SOROT 569

Untungkan Penguasa, Pertaruhkan Nasib Rakyat

Aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP dengan tutup mulut di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ambisi DPR mengesahkan Rancangan KUHP pada 24 September 2019 masih di tubir kontroversi. Problemnya, banyak pasal dalam RKUHP yang dicap tak jelas dasar dan tujuannya. Butir-butir tertentu malah berpotensi menjerat warga negara dalam aturan yang tak universal bisa dipahami. Perspektif lain menilai revisi produk hukum ini ibarat “karya agung rezim”. Artinya, rezim sekarang dan dan siapa pun yang berkuasa nantinya diprediksi pasti suka pada pasal-pasal RKUHP itu.

img_title KUHP Baru Dinilai Hadirkan Paradigma Keadilan yang Lebih Humanis dan Restoratif

Pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP 2019 menjadi perbincangan dalam beberapa pekan terakhir. Setelah dibahas dalam panitia kerja (panja) secara bertahap, sekalipun belum tuntas, sejumlah pasal sudah memantik kritik. Alih-alih melindungi, terdapat pasal-pasal  dalam KUHP yang justru bisa “menjebak” warga negara. Oleh karena itu disebut  sebagai pasal karet, yang tak lain pasal yang bisa ditafsirkan dengan lentur yang bisa menjerat banyak orang termasuk mereka yang seharusnya tak layak dipidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

RKUHP ini juga diklaim DPR sebagai produk dekolonialisasi demi wajah antiasing. Senayan seakan berusaha mencitrakan bahwa KUHP baru nantinya akan lepas dari hukum-hukum yang pernah dirancang pada masa kolonial.

img_title Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Berdasarkan Minimal Dua Alat Bukti Sah

Anggota Panja RUU KUHP Fraksi Nasdem Taufiqulhadi (kiri). Rapat Panja RUU KUHP

Sayangnya ketidakmumpunian dan kurang terbukanya DPR akan masukan dan kritik dalam membongkar ulang hingga menyusun kembali RKUHP menghasilkan produk yang tak lebih baik. Itu pun kalau tak mau disebut bahwa RKUHP saat ini lebih buruk.  Alhasil hitungan pekan menjelang pengesahan, terungkaplah adanya pasal tambal sulam, pasal karet dan pasal tumpang tindih hingga pasal yang berpotensi negasi dengan pasal dalam UU lainnya.

img_title ILEF 2026 Soroti Arah Penegakan Hukum Pidana Korporasi Enam Bulan KUHP Baru Berlaku

Apa saja contoh pasal-pasal bermasalah di RKUHP 2019?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 2 ayat 1 dan 2 termasuk bagian paling awal dari rancangan undang-undang ini ibarat pembuka dalam RKUHP yang segera dianggap agak bermasalah. Pasal 2 dalam Buku 1 RKUHP berbunyi:

Pasal 2
(1)     Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
(2)     Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas-asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut