Relawan dalam Pusaran Politik

sorot relawan prabowo Koppasandi
sorot relawan prabowo Koppasandi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menjamurnya relawan ini positif mengajak elemen di luar partai terlibat langsung dalam pemilu. Namun, di sisi lain, fenomena relawan ini dinilai negatif karena hanya seperti elite politik yang berharap imbalan. Hal ini merujuk sejumlah relawan yang pasca Pilpres 2014 dapat jatah jabatan di perusahaan BUMN.

"Relawan masa kini berharap imbalan. Jika politisi yang didukungnya menang minta imbalan. Maka itu, banyak relawan yang menjadi komisaris di BUMN atau jabatan lainnya di pemerintahan," tutur Ujang Komarudin.

Kontrol Lemah

Keberadaan relawan tak diatur secara khusus dalam Undang-undang ataupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Anggota KPU Hasyim Asyari mengatakan dalam aturan yang didaftarkan adalah tim kampanye, bukan relawan. "Yang didaftarkan itu tim kampanye," ujar Hasyim saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Maret 2019.

Untuk relawan masuk bagian tim kampanye yang memiliki pimpinan atau koordinator. Pimpinan relawan di tim kampanye ini pun mesti jelas arena untuk pertanggungjawaban.

Hasyim menekankan terkait persoalan tim kampanye sudah diatur dalam UU Pemilu dan PKPU Nomor 23 dan 28 Tahun 2018. "Kalau relawan itu masuk kategori tim kampanye mestinya siapa koordinatornya, kontak personnya siapa, alamatnya di mana. Intinya supaya ada mekanisme pertanggungjawaban," tutur Hasyim.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengkritisi tak ada aturan yang memadai dalam terkait menjamurnya relawan. Ia menilai pendekatan UU Pemilu dan PKPU terbatas untuk menagih akuntabilitas baik aktivitas ataupun pendanaan para relawan.

sorot kegiatan relawan Jokowi

Halaman Selanjutnya
img_title