- VIVA/M Ali Wafa
Pangi menegaskan, jangan tutup ruang gerak pelajar untuk bersuara, dan jangan bungkam suara mereka. Â
"Biar lah mereka belajar bagaimana cara mencintai negerinya sehingga menjadi kekuatan ekstra parlementer bersama mahasiswa dan anak muda lainnya, yang perlu di ingatkan adalah bagaimana mereka melakukan demontrasi, menyalurkan aspirasi, suara dan kepentingan tanpa harus anarkisme, cukup melarang anarkisme tapi tidak benar kalau menutup akses sehingga mereka tak bisa melakukan aksi protes," ujarnya.
Tak Aman Turun ke JalanÂ
Adriana Elisabeth sosiolog LIPI mengatakan tak aneh jika mahasiswa turun jalan. Tapi jika pelajar yang melakukannya, itu sebenarnya belum masuk di akal.
"Kalau anak pelajar belum masuk akal juga ikut-ikutan demo terkait politik. Kalau mahasiswa kita percayalah. Kita punya pengalaman ‘98, bahkan mereka jadi korban. Tapi kalau pelajar enggak masuk akal. Pelajar biasanya tawuran, tiba-tiba ikut demo. Ada apa nih? Ya ikut-ikutaan juga kalau lihat dari yang ditangkap kemarin. Mereka ada yang takut, ada yang menangis. Dia belum tahu demo apa, tujuannya apa. Karena belum mengerti, disuruh, mungkin yang menyuruh. Jadi agak tumpang tindih, atau ada banyak motifnya," ujarnya.
Ia menduga jangan-jangan anak-anak yang demonstrasi itu belum paham demokrasi, juga kebebasan berekspresi sebagai bagian dari demokrasi. Tapi menurutnya, demokasi juga ada batasnya, ada limitasinya, jadi jangan disampaikan dengan cara-cara anarkis. "Kalau mau kritik pemerintah harus dengan bahasa-bahasa yang baik," ujarnya. Elisabeth menekankan pentingnya pendidikan politik di masa depan.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengakui, pada prinsipnya jika ingin menyalurkan pendapat dihargai dalam undang-undang. Tapi sayangnya situasi kemarin adalah situasi yang tak terkendali, unpredictable, dan anak-anak berada dalam kondisi rawan.
Demo pelajar di Jakarta
Bagi Rita, situasi kemarin bukan situasi yang aman buat anak-anak. KPAI bahkan langsung bekerja sama dengan kepala sekolah se-Jawa Barat dan DKI. Mereka juga mendorong agar anak-anak yang ditahan di kantor polisi segera dipulangkan jika tidak ada indikasi pidana.
Kalau pun ada indikasi pidana, maka KPAI akan melakukan diversi, dan mengawal kasusnya. "Sepertinya sebagian besar sudah dijemput orangtua, karena kan kalau diversi harus dengan orangtua, biar orangtua tahu anaknya ada di mana, dan bertanggung jawab," ujar Rita melalui sambungan telepon kepada VIVAnews.
KPAI juga mendukung langkah Mendikbud yang melarang siswa mengikuti unjuk rasa, dan koordinasi dengan Kemendikbud, Dinas Provinsi, rumah sakit dan Dinas Kesehatan sudah dilakukan sejak awal.
Dari sisi hukum, menurut Rita seharusnya tidak ada pelibatan anak-anak dalam situasi politik. "Sebenarnya batas umurnya sampai 18, kalau secara umum. Nanti kalau ada apa-apa hukumnya juga merujuk UU PA, pakai sistem pidana perlindungan anak.