Kontroversi Penjara untuk Ahok

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum menjalani masa tahanan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA.co.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 9 Mei 2017. Setelah itu, Ahok, sapaan akrab Basuki, ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Hotman Paris Sindir Kubu Amin dan Ganjar: Jangan Nangis Kalau Kalah

Tapi, sehari berikutnya, Ahok dipindah ke Rumah Tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat, dengan alasan keamanan. Sempat mengajukan banding, sebulan kemudian, Ahok memutuskan untuk mencabutnya. Putusan itu pun inkracht atau berkekuatan hukum tetap. 
Namun fakta yang terjadi, Ahok tetap mendekam di tahanan Mako Brimob. Dia tidak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana biasanya para narapidana secara umum.

Kejadian tersebut segera menuai polemik dan kontroversi. Salah satu yang mengkritisinya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa.

Ending Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Israel Rugi Rp 16,3 T Tahan Serangan Iran

Politikus asal Partai Gerindra itu menilai setelah mencabut banding, sudah tidak ada upaya hukum lagi. Sehingga seharusnya Ahok dikembalikan atau dipindah ke lembaga pemasyarakatan.

"Inilah keberpihakan kekuasaan terhadap orang-orangnya. Inilah tontonan hari ini tentang ketidakberesan pengelola negara di negeri ini. Ini catatan yang buruk bagi tatanan politik ketatanegaraan kita plus ranah penegakan hukum di negeri ini," kata Desmond, saat dihubungi Viva.co.id, Jumat, 9 Juni 2017.

Dave Laksono: Bentrok TNI AL vs Brimob Polda Papua Barat Harus Diselidiki Sampai Tuntas

Desmond juga menganggap keamanan sebagai alasan dipindahkan Ahok ke rumah tahanan Brimob sesudah dia menerima putusan dan mencabut banding aneh.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga menilai penahanan Ahok seharusnya tak lagi di Mako Brimob. Menurut Fadli, Ahok sudah seharusnya ditahan di lembaga pemasyarakatan.

"Mungkin, perlu juga ditinjau di mana ditahannya. Kalau ditahannya di Cipinang, ya di Cipinang lah. Masyarakat ada yang bertanya juga pada kami, kenapa di Mako Brimob," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.

Dia menuturkan penahanan Ahok di Mako Brimob seharusnya bersifat sementara. Sehingga, kalau proses hukumnya sudah inkracht maka seharusnya Ahok ditempatkan di lembaga pemasyarakatan yang bersifat permanen.

"Itu (Brimob) biasanya jadi tempat transit untuk sementara. Jadi, kalau sudah inkracht, saudara Ahok bisa ditempatkan di tempat yang bukan transit saja, tetapi yang sudah menjadi Lapas binaan. Jadi, sudah pembinaan, di Cipinang, Salemba, atau tempat-tempat lain," kata Fadli.

Ia menilai, jika Ahok masih ditempatkan di Mako Brimob, akan timbul pertanyaan seorang tahanan seakan bisa memilih tempat. Kecuali, masih dalam tahap transisi.

Setelah Ahok mencabut banding, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun mengambil sikap. Mereka resmi mencabut memori banding atas putusan perkara penodaan agama, dengan terdakwa Ahok. 

Mengenai masalah penempatan ke Lapas, petinggi Kejaksaan Agung juga kemudian bereaksi. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Selasa, 21 Juni 2017, sempat mengungkapkan rencana untuk mengeksekusi Ahok selambat-lambatnya, Kamis, 22 Juni 2017.

Saat itu, dia mengatakan jaksa eksekutor tengah mempersiapkan segala kebutuhan administrasi. Termasuk lapas yang akan dihuni mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Untuk keperluan tersebut, polisi lantas berencana menyiapkan bantuan terhadap Kejagung. Mereka mengerahkan 200 personel untuk mengawal jalannya eksekusi.

Namun beberapa saat kemudian, Kejagung ternyata telah melakukan eksekusi terhadap Ahok dari Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 21 Juni 2017. Tapi karena pertimbangan keamanan akhirnya Ahok dibawa kembali ke Mako Brimob.

"Ya tadi sore jam 4-5 sore, antara itu lah," kata Noor Rachmad, saat dihubungi, Rabu, 21 Juni 2017.

Noor menjelaskan, pengambilan keputusan bahwa Ahok dikembalikan ke Mako Brimob Kelapa Dua merupakan hasil konsultasi dengan kepala Lapas Cipinang. "Kalapasnya berpendapat karena situasi keamanan yang terganggu. Karena massa pro kontra itu," ujarnya.

Selanjutnya, ia menambahkan, kepala Lapas membuat surat ke Mako Brimob. "Untuk tetap menempatkan Ahok menjalankan hukumannya di Mako Brimob," katanya. 

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Abdul Ghani, membenarkan Kejagung telah mengeksekusi pemindahan Ahok ke Lapas Cipinang. Namun menurutnya, Ahok dikembalikan lagi ke Mako Brimob Kelapa Dua.

"Alasan keamanan, bisa mengancam keselamatan jiwa," kata Ghani saat dihubungi, Rabu, 21 Juni 2017.

Ghani menjelaskan pemindahan, Ahok, kembali ke Mako Brimob sebagai langkah antisipasi keselamatan Ahok. Sayangnya, dia tidak menjelaskan hal apa yang mengancam Ahok jika ditempatkan di Cipinang.

"Kami kan mengantisipasi ke sana. Jadi jangan sampai terjadi gangguan terkait yang bersangkutan. Kami pindahkan ke sana saja," paparnya.

Untuk menjelaskan hal tersebut dia pun mengaku telah membuat surat ke Mako Brimob Kelapa Dua.
"Ya betul (kirim surat)," katanya.

Selanjutnya... Ancaman pada Ahok

Ancaman pada Ahok

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, mengakui faktor keamanan yang menjadi pertimbangan Ditjen Pemasyarakatan tetap melakukan penahanan terhadap Ahok di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Yasonna mengatakan eksekusi terhadap Ahok memang sudah dilakukan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Hanya saja, pertimbangan keamanan yang membuat Ahok tetap berada di Markas Brimob.

"Di lapas sendiri kan ada dua kelompok yang memilih dan tidak memilih Ahok. Dan di sana ada juga lapas teroris yang harus (diwaspadai). Cara berpikirnya agak kita khawatir lah. Oleh karena itu, demi keamanan (Ahok tetap di Mako Brimob)," kata Yasonna, di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Kalau tetap di Cipinang, menurut Yasonna, sangat rawan bagi mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebab, kasus Ahok membuat jutaan umat Islam tersinggung.

"Kasus yang memancing banyak emosi jutaan orang, bukan satu orang. Ancaman ke beliau itu paling tidak verbal," jelas Yasonna.

Selain itu, analisis keamanan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham DKI Jakarta. Yasonna mengatakan, keamanan Ahok di Lapas Cipinang sangat rawan, karena tidak semua warga lapas suka Ahok. Sehingga, faktor keamanan yang membuat pihaknya tetap menempatkan Ahok di Mako Brimob.

Di samping itu, faktor kemacetan di kawasan lapas juga menjadi pertimbangan. Dikhawatirkan, akan banyak aksi demo yang membuat lalu lintas terhambat.

"Jadi ini persoalan-persoalan yang kami pikirkan. Daripada nanti repot. Misalnya di sana ada pendukung Ahok, ada nonpendukung Ahok. Bisa juga antarmereka (tawuran) gara-gara membela Ahok, bisa. Di dalam (teriak) hidup Ahok. Yang di sana (yang bukan pendukung) marah. Bisa ribut," jelas Yasonna.

Menurut dia, kasus serupa juga pernah dilakukan terhadap napi lainnya. Yasonna mencontohkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin.

Walau begitu, keputusan tetap menempatkan Ahok di rutan Mako Brimob, bisa berubah kalau hasil evaluasi memungkinkan di Lapas Cipinang. "Nanti evaluasi berikutnya kita lihat," kata Yasonna.

Selanjutnya... Sandiwara dan Mengada-ada

Sandiwara dan Mengada-ada?

Atas kejadian ini, Desmond lagi-lagi menganggap hal itu sebagai tindakan yang mengada-ada.

"Pertanyaannya Ahok pernah digebuk orang enggak di Cipinang? Kalau belum pernah digebuk, enggak ada alasan. Itu alasan dicari-cari," kata Desmond saat dihubungi Viva.co.id, Kamis 22 Juni 2017.

Ia mengatakan dari sisi kesetaraan hukum ada yang tidak sama dalam memperlakukan penahanan Ahok. Akibatnya masyarakat menjadi curiga. Sebab, sejak awal saja menkumham sudah bertemu dengan Ahok di Mako Brimob.

"Orang-orang yang harusnya menjalankan hukum kaya kesepakatan-kesepakatan. Akhirnya sekarang dibuktikan. Kelembagaan seharusnya melakukan pembinaan, memberi contoh yang jelek. Ini yang terjadi hari ini," kata Desmond.

Menurutnya, misalnya kalau memang Ahok pernah ditonjok orang karena kurang pengamanan maka ia mempertanyakan kenapa tidak polisi saja yang mengawal Ahok di lapas Cipinang. Lalu bisa juga dibuat sel khusus.

"Kita baru ketemu sel di Cipinang kamar mewah kok. Itu alasan yang mengada-ada. Negara ini rusak karena tidak sensitif terhadap persoalan kayak gini," kata Desmond.

Ia mengatakan rasa keadilan telah hilang dan aparat negara mempermalukan dirinya sendiri dan merusak keteladannya.

Bahkan, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, memberikan kritikan yang tidak kalah keras. Fahri menilai penahanan Ahok yang dipindahkan dari Mako Brimob ke Lapas Cipinang, lalu kembali ke Mako sebagai sandiwara. Bahkan dia melihat fenomena itu sudah berlangsung sejak awal.

"Jadi semua orang akhirnya bingung sampai ujung. Apalagi ini menjadi isu internasional. Akhirnya pemerintah seperti ditekan secara internasional," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Ia menjelaskan sejak awal aparat hukum tak berpegang kuat pada prinsip hukum yang benar. Akibatnya, hukum malah menjadi bisa ditawar, dibelokkan, dan diputar.

"Inilah ujungnya, tidak ikhlas mentersangkakan Ahok, tidak ikhlas menuntut Ahok. Persidangannya dibikin sandiwara, penahanannya juga dibikin sandiwara," kata Fahri.

Menurut Fahri, seharusnya “sandiwara" tersebut tak boleh dilakukan. Sebab hanya akan membuat negara kacau. Ia menegaskan hukum tak boleh bergeming dengan tekanan dan opini.

"Itu kegagalan kita membangun hukum," kata Fahri.

Apakah tepat menempatkan Ahok di Rutan Mako Brimob padahal statusnya sudah narapidana?

Berdasarkan penelusuran Viva.co.id, dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Lalu ayat 7, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lapas.

Sementara pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP pasal 21 diatur bahwa penahanan atau penahanan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa. Kemudian, pasal 22, jenis penahanan dapat berupa penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, penahanan kota.

Namun, berdasarkan pasal 38 ayat (1) jo. Penjelasan PP No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP, Menteri dapat menetapkan Lapas tertentu sebagai Rutan. Kemudian, Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara, Lapas dapat beralih fungsi menjadi Rutan, dan begitu pula sebaliknya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya