Kepala BSNP: Ujian Nasional adalah Mandat Undang-undang

- VIVA/Muhamad Solihin
Ada negara yang menyelenggarakan UN, ada juga yang tidak. Itu soal kebijakan pendidikan atau sistem pendidikan di masing-masing negara. Itu soal pilihan negara masing-masing. Tapi kita dasarnya adalah UU Sisdiknas yang berlaku di negara kita. Karena itu, kalau UN akan dihapus, ya peraturan pemerintah yang mengatur UN itu harus dihapus juga. Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan tentang Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional harus dihapus juga. Karena kita ini kan negara hukum, yang semua pelaksana kebijakan itu berdasarkan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalau menurut Anda pribadi, sistem yang hari ini berjalan apakah cukup efektif?
UN itu bisa menjadi bagian dari parameter keberhasilan secara kognitif. Karena soal itu kan dibuat dengan prinsip-prinsip akademik yang tinggi, mengacu pada kurikulum. Dan kurikulum itu mengacu pada pengembangan standar isi. Dan standar isi itu merupakan penjabaran dari kompetensi lulusan.
Itu memang bisa menjadi salah satu ukuran, karena kemudian ketika orang berbicara tentang Score Visa Indonesia yang rendah, itu saya kira bukan sesuatu yang mengejutkan, ketika kita melihat hasil ujian nasional.
Kalau kita jadikan parameter, UN memiliki relevansi dengan sistem penilaian lain yang dikembangkan oleh negara lain. Kan visa itu antarnegara OACD kan. Kalau nilai matematika kita segitu, nilai visa kita pasti ya segitu. Artinya nilai UN itu bisa menjadi ukuran. Tetapi itu bukan satu-satunya ukuran.
Evaluasi yang Anda usulkan sejauh ini sudah seperti apa?
Pandangan saya, yang harus dilakukan adalah tidak hanya evaluasi dalam aspek kognitif. Jadi sekarang kan ada wacana yang dinilai adalah kompetensi. Kompetensi itu bukan berkaitan dengan mata pelajaran, tetapi kompetensi yang berkaitan dengan basic skill siswa untuk mengembangkan ilmu.
Maksudnya?