SOROT 588

Celah Baru Korupsi KPU

Komisioner non aktif KPU, Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan membuka modus baru korupsi dalam tubuh lembaga negara tersebut. Korupsi tak hanya terjadi dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, tapi juga dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan.

Kata Jokowi soal Rekapitulasi Suara Pilpres: 2 Provinsi Masih Dihitung KPU

Wahyu Setiawan ditangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, 8 Januari 2020. KPK menengarai Wahyu menerima suap dengan menjanjikan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Menurut Wakil Ketua KPK, Lily Pintauli Siregar, Wahyu diduga meminta uang hingga Rp900 juta ke Harun.

Selain Wahyu, KPK juga menangkap tujuh orang lainnya yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini. Namun, dari tujuh yang ditangkap, hanya empat yang menjadi tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Saeful, Agustiani Tio Fridelina, dan Harun Masiku. Hingga saat ini, Harun Masiku belum ditangkap.

Hari Ini, KPU Kebut Rekapitulasi Hasil Pemilu Provinsi Papua dan Papua Pegunungan

Menurut KPK, Wahyu diduga meminta uang untuk memuluskan langkah Harun menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg DPR RI dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia pada 26 Maret 2019. Menurut UU, seharusnya Nazarudin digantikan oleh Riezky Aprilia yang perolehan suaranya saat pileg paling tinggi.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan KPKWahyu Setiawan menjadi pesakitan di KPK

Aparat Gabungan Bersiaga di KPU dan DPR Jelang Penetapan Hasil Pemilu

Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Saat OTT, tim penindakan KPK telah menyita uang Rp400 juta. Uang tersebut dititipkan Wahyu pada Agustiani Tio. Wahyu tak berkutik. Ia kemudian mengundurkan diri sebagai komisioner KPU dan meminta maaf kepada publik secara terbuka.

Untuk pertama kalinya, isu korupsi pada proses PAW mencuat. Selama ini, korupsi di KPU berkisar pada pengadaan logistik. Kasus ini dianggap sebagai modus operandi baru di KPU. Apalagi, kali ini menjelang Pilkada Serentak 2020. Publik mulai meragukan independensi KPU.

Sebagai partai yang namanya disebut dalam kasus Wahyu Setiawan, PDI Perjuangan memberikan jawaban. Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah, mengatakan PAW adalah wilayah wewenang setiap rumah tangga parpol, yang semuanya itu dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan yang bersifat lex specialis yang menyangkut eksistensi parpol, UU Parpol.

Ahmad Basarah mengatakan, parpol diberikan kewenangan mengatur segala sesuatu yang menyangkut rumah tangga kepartaiannya termasuk menyangkut tentang penugasan anggota dan juga ada UU DPR MPR. UU itu yang menjadi dasar. Di PDIP, ujarnya, PAW anggota DPR itu lumrah dilakukan dan dilakukan juga oleh partai lain. Dan memang anggota parpol itu wewenang pengaturannya ada di pimpinan partai.

"Nah, PAW DPR RI yang bukan pemegang suara berikutnya pernah terjadi atas nama Eva Sundari. Saya lupa dia PAW Pramono Anung atau siapa. Bu Eva ini bukan pemegang suara terbanyak berikutnya, tetapi karena partai punya pertimbangan memerlukan Eva, akhirnya pemegang suara berikutnya kita minta untuk mundur," ujarnya menjelaskan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Ahmad Basarah Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah

Selain Eva, juga ada Abidin Fikri Komisi IX. Pada  periode lalu Abidin menjadi anggota DPR PAW menggantikan kader yang lain. Padahal, Abidin juga bukan pemegang suara terbanyak berikutnya. Lalu, ada lagi Sayid Muhammad jadi anggota DPR PAW.

"Kebetulan saya yang urus, Alhamdulillah lancar saja, karena itu wewenang partai. Di partai lain juga terjadi, coba cek kasusnya Mulan Jameela di Gerindra dan sebagainya. Jadi urusan PAW anggota DPR RI di Sumsel I itu yurisdiksi politik organisasi kami," ujarnya menegaskan.

PAW, Celah Baru Korupsi KPU

Dalam pasal 23 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD dijelaskan, bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) dan meninggal dunia, bisa diganti. Menurut pasal tersebut calon pengganti tidak dapat diajukan, dan urutan nama dalam DCS disesuaikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota berdasarkan urutan berikutnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Jokowi Senang KPU Tepat Waktu Umumkan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi rekapitulasi suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah diumumkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu malam, 20 M

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2024