Titik Terang Jalan Mandek Uji Kepatutan Anggota KPU-Bawaslu

Kotak Suara Pemilu/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Sebulan lebih sepekan, DPR akhirnya segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon komisioner KPU-Bawaslu. Padahal UU Penyelenggara Pemilu mensyaratkan agar uji kepatutan dilakukan maksimal 30 hari setelah daftar calon  dikirimkan Presiden ke Senayan. Tarik-menarik kepentingan di DPR makin jelas terlihat pada seleksi calon komisioner tahun ini.  Bukan hal yang mengherankan. Penyelenggara Pemilu adalah jabatan strategis dalam konteks politik praktis.

Fahri Hamzah: KPU Harus Netral

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan bahwa persiapan fit and proper test  ‘uji kepatutan dan kelayakan’ terhadap calon komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU serta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu kini tengah berproses di DPR. Dia memastikan, uji kelayakan itu akan dilaporkan di Paripurna DPR pada tanggal 6 April 2017 setelah uji dilangsungkan di Komisi II yang mengurusi soal sistem pemerintahan dan birokrasi. Uji kepatutan menurut Amali akan selesai sebelum 12 April 2017.
 
“Tanggal 29 Maret akan mengundang Pansel dulu. Komisi II akan melaporkan pada rapat paripurna 6 April yang didahului laporan kepada Bamus DPR,” kata Zainuddin Amali kepada VIVA.co.id, Selasa 28 Maret 2017.

Uji kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu dalam dua pekan terakhir menjadi salah satu isu politik yang cukup hangat. Tatkala bola panas ada di tangan DPR namun tak juga direalisasikan. Tanggung jawab kini di DPR setelah Presiden Jokowi mengirimkan daftar nama hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU-Bawaslu ke legislatif.
 
Di daftar tersebut ada 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu untuk periode 2017-2022. Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, DPR wajib melakukan uji kepatutan maksimal 30 hari setelah nama-nama itu diserahkan ke lembaga legislatif. Jumlah komisioner KPU yang akan dipilih sebanyak 7 orang. Sementara itu, 5 orang akan dipilih untuk mengisi kursi anggota Bawaslu.

Kenapa Ada Daftar Pemilih Ganda, Ini yang Ditemukan KPU

Proses seleksi terhadap para calon telah dimulai sejak Oktober 2016 oleh Pansel Anggota KPU-Bawaslu yang dipimpin Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra. Setelah melakukan tahap demi tahap seleksi, akhirnya daftar nama yang dinilai layak oleh Pansel diserahkan kepada Presiden Jokowi pada tanggal 1 Februari 2017 silam. Sebagian calon yang lolos tersebut diketahui hingga saat ini masih menjabat di lembaga KPU, Bawaslu maupun KPUD.

Daftar nama calon komisioner KPU dan anggota Bawaslu yakni,

Polemik KPU-Bawaslu Pertaruhkan Kepercayaan Masyarakat

KPU:
1.    Amus Atkana
2.    I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
3.    Evi Novida Ginting Manik
4.    Ilham Saputra
5.    Ferry Kurnia Rizkiyansah
6.    Idha Budhiati
7.    Wahyu Setiawan
8.    Sri Budi Eko Wardani
9.    Pramono Ubaid Tanthowi
10.   Yessy Y. Mamongan
11.    Hasyim Asy’ari
12.    Arief Budiman
13.    Sigit Pamungkas
14.    Viryan.

Bawaslu,

1.    Ratna Dewi Petalolo
2.    Mohammad Najib
3.    Abhan
4.    Sri Wahyu Araningsih
5.    Fritz Edward Siregar
6.    Syafrida
7.    Mochamad Afifudin
8.    Herwyn Jefier Hielsa Malonda
9.    Abdulla
10.   Rahmat Bagja.

Dorongan ke DPR agar segera melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan tak lepas dari masa jabatan komisioner KPU dan anggota Bawaslu yang akan berakhir dalam hitungan hari.  Periode masa jabatan penyelenggara Pemilu saat ini, ditenggat hingga 12 April 2017.

Menyoal tertundanya uji kepatutan ini dikomentari oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPRR). Lembaga swadaya masyarakat yang menitikberatkan pada bidang Pemilu itu mengingatkan DPR bahwa mengulur waktu uji kepatutan hingga melewati masa 30 hari nama diserahkan, akan memiliki konsekuensi yang serius.

“Nantinya rawan gugatan, utamanya yang tidak lolos karena bisa dianggap proses fit and proper test-nya tidak prosedural,” kata Deputi Nasional JPRR Sunanto pada Jumat, 24 Maret 2017.

Gugatan kata dia bisa dilayangkan setelah melewati masa 30 hari yang akan didasarkan pada Pasal 53 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Sejumlah alasan memang menjadi tameng DPR untuk menunda uji kepatutan dan kelayakan.

Apalagi sejak awal diketahui ada sejumlah anggota Dewan yang menyoroti kurang independennya Pansel Anggota KPU-Bawaslu. Beberapa anggota Pansel dipermasalahkan karena masih menjabat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pula adanya yang menjabat sebagai komisaris. Namun isu ini kemudian lambat laun tidak lagi menggaung seiring proses seleksi yang terus berjalan.

Alasan DPR

Belakangan, ada juga hal lain yang membuat DPR berpikir dua kali untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan. Dewan berdalih khawatir akan ada perubahan jumlah maupun syarat soal penyelenggara Pemilu yang bisa dibahas di Pansus RUU Pemilu yang saat ini digodok di DPR.

“Dalam UU lama, jumlah itu 7 sehingga pemerintah sesuai UU mengirimkan dua kali dari jumlah anggota KPU dan Bawaslu yang akan diuji kepatutan dan kelayakan. Bagaimana nasibnya kalau nanti di UU baru jumlahnya berubah dan bertambah dikatakan bahwa untuk KPU 9 bahkan 11, Bawaslu jadi 7 hingga 9,” kata Zainuddin Amali sebelumnya.

Selain itu, sempat mencuat wacana dimungkinkannya calon penyelenggara Pemilu berasal dari partai politik maupun perwakilan pemerintah. Hal tersebut sempat disampaikan sejumlah anggota Pansus RUU Pemilu yang melakukan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko beberapa waktu lalu.

Di Jerman diketahui bahwa KPU negara tersebut beranggotakan sejumlah orang yang memang masih aktif di partai. Sementara di Indonesia, hal tersebut diharamkan sebagaimana diatur dalam UU Penyelenggara Pemilu. Bahkan calon komisioner KPU maupun calon anggota Bawaslu, sekalipun sempat menjadi aktivis dan kader partai, harus memiliki rekam jejak tidak aktif di partai setidaknya dalam jangka waktu 5 tahun.

Namun wacana itu kemudian dimentahkan dengan argumen UU di Indonesia pula tak mengakomodirnya. Selain pula potensi independensi penyelenggara Pemilu yang bakal terusik kala menjadi partisan dan perwakilan pihak tertentu.

Rapat konsinyering antara pemerintah dan DPR di Hotel Atlet Century, Jakarta memutuskan bahwa calon komisioner harus dari kalangan nonpartai politik. Rapat itu diselenggarakan pada tanggal 22 hingga 24 Maret 2017. Anggota Pansus RUU Pemilu Rambe Kamarul Zaman mengatakan, syarat calon anggota KPU-Bawaslu tak berbeda dari sebelumnya termasuk soal nonpartisan itu.

“Tetap persyaratannya lima tahun berhenti atau nonaktif dari partai politik atau keanggotaan. Memang ada wacana (anggota parpol bisa calon) namun enggak resmi pengajuannya,” kata Rambe sebagaimana diberitakan VIVA.co.id, Jumat 24 Maret 2017.

Desakan agar DPR segera menggelar uji kepatutan juga datang dari pemerintah. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah berharap agar parlemen bisa melakukan langkah cepat. Anggota KPU dan Bawaslu perlu segera bekerja untuk memulai tahapan pilkada baik Pilkada DKI Jakarta yang akan digelar 19 April 2017, Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Molornya pelantikan anggota yang baru akan bisa berpotensi melambatkan kerja penyelenggara Pemilu yang perlu beradaptasi dan memulai tugas-tugas baru mereka nantinya.

“Mendagri juga sudah sampaikan bahwa harapannya tentu untuk pembahasan Bawaslu dan KPU bisa diselesaikan sebelum tanggal 12 (April),” kata Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kendati demikian, Presiden Jokowi kata dia telah siap apabila diperlukan mekanisme yang memperpanjang sementara jabatan anggota KPU-Bawaslu hingga terpilih para anggota yang baru. Hal yang sama, soal perpanjangan masa jabatan anggota KPU pernah dilakukan di pemerintahan sebelumnya karena diperlukan untuk memastikan penyesuaian dengan substansi UU Pemilu.

“Memperpanjang jabatan satu bulan ataukah dengan cara lain. Tapi sekali lagi pemerintah optimistis bahwa ini diselesaikan tanggal 12 April,” kata Pramono lagi.

Potensi soal perpanjangan masa jabatan ini juga sempat disinggung oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.  Hal itu bisa dilakukan apabila DPR akan memutuskan menunggu hingga pembahasan revisi UU Pemilu tuntas. Dengan begitu, dipastikan tidak berimplikasi baru pada aturan seleksi penyelenggara Pemilu.

Janji Komisi II

Namun pascarapat konsinyering dan adanya desakan dari pemerintah pun dari lembaga serta aktivis Pemilu, DPR tak lagi bergeming. Hal tersebut diduga tak lepas dari pemerintah dan fraksi-fraksi partai pendukung pemerintah di DPR yang melobi agar pekerjaan rumah itu segera dituntaskan.

Ketua Komisi II Zainuddin Amali mengatakan bahwa Dewan akan segera ketok palu soal anggota KPU-Bawaslu baru sebelum tanggal 12 April 2017. Pernyataan Amali itu juga dibernarkan Anggota Komisi II dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Bahkan Arteria lebih maju memastikan soal tanggal pelaksanaan uji kepatutan yang akan dilangsungkan pada pekan depan, Senin 3 Maret 2017.

“Untuk fit and proper test sendiri akan diadakan pada tanggal 3 hingga 5 April. Kami pastikan tidak akan meleset karena ini sudah menjadi kesepakatan seluruh fraksi di DPR,” kata Arteria.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya