Pengambilalihan Bank Century

Jalan Berliku Bank Century

VIVAnews - AKHIRNYA pemerintah mengambilalih Bank Century. Melihat jejak rekamnya, semestinya hal itu sudah harus dilakukan pemerintah sejak enam tahun lalu.  Namun, yang mengherankan, pemerintah melalui Bank Indonesia memilih agar bank ini tetap hidup. Berikut  adalah jalan panjang bank yang dulu bernama Bank CIC ini.

1989. Robert Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Paket Oktober tahun 1988 yang memperbolehkan sebuah bank berdiri dengan modal awal Rp 10 miliar.

1990. Bank CIC mulai beroperasi sebagai Bank Umum.

1993. Bank CIC berubah menjadi Bank Devisa.

1997. Tanggal 25 Juni Bank CIC resmi melakukan Penawaran Umum (IPO) dan mengubah posisi menjadi bank publik. Saham Bank CIC diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

Maret 1999. Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas (rights issue) pertama. Pada tahun yang sama Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan oleh Bank Indonesia.

Juli 2000. Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas (rights issue) kedua.

22 Juli 2002. Auditor Bank Indonesia dalam pemeriksaan intensif  tanggal 16 Juli-30 November menemukan rasio modal (CAR) Bank CIC ambles hingga minus 83,06 persen dan CIC kekurangan modal sebesar 2,67 triliun.

Agustus 2002. Bank CIC Internasional diumumkan BI  masuk daftar pengawasan khusus karena rasio kecukupan modalnya tinggal  5,29 persen, di bawah batas CAR ambang sehat 8 persen.

Maret 2003. Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas ketiga.

Juni 2003. Bank CIC melakukan penawaran umum keempat.

22 Oktober 2004.Rapat Umum pemegang Saham Luar Biasa menyetujui pengabungan usaha (merger) melalui peleburan Bank Danpac dan Bank Pikko ke Bank CIC. Setelah penggabungan nama tiga bank itu menjadi PT Bank Century Tbk (Bank Century).

6 Desember 2004. Gubernur Bank Indonesia mengeluarkan surat persetujuan penggabungan usaha (merger) melalui Keputusan Gubernur Bank Indonesia No 6/87/KEP.GBI/2004.

14 Desember 2004. Akta perubahan Anggaran Dasar Perseroan disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Menteri No C-30117 HP.01.04.TH.2004.

15 Desember 2004. Bank Century resmi beroperasi.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan

28 Desember 2004. Bank Indonesia mengizinkan perubahan penggunaan izin usaha PT Bank CIC Internasional Tbk untuk digunakan PT Bank Century Tbk. melalui Keputusan Gubernur BI Nomer 6/92/KEP.GBI/2004. Pada saat pengabungan usaha, Bank Century memiliki 25 kantor cabang, 31 kantor cabang pembantu, 7 kantor kas dan 19 ATM.

Oktober 2005. Bank Century meneken perjanjian penyelesaian surat berharga dengan First Gulf Asia Holding Limited. Untuk itu First Gulf menempatkan jaminan sertifikat deposito di National Australia Bank dan Nomura Bank Internasional.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

17 Februari 2006. Bank Century melakukan Perjanjian Asset Management Agreement dengan Telltop Holdings Ltd, Singapura untuk penyelesaian surat berharga perusahaan US$ 203 juta.. Dalam penjaminan itu, Telltop Holdings Ltd menempatkan deposito US$ 220 juta di Dresdner Bank (Swiss) Ltd.

13 November 2008. Bank Century tidak boleh ikut kliring.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

21 November 2008. Modalnya jeblok 2,3 persen dari ketentuan CAR sebesar 8 persen. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mengambil alih kepemilikan Bank Century.

26 November 2008. Robert Tantular, pemegang saham pengendali Bank Century ditangkap tim Unit II Direktorat II Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse dan Kriminal Polri. Ia dijadikan tersangka karena melanggar pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1998. Isinya, memerintahkan manajemen dan pegawai melanggar aturan perbankan. Ancamannya, pidana penjara 7-15 tahun dan denda Rp 10 – 200 miliar. (dirangkum dari berbagai sumber)

Gedung Merah-Putih KPK

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Presiden terpilih Prabowo Subianto, dikatakan tidak perlu menyetor nama-nama calon menteri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi nama-nama itu distabilo tertentu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024