru bicara MK Laksono.

Ilustrasi/Penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia.

FOTO: Ilustrasi/Pilkada serentak tahun 2017

Di MK, perselisihan pilkada digelar melalui tiga sidang panel yang dipimpin paling sedikit oleh tiga hakim konstitusi. Karena itu, jika hakim kurang tentu sidang panel tak bisa digelar.

Dalam laporan akhir 2016, MK telah meregistrasi perkara Pengujian Undang Undang sebanyak 174 perkara. Dengan rincian 111 perkara pada 2016 dan 63 perkara pada 2015.

Sesuai laporan MK, pada 2017, diperkirakan ada kenaikan penanganan perkara Pengujian Undang Undang. Sebab, Pilkada Serentak juga akan digelar pada 2017.

Tercatat ada 101 daerah dengan 338 pasangan calon yang akan berkompetisi atau dengan kata lain ada 338 potensi perselisihan pilkada yang harus dirampungkan oleh MK pada 2017.

"(Karena itu) Dalam waktu dekat MK segera mengirim surat pada Bapak Presiden untuk melakukan pengisian jabatan hakim konstitusi yang baru," kata Ketua MK Arief Hidayat di DPR, Senin, 30 Januari 2017.

Sejauh ini, istana sudah memastikan jawaban bahwa proses pergantian Patrialis Akbar akan digelar melalui proses seleksi. Meski tak dirinci bagaimana proses itu, sepertinya Jokowi ingin menerapkan pola serupa dalam pemilihan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

Jokowi meyakini, lewat tim independen itu setidaknya bisa menyaring calon hakim konstitusi yang lebih baik dan pastinya tidak mengulang ulah serupa yang bisa merobohkan muruah Mahkamah Konstitusi.

"Ini pelajaran buat kita. Ketika dua hakim MK (Akil Moechtar dan Patrialis Akbar) untuk menjaga konstitusi, tapi malah (diduga) terkena tindak pidana, ini sangat disayangkan,” ujar Pramono Anung.

Siapa Ditunjuk?
Lalu, siapa yang akan ditunjuk menjadi pengganti Patrialis Akbar nantinya? Tentu ini adalah hak dari Presiden.

Hanya saja memang, jika merujuk ke UU Mahkamah Konstitusi, maka diperlukan sejumlah syarat formil, seperti WNI, berpendidikan serjana hukum, umur sekurangnya 40 tahun, tidak pernah dijatuhi pidana yang berkekuatan hukum tetap 5 tahun atau lebih dan pengalaman di bidang hukum. Lalu apakah itu cukup, ini memang menjadi subjektif untuk menentukan siapa yang cocok.

Anggota Komisi III DPR Syaiful Bahri Ruray berpendapat bahwa calon hakim MK ke depan sebaiknya tidak berasal dari partai politik. Dengan itu, maka hakim akan bebas intervensi.

"Sekarang politisi itu kan sudah mengalami social distrust yang besar. Itu harus diperbaiki. Apakah politisi tidak ada yang baik? Pasti kan ada yang baik kalau sistem recruitment-nya juga baik," kata Syaiful.

Syaiful juga berharap agar pemerintah juga mau mencontoh negara lain dalam pemilihan calon hakim mereka. Salah satu yang bisa ditiru adalah dengan melibatkan partisipasi rakyat dalam menunjuk hakimnya.

Patrialis Akbar Ditahan KPK

FOTO: Hakim Konstitusi Patrialis Akbar memberikan keterangan pers di gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan dugaan suap.

"Di Jepang itu, sejak dari mahasiswa perguruan tinggi sudah merekomendasikan siapa yang bisa menjadi jaksa dan siapa yang jadi hakim. Lalu negara mendepositokan uang sekian banyak agar mereka tidak neko-neko lagi dalam proses keputusan perkara," katanya.

Di luar itu, kasus Patrialis Akbar dan Akil Moechtar telah menjadi contoh pilu peradilan di Indonesia. Negara ini butuh lebih dari sekadar mencomot orang yang memiliki kompetensi di bidang hukum untuk di hakim. Namun, lebih dari itu.

Dan tentunya, proses itu harus transparan dan tidak direcoki oleh unsur subjektif sang penunjuk. "Soal integritas dan kompetensi tidak ada tawar menawar sebagai syarat hakim konstitusi. Itu wajib, kumulatif tidak bisa ditawar," kata mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya