SOROT 539

Jejak Represi pada Musisi di Indonesia

Musisi legendaris Iwan Fals
Sumber :
  • VIVA/Ikhwan Yanuar

VIVA – Rancangan Undang-undang Permusikan yang digagas Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat menuai protes. Sejumlah musisi menolak RUU tersebut. Bahkan, jika protes mereka tak didengar, para musisi ini siap turun ke jalan.

img_title RUU Permusikan Ditolak, Ridho Slank Lebih Setuju Bikin Serikat Artis

Keberatan para musisi ini setelah melihat isi, di mana terdapat pasal karet yang dianggap membatasi kreativitas, dan juga terkesan mengancam karena memuat aturan pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu poin yang disoroti adalah pasal 5 yang berisi beberapa larangan bagi para musisi: dari mulai membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif. 

img_title RUU Permusikan Resmi Ditarik dari Prolegnas 2019

Selain itu, kalangan musisi yang menolak juga keberatan dengan adanya sertifikasi dan uji kompetensi musisi. Hal ini dinilai berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak. Aturan ini tercatat dalam pasal 32 RUU Permusikan. 

Ikhsan, personel band Skuter yang keberatan dengan RUU Permusikan ini menjelaskan bahwa ada fasisme dalam RUU tersebut. Ia menganggap akan berbahaya jika RUU ini sampai disahkan. Jika dikekang oleh UU dikhawatirkan akan mengatur cara berkesenian itu sendiri. RUU ini juga ditakutkan akan mengebiri para musisi.

img_title Anang Hermansyah Cabut Usulan RUU Permusikan

Endah N Rhesa

Penampilan Endah N Rhesa di hari pertama Java Jazz Festival 2018 di Jakarta. (VIVA/M Ali Wafa)

Endah n Rhesa juga menjadi musisi yang sangat menentang RUU tersebut. Endah mengungkapkan bahwa isi RUU itu bermasalah. Ia menganggap bahwa pasal-pasal tersebut bukan membantu musisi tapi justru sebaliknya. 

"Karena banyak pasal-pasal yang tidak sesuai dengan tujuan awal," kata Endah saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

UU yang bisa mensejahterakan musisi justru malah bisa membunuh dan mematikan kreativitas. Itu kegelisahan jika sampai undang-undang ini keluar. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menilai, 50 pasal dari 54 yang terdapat dalam RUU tersebut mengalami kecacatan. Selain itu mereka juga merasa tidak dilibatkan, sehingga cukup terkejut saat draft RUU ini keluar. "Bukan hanya dari musisi saja, tapi juga dari pegiat musik," ujar Rhesa. 

Kontroversi RUU Permusikan ini sebenarnya bisa mengingatkan kita dengan beberapa kasus yang membuat musisi harus berhadapan dengan pemerintah karena aturan yang dianggap tidak sesuai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut