Relawan dalam Pusaran Politik

sorot relawan prabowo Koppasandi
sorot relawan prabowo Koppasandi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Kegiatan relawan Jokowi

Titi menilai bahwa untuk Pemilu 2019 justru pengaturan makin lemah. "Ketika ada pelanggaran maka dalih yang dikemukakan bahwa aktivitas itu di luar kendali struktur formal atau resmi peserta pemilu. Mestinya aktivitas elektoral di luar tim resmi peserta pemilu dilarang," ujar Titi kepada VIVA, Jumat, 22 Maret 2019.

Kemudian, ia menilai KPU semestinya bisa menginisiasi terobosan hukum terkait menjamurnya relawan ini. Kata dia, KPU mesti mempraktikkan lembaga penyelenggagara pemilu yang jujur, adil, serta akuntabilitas. "Namun sayangnya KPU tidak cukup punya keberanian dan kemauan untuk melakukan itu," jelas Titi.

Titi juga menyindir kelonggaran kontrol relawan sehingga jika ada pelanggaran substansi kampanye tak bisa ditindak Bawaslu. Secara aturan, dalam UU Pemilu tegas kampanye tak boleh dilakukan pihak selain pelaksana kampanye yang didaftarkan ke KPU.

"Pengaturan Pasal 268 ayat (1) UU 7/2017 ini malah tidak ditegakkan seperti itu. Melainkan sebaliknya. Jika dilaksanakan bukan oleh pelaksana kampanye resmi maka untuk beberapa pelanggaran malah tidak bisa dikenai penindakan," tutur Titi. (ren)